SuaraSumbar.id - Masyarakat adat Kampung Air Meruap dan Datuak Imbang Langik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar aksi demonstrasi ke kantor bupati daerah tersebut. Mereka menuntut pemerintah meninjau ulang Hak Guna Usaha PTPN VI karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perwakilan demonstrasi, Jasmir Sikumbang mengatakan, luas lahan masyarakat Kampung Air Meruap, Imbang Langik mencapai 1.350 hektare dan tanah ulayat Datuak Bagindo Kampung Pinang Suku Sikumbang, Ampek Koto seluas 1.650 hektare.
Lahan itu mulai diresmikan pada tahun 1985 di masa Presiden Soeharto dan HGU-nya baru terbit pada tahun 1995 atau 10 tahun sejak diresmikan. "Sejak saat itu kita tidak ada mendapatkan kompensasi apapun," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, HGU itu akan berakhir pada tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, massa meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali HGU tersebut sebelum diperpanjang pada tahun 2024 mendatang.
Untuk diketahui, katanya, saat ini ada oknum yang mengatakan bahwa PTPN VI ini baik-baik saja, namun kenyataannya tidak seperti itu.
"Untuk itu kami minta agar diselesaikan dengan memberikan hak masyarakat sesuai aturan yang ada," ungkapnya.
Ia menyebutkan saat ini ada beberapa kampung yang dihilangkan seperti kampung jambu, kampung Pinang dan kampung dangka.
"Mohon kepada pemerintah agar mengakomodir permohonan kami ini," harapnya.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Pemkab Pasaman Barat akan berada di pihak masyarakat terkait dengan permasalahan itu.
"Kami telah mendengar apa yang menjadi tuntutan masyarakat tadi. Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk apa yang menjadi hak masyarakat bisa kembali kepada masyarakat," tegasnya.
Persoalan HGU, katanya, pihaknya belum pernah membahas persoalan HGU atau bahkan untuk sampai ke tahap penetapan.
"Kita sepakat memperjuangkan hak rakyat. Untuk itu mari berikan kami informasi yang lurus agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik," sebutnya. (Antara)
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong