SuaraSumbar.id - Masyarakat adat Kampung Air Meruap dan Datuak Imbang Langik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar aksi demonstrasi ke kantor bupati daerah tersebut. Mereka menuntut pemerintah meninjau ulang Hak Guna Usaha PTPN VI karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perwakilan demonstrasi, Jasmir Sikumbang mengatakan, luas lahan masyarakat Kampung Air Meruap, Imbang Langik mencapai 1.350 hektare dan tanah ulayat Datuak Bagindo Kampung Pinang Suku Sikumbang, Ampek Koto seluas 1.650 hektare.
Lahan itu mulai diresmikan pada tahun 1985 di masa Presiden Soeharto dan HGU-nya baru terbit pada tahun 1995 atau 10 tahun sejak diresmikan. "Sejak saat itu kita tidak ada mendapatkan kompensasi apapun," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, HGU itu akan berakhir pada tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, massa meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali HGU tersebut sebelum diperpanjang pada tahun 2024 mendatang.
Untuk diketahui, katanya, saat ini ada oknum yang mengatakan bahwa PTPN VI ini baik-baik saja, namun kenyataannya tidak seperti itu.
"Untuk itu kami minta agar diselesaikan dengan memberikan hak masyarakat sesuai aturan yang ada," ungkapnya.
Ia menyebutkan saat ini ada beberapa kampung yang dihilangkan seperti kampung jambu, kampung Pinang dan kampung dangka.
"Mohon kepada pemerintah agar mengakomodir permohonan kami ini," harapnya.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Pemkab Pasaman Barat akan berada di pihak masyarakat terkait dengan permasalahan itu.
"Kami telah mendengar apa yang menjadi tuntutan masyarakat tadi. Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk apa yang menjadi hak masyarakat bisa kembali kepada masyarakat," tegasnya.
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!