SuaraSumbar.id - Kepolisian Resor Pariaman telah menahan seorang pria berusia 55 tahun, dikenal sebagai A, atas dugaan kasus sodomi terhadap seorang anak laki-laki.
Penangkapan ini merupakan respons langsung terhadap laporan yang diajukan oleh orangtua korban.
A, yang berprofesi sebagai pekerja serabutan, diduga melakukan tindakan kriminalnya di akhir Desember 2023.
Menurut AKP Muhammad Arvi, Kasat Reskrim Polres Pariaman, A mengelabui korban dengan berpura-pura menemani bermain di sekitar rumahnya.
"Tindakan kejahatan tersebut dilakukan di tepi sungai dan pos ronda, terjadi siang hari, dan telah berulang sebanyak dua kali," kata dia, dikutip hari Selasa (9/1/2024).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan visum dan menemukan bukti yang memperkuat tuduhan terhadap A, yang kemudian ditangkap di Mapolres Pariaman.
Selama proses investigasi, A tercatat belum kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, meningkatkan kecurigaan akan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, A berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: 46 Kasus Kebakaran Terjadi di Pariaman Selama 2023, Mayoritas Gara-gara Ini
Polres Pariaman mengimbau kepada masyarakat, khususnya korban lain yang mungkin terkena dampak, untuk segera melapor agar tindakan lebih lanjut dapat diambil dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
46 Kasus Kebakaran Terjadi di Pariaman Selama 2023, Mayoritas Gara-gara Ini
-
BMKG Beberkan Alasan Penutupan Bandara Internasional Minangkabau: Abu Vulkanik Gunung Marapi Membahayakan Penerbangan
-
Alasan Pemkot Pariaman Data Semua Kegiatan Warga di Malam Tahun Baru 2024
-
Akses Baru ke Pantai Gandoriah Pariaman Lewat Stasiun Kereta Api Resmi Dibuka
-
Jembatan Surau Belo di Padang Pariaman Rusak, Penghubung Tiga Kecamatan Terputus
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?