SuaraSumbar.id - Efa Yonnedi resmi ditetapkan sebagai Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Unand Sumatera Barat (Sumbar).
Di lain, gugatan pemilihan yang diduga melanggar aturan itu pun masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Jika gugatan dikabulkan, maka proses pemilihan rektor secara otomatis dibatalkan dan harus dilakukan pemilihan ulang.
Gugatan itu dilayangkan oleh enam orang dosen Unand, yakni Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah, dan Muhammad Yusra.
Dalam gugatan itu dijelaskan bahwa dugaan melawan hukum yang dilakukan MWA adalah memberikan kewenangan kepada Senat Akademik Universitas Andalas (SAU) Akademik untuk melakukan penjaringan calon rektor.
"Kalau nanti gugatan kami dinyatakan diterima, maka perbuatan pemberi kewenangan SAU akan dinyatakan tidak sah. Maka ketika tiga calon yang sudah diserahkan ke MWA dan MWA memilih salah satu maka menjadi batal," kata pengacara penggugat, Rony Saputra kepada SuaraSumbar.id, Selasa (31/10/2023)
Menurut Rony, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki dan berdasarkan pendapat ahli saat dikonfirmasi terkait pemberian kewenangan itu adalah salah.
"Karena MWA dan SAU adalah organ yang setingkat dan tidak diberikan kewenangan. Makanya kami optimis gugatan ke PTUN akan dimenangkan," tuturnya.
Keyakinan itu hadir lantaran pihaknya telah memberikan bukti-bukti jelas. Mulai dari peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahannya pun juga sudah clear.
"Kami menganggap pemberian kewenangan itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh MWA," jelasnya.
Baca Juga: Wujudkan World Class University, Universitas Andalas Perbanyak Lulusan Luar Negeri
Beda halnya ketika MWA membentuk tim pemilihan berupa pansus yang anggotanya berasal dari MWA itu sendiri. Namun, dengan melibatkan SAU yang sama sekali tidak memiliki kewenangan, dan itu yang membuatnya batal.
"Itu sudah kita sampaikan dari awal agar itu jadi pertimbangan. Tetapi malah MWA tidak mempertimbangkannya. Ya sudah, jadi konsekuensinya ketika gugatan diterima secara umum, ya harus dilakukan pemilihan ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak enam dosen menggugat pemilihan Rektor Universitas (Unand) Padang 2023. Gugatan itu dilayangkan lantaran dalam pemilihan rektor diduga telah melanggar peraturan Statuta kampus.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Efa Yonnedi Terpilih Jadi Rektor Unand 2023-2028, Ketua MWA Sakti Wahyu Trenggono Ingatkan 2 Hal Penting
-
6 Dosen Gugat Proses Pemilihan Rektor Unand 2023, Ini Penyebabnya
-
KPU Pakai Tinta dari Gambir Inovasi Kampus Unand di Pemilu 2024, Dijamin Halal!
-
Program KKN Unand Bawa Misi Pengentasan Stunting, Gubernur Sumbar: Sejalan dengan Pemerintah
-
Wujudkan World Class University, Universitas Andalas Perbanyak Lulusan Luar Negeri
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik