SuaraSumbar.id - Efa Yonnedi resmi ditetapkan sebagai Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Unand Sumatera Barat (Sumbar).
Di lain, gugatan pemilihan yang diduga melanggar aturan itu pun masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Jika gugatan dikabulkan, maka proses pemilihan rektor secara otomatis dibatalkan dan harus dilakukan pemilihan ulang.
Gugatan itu dilayangkan oleh enam orang dosen Unand, yakni Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah, dan Muhammad Yusra.
Dalam gugatan itu dijelaskan bahwa dugaan melawan hukum yang dilakukan MWA adalah memberikan kewenangan kepada Senat Akademik Universitas Andalas (SAU) Akademik untuk melakukan penjaringan calon rektor.
Baca Juga: Wujudkan World Class University, Universitas Andalas Perbanyak Lulusan Luar Negeri
"Kalau nanti gugatan kami dinyatakan diterima, maka perbuatan pemberi kewenangan SAU akan dinyatakan tidak sah. Maka ketika tiga calon yang sudah diserahkan ke MWA dan MWA memilih salah satu maka menjadi batal," kata pengacara penggugat, Rony Saputra kepada SuaraSumbar.id, Selasa (31/10/2023)
Menurut Rony, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki dan berdasarkan pendapat ahli saat dikonfirmasi terkait pemberian kewenangan itu adalah salah.
"Karena MWA dan SAU adalah organ yang setingkat dan tidak diberikan kewenangan. Makanya kami optimis gugatan ke PTUN akan dimenangkan," tuturnya.
Keyakinan itu hadir lantaran pihaknya telah memberikan bukti-bukti jelas. Mulai dari peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahannya pun juga sudah clear.
"Kami menganggap pemberian kewenangan itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh MWA," jelasnya.
Baca Juga: Nasib 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Rektor
Beda halnya ketika MWA membentuk tim pemilihan berupa pansus yang anggotanya berasal dari MWA itu sendiri. Namun, dengan melibatkan SAU yang sama sekali tidak memiliki kewenangan, dan itu yang membuatnya batal.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Efa Yonnedi Terpilih Jadi Rektor Unand 2023-2028, Ketua MWA Sakti Wahyu Trenggono Ingatkan 2 Hal Penting
-
6 Dosen Gugat Proses Pemilihan Rektor Unand 2023, Ini Penyebabnya
-
KPU Pakai Tinta dari Gambir Inovasi Kampus Unand di Pemilu 2024, Dijamin Halal!
-
Program KKN Unand Bawa Misi Pengentasan Stunting, Gubernur Sumbar: Sejalan dengan Pemerintah
-
Wujudkan World Class University, Universitas Andalas Perbanyak Lulusan Luar Negeri
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam