Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Desember 2023 | 14:44 WIB
Salah seorang warga petani beraktivitas dengan latar belakang puncak Gunung Marapi yang masih berasap karena erupsi pada Senin (4/12/2023). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pelaksana Harian Kepala BKSDA Sumbar Dian Indriati, mengungkapkan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Polda Sumbar terkait Standard Operating Procedure (SOP) pendakian Gunung Marapi.

Pernyataan Plh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam  ini menyusul insiden tragis yang menewaskan 23 dari 75 pendaki Gunung Marapi.

Dian Indriati, dalam pernyataannya di ruang kerjanya pada Kamis, 7 Desember, menegaskan, “BKSDA Sumbar siap memberikan keterangan kepada Polda Sumbar terkait SOP pendakian Gunung Marapi jika diperlukan.”

Menurutnya, BKSDA Sumbar telah merumuskan SOP yang jelas untuk peminat wisata khusus yang ingin mendaki Gunung Marapi, sejak reaktivasi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi pada Juli 2023.

Baca Juga: Polda Sumbar Selidiki Erupsi Gunung Marapi Makan Korban, Plh Kepala BKSDA: Jangan Saling Menyalahkan

Dian Indriati menjelaskan, SOP tersebut meliputi larangan pendakian pada malam hari dan kewajiban bagi para pendaki untuk memulai pendakian pada pukul 08.00 dan kembali paling lambat pada pukul 16.00. SOP ini dirancang sesuai dengan kebutuhan mitigasi bencana.

Menyikapi jatuhnya korban jiwa akibat erupsi Gunung Marapi, Dian Indriati mengimbau agar semua pihak tidak saling menyalahkan, namun lebih berfokus pada pencarian solusi untuk mencegah terjadinya korban di masa yang akan datang.

Dian juga menyatakan bahwa reaktivasi Gunung Marapi, meski berada di Level Waspada (Level II), didasari oleh deklarasi dari berbagai pihak, termasuk dukungan dari Bupati Kabupaten Tanahdatar, Bupati Agam, Wali Nagari Batu Palano, Wali Nagari Aia Angek, dan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.

Proses pendaftaran pendakian dilakukan secara online, memastikan bahwa para pendaki terdaftar secara otomatis dan uang pendaftaran masuk langsung ke kas negara, sebagai upaya pembatasan jumlah pengunjung.

Teguh Purnomo, pengamat Gunung Marapi, menambahkan bahwa sejak Agustus 2011, status Waspada (level II) belum pernah dicabut, dan selalu dikeluarkan rekomendasi untuk tidak mendekati bibir kawah dengan radius 3 km. Hal ini menunjukkan bahwa risiko erupsi selalu ada dan perlu diantisipasi dengan baik.

Baca Juga: Prabowo Subianto Besok ke Sumbar, Ini Jadwal Kegiatannya

Kontributor : Rizky Islam

Load More