SuaraSumbar.id - Efa Yonnedi resmi ditetapkan sebagai Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Unand Sumatera Barat (Sumbar).
Di lain, gugatan pemilihan yang diduga melanggar aturan itu pun masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Jika gugatan dikabulkan, maka proses pemilihan rektor secara otomatis dibatalkan dan harus dilakukan pemilihan ulang.
Gugatan itu dilayangkan oleh enam orang dosen Unand, yakni Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah, dan Muhammad Yusra.
Dalam gugatan itu dijelaskan bahwa dugaan melawan hukum yang dilakukan MWA adalah memberikan kewenangan kepada Senat Akademik Universitas Andalas (SAU) Akademik untuk melakukan penjaringan calon rektor.
"Kalau nanti gugatan kami dinyatakan diterima, maka perbuatan pemberi kewenangan SAU akan dinyatakan tidak sah. Maka ketika tiga calon yang sudah diserahkan ke MWA dan MWA memilih salah satu maka menjadi batal," kata pengacara penggugat, Rony Saputra kepada SuaraSumbar.id, Selasa (31/10/2023)
Menurut Rony, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki dan berdasarkan pendapat ahli saat dikonfirmasi terkait pemberian kewenangan itu adalah salah.
"Karena MWA dan SAU adalah organ yang setingkat dan tidak diberikan kewenangan. Makanya kami optimis gugatan ke PTUN akan dimenangkan," tuturnya.
Keyakinan itu hadir lantaran pihaknya telah memberikan bukti-bukti jelas. Mulai dari peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahannya pun juga sudah clear.
"Kami menganggap pemberian kewenangan itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh MWA," jelasnya.
Baca Juga: Wujudkan World Class University, Universitas Andalas Perbanyak Lulusan Luar Negeri
Beda halnya ketika MWA membentuk tim pemilihan berupa pansus yang anggotanya berasal dari MWA itu sendiri. Namun, dengan melibatkan SAU yang sama sekali tidak memiliki kewenangan, dan itu yang membuatnya batal.
"Itu sudah kita sampaikan dari awal agar itu jadi pertimbangan. Tetapi malah MWA tidak mempertimbangkannya. Ya sudah, jadi konsekuensinya ketika gugatan diterima secara umum, ya harus dilakukan pemilihan ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak enam dosen menggugat pemilihan Rektor Universitas (Unand) Padang 2023. Gugatan itu dilayangkan lantaran dalam pemilihan rektor diduga telah melanggar peraturan Statuta kampus.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Efa Yonnedi Terpilih Jadi Rektor Unand 2023-2028, Ketua MWA Sakti Wahyu Trenggono Ingatkan 2 Hal Penting
-
6 Dosen Gugat Proses Pemilihan Rektor Unand 2023, Ini Penyebabnya
-
KPU Pakai Tinta dari Gambir Inovasi Kampus Unand di Pemilu 2024, Dijamin Halal!
-
Program KKN Unand Bawa Misi Pengentasan Stunting, Gubernur Sumbar: Sejalan dengan Pemerintah
-
Wujudkan World Class University, Universitas Andalas Perbanyak Lulusan Luar Negeri
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar