Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Desember 2023 | 14:55 WIB
Pendaki yang terjebak erupsi Gunung Marapi ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka bakar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ombudsman Sumatera Barat menyoroti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait pembukaan jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi yang saat itu berstatus level II atau Waspada.

Adel Wahidi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, menyatakan bahwa SOP yang dibuat oleh BKSDA Sumbar tidak sesuai dengan rekomendasi PVMBG, terutama larangan mendekati kawah gunung dengan radius 3 kilometer.

"SOP pendakian yang disusun oleh BKSDA tidak mencantumkan bahwa Gunung Marapi berstatus level II dan melarang mendekati kawah radius 3 kilometer," kata Adel Wahidi, dikutip hari Jumat (8/12/2023).

SOP tersebut hanya melarang berkemah di sekitar kawah atau puncak, tanpa menekankan larangan mendekat. Hal ini diungkapkan dalam wawancara dengan langgam.id pada Jumat, 8 Desember 2023.

Baca Juga: RSAM Bukittinggi Bebaskan Biaya Perawatan dan Pengurusan Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi

Ia juga menyoroti bahwa informasi tentang larangan tersebut tidak tersedia di website dan akun media sosial BKSDA Sumbar.

Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya maladministrasi oleh BKSDA yang tidak memasukkan ketentuan sesuai dengan himbauan PVMBG untuk tidak mendekati puncak gunung dalam radius 3 kilometer.

Lebih lanjut, Ombudsman Sumbar juga akan menelusuri lebih dalam SOP pendaki di posko pendakian, termasuk persyaratan dan peralatan yang harus dipenuhi oleh pendaki.

Ada kekhawatiran bahwa BKSDA Sumbar telah mengizinkan pendakian meskipun persyaratan belum terpenuhi.

Adel juga mengkritik sistem booking online TWA Gunung Marapi yang dibuka pada Juli 2023, yang luput dari perhatian pemerintah dan pihak terkait, termasuk Basarnas, Dinas Pariwisata, Bupati Agam dan Tanah Datar, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, pihak-pihak ini seharusnya memperhatikan aspek keselamatan bagi pendaki.

Baca Juga: Plh Kepala BKSDA: Reaktivasi Kegiatan di Gunung Marapi Kesepakatan Bersama

Ombudsman Sumbar akan melakukan investigasi lapangan terkait kejadian yang menewaskan 23 korban jiwa tersebut.

Adel Wahidi menyebutkan bahwa nantinya bisa jadi BKSDA Sumbar akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Ia menekankan bahwa semua lembaga yang memberikan izin terkait pendakian juga harus bertanggung jawab atas insiden ini.

Kontributor : Rizky Islam

Load More