Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 08 Januari 2024 | 16:55 WIB
Ilustrasi racun [Shutterstock/pzAxe]

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus perempuan berinisial R (46) yang diduga membunuh suaminya berinisial S (48) di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarejo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, kasus dugaan pembunuhan itu terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada Minggu (7/1/2024).

"Setelah dilakukan penyelidikan, istri korban mengakui ia telah membunuh suaminya dengan cara diracun," kata AKBP Agung Basuki, Senin (8/1/2024).

Ia mengatakan, peristiwa itu berawal ketika masyarakat di sekitar tempat kejadian menemukan mayat berjenis kelamin laki-laki di dekat kandang kambing.

Baca Juga: Berantas Peredaran Narkoba Jalur Sumbar-Sumut, Polres Pasaman Barat Barat dan Polres Madina Segera Bentuk Tim Khusus

Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi membusuk di samping kandang kambing rumah korban pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Awalnya, keluarga korban penasaran karena tidak melihat korban beraktivitas seperti biasa sejak beberapa hari terakhir. Kemudian, karena istrinya juga tidak tahu keberadaan korban, mereka melapor kehilangan korban kepada Ketua RT setempat, Kepala Dusun dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lingkuang Aua Bandarejo dan masyarakat lainnya.

"Masyarakat setempat yang juga tetangga korban bersama pihak keluarga, sudah berupaya mencari keberadaan korban namun tidak kunjung ditemukan. Selanjutnya masyarakat juga menanyakan keberadaan korban kepada istrinya," katanya.

Sementara itu, istrinya menyebut korban pergi dari rumah dengan membawa racun rumput beserta pakaiannya sendiri.

"Merasa curiga dan ada kejanggalan, pihak keluarga dan masyarakat setempat masuk ke dalam rumah korban. Saat itu sudah tidak terlihat lagi pakaian dari istri korban di dalam rumahnya," katanya

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Tewasnya 2 Warga Pasaman Barat, Korban Dianiaya dan Pelaku Kena Serangan Jantung

Kecurigaan pihak keluarga dan masyarakat semakin menguat saat mencium bau busuk yang sangat menyengat dari arah kandang kambing milik korban yang berada disamping kanan rumahnya.

Selanjutnya, pihak keluarga dan beberapa tetangga korban mencari sumber bau yang menyengat tersebut dan membongkar timbunan sampah serta pelepah sawit dan daun pisang yang berada di samping kandang kambing.

"Setelah membongkar tumpukan daun di samping kandang kambing milik korban, pihak keluarga dan tetangga korban sekilas melihat seperti lengan manusia, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada ketua pemuda setempat. Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman," jelasnya.

Alhasil, mayat korban ditemukan pada Minggu malam dan saat itu pelaku sedang tidak berada di rumahnya. Menurut informasinya, pelaku pergi ke rumah saudara korban di Sidomulyo, Kecamatan Kinali. Setelahnya, pelaku pun diamankan petugas di jalan Plasma V Nagari Kato Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah membunuh suaminya pada hari Kamis (4/1/2024) malam dengan menggunakan racun rumput yang dimasukan ke dalam wadah tempat air minum milik korban.

"Pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis," ujarnya.

Saat ini, korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan otopsi mendalam terkait penyebab kematian terhadap korban.

Atas peristiwa ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Antara)

Load More