SuaraSumbar.id - Ombudsman Sumatera Barat menyoroti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait pembukaan jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi yang saat itu berstatus level II atau Waspada.
Adel Wahidi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, menyatakan bahwa SOP yang dibuat oleh BKSDA Sumbar tidak sesuai dengan rekomendasi PVMBG, terutama larangan mendekati kawah gunung dengan radius 3 kilometer.
"SOP pendakian yang disusun oleh BKSDA tidak mencantumkan bahwa Gunung Marapi berstatus level II dan melarang mendekati kawah radius 3 kilometer," kata Adel Wahidi, dikutip hari Jumat (8/12/2023).
SOP tersebut hanya melarang berkemah di sekitar kawah atau puncak, tanpa menekankan larangan mendekat. Hal ini diungkapkan dalam wawancara dengan langgam.id pada Jumat, 8 Desember 2023.
Ia juga menyoroti bahwa informasi tentang larangan tersebut tidak tersedia di website dan akun media sosial BKSDA Sumbar.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya maladministrasi oleh BKSDA yang tidak memasukkan ketentuan sesuai dengan himbauan PVMBG untuk tidak mendekati puncak gunung dalam radius 3 kilometer.
Lebih lanjut, Ombudsman Sumbar juga akan menelusuri lebih dalam SOP pendaki di posko pendakian, termasuk persyaratan dan peralatan yang harus dipenuhi oleh pendaki.
Ada kekhawatiran bahwa BKSDA Sumbar telah mengizinkan pendakian meskipun persyaratan belum terpenuhi.
Adel juga mengkritik sistem booking online TWA Gunung Marapi yang dibuka pada Juli 2023, yang luput dari perhatian pemerintah dan pihak terkait, termasuk Basarnas, Dinas Pariwisata, Bupati Agam dan Tanah Datar, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, pihak-pihak ini seharusnya memperhatikan aspek keselamatan bagi pendaki.
Baca Juga: RSAM Bukittinggi Bebaskan Biaya Perawatan dan Pengurusan Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi
Ombudsman Sumbar akan melakukan investigasi lapangan terkait kejadian yang menewaskan 23 korban jiwa tersebut.
Adel Wahidi menyebutkan bahwa nantinya bisa jadi BKSDA Sumbar akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Ia menekankan bahwa semua lembaga yang memberikan izin terkait pendakian juga harus bertanggung jawab atas insiden ini.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
RSAM Bukittinggi Bebaskan Biaya Perawatan dan Pengurusan Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi
-
Plh Kepala BKSDA: Reaktivasi Kegiatan di Gunung Marapi Kesepakatan Bersama
-
Polda Sumbar Selidiki Erupsi Gunung Marapi Makan Korban, Plh Kepala BKSDA: Jangan Saling Menyalahkan
-
Prabowo Subianto Besok ke Sumbar, Ini Jadwal Kegiatannya
-
Jumat Hari Ini, Gunung Marapi Kembali 5 Kali Erupsi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Isya Terbaru!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026