SuaraSumbar.id - Efa Yonnedi resmi ditetapkan sebagai Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Unand Sumatera Barat (Sumbar).
Di lain, gugatan pemilihan yang diduga melanggar aturan itu pun masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Jika gugatan dikabulkan, maka proses pemilihan rektor secara otomatis dibatalkan dan harus dilakukan pemilihan ulang.
Gugatan itu dilayangkan oleh enam orang dosen Unand, yakni Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah, dan Muhammad Yusra.
Dalam gugatan itu dijelaskan bahwa dugaan melawan hukum yang dilakukan MWA adalah memberikan kewenangan kepada Senat Akademik Universitas Andalas (SAU) Akademik untuk melakukan penjaringan calon rektor.
"Kalau nanti gugatan kami dinyatakan diterima, maka perbuatan pemberi kewenangan SAU akan dinyatakan tidak sah. Maka ketika tiga calon yang sudah diserahkan ke MWA dan MWA memilih salah satu maka menjadi batal," kata pengacara penggugat, Rony Saputra kepada SuaraSumbar.id, Selasa (31/10/2023)
Menurut Rony, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki dan berdasarkan pendapat ahli saat dikonfirmasi terkait pemberian kewenangan itu adalah salah.
"Karena MWA dan SAU adalah organ yang setingkat dan tidak diberikan kewenangan. Makanya kami optimis gugatan ke PTUN akan dimenangkan," tuturnya.
Keyakinan itu hadir lantaran pihaknya telah memberikan bukti-bukti jelas. Mulai dari peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahannya pun juga sudah clear.
"Kami menganggap pemberian kewenangan itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh MWA," jelasnya.
Baca Juga: Wujudkan World Class University, Universitas Andalas Perbanyak Lulusan Luar Negeri
Beda halnya ketika MWA membentuk tim pemilihan berupa pansus yang anggotanya berasal dari MWA itu sendiri. Namun, dengan melibatkan SAU yang sama sekali tidak memiliki kewenangan, dan itu yang membuatnya batal.
"Itu sudah kita sampaikan dari awal agar itu jadi pertimbangan. Tetapi malah MWA tidak mempertimbangkannya. Ya sudah, jadi konsekuensinya ketika gugatan diterima secara umum, ya harus dilakukan pemilihan ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak enam dosen menggugat pemilihan Rektor Universitas (Unand) Padang 2023. Gugatan itu dilayangkan lantaran dalam pemilihan rektor diduga telah melanggar peraturan Statuta kampus.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Efa Yonnedi Terpilih Jadi Rektor Unand 2023-2028, Ketua MWA Sakti Wahyu Trenggono Ingatkan 2 Hal Penting
-
6 Dosen Gugat Proses Pemilihan Rektor Unand 2023, Ini Penyebabnya
-
KPU Pakai Tinta dari Gambir Inovasi Kampus Unand di Pemilu 2024, Dijamin Halal!
-
Program KKN Unand Bawa Misi Pengentasan Stunting, Gubernur Sumbar: Sejalan dengan Pemerintah
-
Wujudkan World Class University, Universitas Andalas Perbanyak Lulusan Luar Negeri
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian
-
Promo Spesial BRI Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota