SuaraSumbar.id - Ombudsman Sumatera Barat menyoroti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait pembukaan jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi yang saat itu berstatus level II atau Waspada.
Adel Wahidi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, menyatakan bahwa SOP yang dibuat oleh BKSDA Sumbar tidak sesuai dengan rekomendasi PVMBG, terutama larangan mendekati kawah gunung dengan radius 3 kilometer.
"SOP pendakian yang disusun oleh BKSDA tidak mencantumkan bahwa Gunung Marapi berstatus level II dan melarang mendekati kawah radius 3 kilometer," kata Adel Wahidi, dikutip hari Jumat (8/12/2023).
SOP tersebut hanya melarang berkemah di sekitar kawah atau puncak, tanpa menekankan larangan mendekat. Hal ini diungkapkan dalam wawancara dengan langgam.id pada Jumat, 8 Desember 2023.
Ia juga menyoroti bahwa informasi tentang larangan tersebut tidak tersedia di website dan akun media sosial BKSDA Sumbar.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya maladministrasi oleh BKSDA yang tidak memasukkan ketentuan sesuai dengan himbauan PVMBG untuk tidak mendekati puncak gunung dalam radius 3 kilometer.
Lebih lanjut, Ombudsman Sumbar juga akan menelusuri lebih dalam SOP pendaki di posko pendakian, termasuk persyaratan dan peralatan yang harus dipenuhi oleh pendaki.
Ada kekhawatiran bahwa BKSDA Sumbar telah mengizinkan pendakian meskipun persyaratan belum terpenuhi.
Adel juga mengkritik sistem booking online TWA Gunung Marapi yang dibuka pada Juli 2023, yang luput dari perhatian pemerintah dan pihak terkait, termasuk Basarnas, Dinas Pariwisata, Bupati Agam dan Tanah Datar, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, pihak-pihak ini seharusnya memperhatikan aspek keselamatan bagi pendaki.
Baca Juga: RSAM Bukittinggi Bebaskan Biaya Perawatan dan Pengurusan Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi
Ombudsman Sumbar akan melakukan investigasi lapangan terkait kejadian yang menewaskan 23 korban jiwa tersebut.
Adel Wahidi menyebutkan bahwa nantinya bisa jadi BKSDA Sumbar akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Ia menekankan bahwa semua lembaga yang memberikan izin terkait pendakian juga harus bertanggung jawab atas insiden ini.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
RSAM Bukittinggi Bebaskan Biaya Perawatan dan Pengurusan Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi
-
Plh Kepala BKSDA: Reaktivasi Kegiatan di Gunung Marapi Kesepakatan Bersama
-
Polda Sumbar Selidiki Erupsi Gunung Marapi Makan Korban, Plh Kepala BKSDA: Jangan Saling Menyalahkan
-
Prabowo Subianto Besok ke Sumbar, Ini Jadwal Kegiatannya
-
Jumat Hari Ini, Gunung Marapi Kembali 5 Kali Erupsi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT