SuaraSumbar.id - Ombudsman Sumatera Barat menyoroti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait pembukaan jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi yang saat itu berstatus level II atau Waspada.
Adel Wahidi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, menyatakan bahwa SOP yang dibuat oleh BKSDA Sumbar tidak sesuai dengan rekomendasi PVMBG, terutama larangan mendekati kawah gunung dengan radius 3 kilometer.
"SOP pendakian yang disusun oleh BKSDA tidak mencantumkan bahwa Gunung Marapi berstatus level II dan melarang mendekati kawah radius 3 kilometer," kata Adel Wahidi, dikutip hari Jumat (8/12/2023).
SOP tersebut hanya melarang berkemah di sekitar kawah atau puncak, tanpa menekankan larangan mendekat. Hal ini diungkapkan dalam wawancara dengan langgam.id pada Jumat, 8 Desember 2023.
Ia juga menyoroti bahwa informasi tentang larangan tersebut tidak tersedia di website dan akun media sosial BKSDA Sumbar.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya maladministrasi oleh BKSDA yang tidak memasukkan ketentuan sesuai dengan himbauan PVMBG untuk tidak mendekati puncak gunung dalam radius 3 kilometer.
Lebih lanjut, Ombudsman Sumbar juga akan menelusuri lebih dalam SOP pendaki di posko pendakian, termasuk persyaratan dan peralatan yang harus dipenuhi oleh pendaki.
Ada kekhawatiran bahwa BKSDA Sumbar telah mengizinkan pendakian meskipun persyaratan belum terpenuhi.
Adel juga mengkritik sistem booking online TWA Gunung Marapi yang dibuka pada Juli 2023, yang luput dari perhatian pemerintah dan pihak terkait, termasuk Basarnas, Dinas Pariwisata, Bupati Agam dan Tanah Datar, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, pihak-pihak ini seharusnya memperhatikan aspek keselamatan bagi pendaki.
Baca Juga: RSAM Bukittinggi Bebaskan Biaya Perawatan dan Pengurusan Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi
Ombudsman Sumbar akan melakukan investigasi lapangan terkait kejadian yang menewaskan 23 korban jiwa tersebut.
Adel Wahidi menyebutkan bahwa nantinya bisa jadi BKSDA Sumbar akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Ia menekankan bahwa semua lembaga yang memberikan izin terkait pendakian juga harus bertanggung jawab atas insiden ini.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
RSAM Bukittinggi Bebaskan Biaya Perawatan dan Pengurusan Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi
-
Plh Kepala BKSDA: Reaktivasi Kegiatan di Gunung Marapi Kesepakatan Bersama
-
Polda Sumbar Selidiki Erupsi Gunung Marapi Makan Korban, Plh Kepala BKSDA: Jangan Saling Menyalahkan
-
Prabowo Subianto Besok ke Sumbar, Ini Jadwal Kegiatannya
-
Jumat Hari Ini, Gunung Marapi Kembali 5 Kali Erupsi
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
-
Emas Antam Kembali Menggeliat, Cek Harga Terbaru
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
Terkini
-
Kenapa Ronaldo Kwateh Belum Dimainkan Semen Padang FC? Ini Jawaban Pelatih
-
Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Cium Kejanggalan
-
Semen Padang FC vs PSM Makassar, Pelatih Target Menang Lagi di Laga Kandang: Kita Sudah Persiapan!
-
Hadapi Ketidakpastian Ala BCA: Tips Sukses dari Direktur untuk Ratusan Mahasiswa Unand!
-
Kereta Api Tabrak Mobil Berpenumpang 7 Pelajar SMA di Padang, 1 Meninggal dan 6 Luka-luka!