SuaraSumbar.id - Efa Yonnedi resmi ditetapkan sebagai Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Unand Sumatera Barat (Sumbar).
Di lain, gugatan pemilihan yang diduga melanggar aturan itu pun masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Jika gugatan dikabulkan, maka proses pemilihan rektor secara otomatis dibatalkan dan harus dilakukan pemilihan ulang.
Gugatan itu dilayangkan oleh enam orang dosen Unand, yakni Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah, dan Muhammad Yusra.
Dalam gugatan itu dijelaskan bahwa dugaan melawan hukum yang dilakukan MWA adalah memberikan kewenangan kepada Senat Akademik Universitas Andalas (SAU) Akademik untuk melakukan penjaringan calon rektor.
"Kalau nanti gugatan kami dinyatakan diterima, maka perbuatan pemberi kewenangan SAU akan dinyatakan tidak sah. Maka ketika tiga calon yang sudah diserahkan ke MWA dan MWA memilih salah satu maka menjadi batal," kata pengacara penggugat, Rony Saputra kepada SuaraSumbar.id, Selasa (31/10/2023)
Menurut Rony, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki dan berdasarkan pendapat ahli saat dikonfirmasi terkait pemberian kewenangan itu adalah salah.
"Karena MWA dan SAU adalah organ yang setingkat dan tidak diberikan kewenangan. Makanya kami optimis gugatan ke PTUN akan dimenangkan," tuturnya.
Keyakinan itu hadir lantaran pihaknya telah memberikan bukti-bukti jelas. Mulai dari peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahannya pun juga sudah clear.
"Kami menganggap pemberian kewenangan itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh MWA," jelasnya.
Baca Juga: Wujudkan World Class University, Universitas Andalas Perbanyak Lulusan Luar Negeri
Beda halnya ketika MWA membentuk tim pemilihan berupa pansus yang anggotanya berasal dari MWA itu sendiri. Namun, dengan melibatkan SAU yang sama sekali tidak memiliki kewenangan, dan itu yang membuatnya batal.
"Itu sudah kita sampaikan dari awal agar itu jadi pertimbangan. Tetapi malah MWA tidak mempertimbangkannya. Ya sudah, jadi konsekuensinya ketika gugatan diterima secara umum, ya harus dilakukan pemilihan ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak enam dosen menggugat pemilihan Rektor Universitas (Unand) Padang 2023. Gugatan itu dilayangkan lantaran dalam pemilihan rektor diduga telah melanggar peraturan Statuta kampus.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Efa Yonnedi Terpilih Jadi Rektor Unand 2023-2028, Ketua MWA Sakti Wahyu Trenggono Ingatkan 2 Hal Penting
-
6 Dosen Gugat Proses Pemilihan Rektor Unand 2023, Ini Penyebabnya
-
KPU Pakai Tinta dari Gambir Inovasi Kampus Unand di Pemilu 2024, Dijamin Halal!
-
Program KKN Unand Bawa Misi Pengentasan Stunting, Gubernur Sumbar: Sejalan dengan Pemerintah
-
Wujudkan World Class University, Universitas Andalas Perbanyak Lulusan Luar Negeri
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar