Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 09 Januari 2024 | 14:09 WIB
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/@RosZie)

SuaraSumbar.id - Kepolisian Resor Pariaman telah menahan seorang pria berusia 55 tahun, dikenal sebagai A, atas dugaan kasus sodomi terhadap seorang anak laki-laki.

Penangkapan ini merupakan respons langsung terhadap laporan yang diajukan oleh orangtua korban.

A, yang berprofesi sebagai pekerja serabutan, diduga melakukan tindakan kriminalnya di akhir Desember 2023.

Menurut AKP Muhammad Arvi, Kasat Reskrim Polres Pariaman, A mengelabui korban dengan berpura-pura menemani bermain di sekitar rumahnya.

Baca Juga: 46 Kasus Kebakaran Terjadi di Pariaman Selama 2023, Mayoritas Gara-gara Ini

"Tindakan kejahatan tersebut dilakukan di tepi sungai dan pos ronda, terjadi siang hari, dan telah berulang sebanyak dua kali," kata dia, dikutip hari Selasa (9/1/2024).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan visum dan menemukan bukti yang memperkuat tuduhan terhadap A, yang kemudian ditangkap di Mapolres Pariaman.

Selama proses investigasi, A tercatat belum kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, meningkatkan kecurigaan akan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, A berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: BMKG Beberkan Alasan Penutupan Bandara Internasional Minangkabau: Abu Vulkanik Gunung Marapi Membahayakan Penerbangan

Polres Pariaman mengimbau kepada masyarakat, khususnya korban lain yang mungkin terkena dampak, untuk segera melapor agar tindakan lebih lanjut dapat diambil dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.

Kontributor : Rizky Islam

Load More