SuaraSumbar.id - Enam orang dosen menggugat pemilihan Rektor Universitas (Unand) 2023. Gugatan itu dilayangkan lantaran dianggap melanggar peraturan Statuta kampus.
Salah seorang dosen yang menggugat adalah Feri Amsari. Menurutnya, proses pemilihan rektor melalui Senat tidak ada dalam peraturan Statuta kampus. Namun, hanya memberikan kewenangan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).
"Tiba-tiba MWA itu membuat peraturan sendiri yang mendelegasikan kewenangan proses pemilihan itu sebagian ke Senat Akademik Universitas(SAU). Padahal, SAU ini tidak punya ruang kewenangan, karena mereka sederajat dengan MWA," katanya kepada SuaraSumbar.id, Senin, (25/9/2023).
Pendelegasian kewenangan itu, kata Feri, harusnya dari lembaga yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dan prosesnya harus diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Di dalam Statuta Unand, tidak ada mendelegasikan wewenang diberikan kepada MWA dan kepada SAU. Kalau itu dipaksakan, maka prosesnya menjadi cacat. Nah, proses yang cacat inilah yang perlu kami permasalahkan," tuturnya.
Lebih lanjut Feri menyampaikan, persoalan lain yang dipermasalahkan dalam pemilihan rektor yaitu konsep penjaringan melalui dosen, SAU dan MWA, itu meletakan dua elitis kampus dalam proses pemilihan.
"Dari masyarakat kampus (para dosen), kemudian masuk ke ruang elite SAU, lalu masuk lagi ke ruang elite MWA, padahal keduanya sama-sama elitnya kampus. Kalau dari dosen langsung ke ruang elite SAU atau atau MWA itu masuk akal. Kenapa ada dua kali proses elit kampus," tanya Feri.
"Artinya tidak ada permasalahan kalau MWA melakukan penjaringan melalui dosen. Namun nyatanya sekarang dua kali elit kampus menentukan siapa yang menjadi dosen. Bagi kami ini tidak demokratis," katanya lagi.
Terkait hal itu, secara formil pihaknya tidak mempermasalahkan dan bahkan mereka sudah memberikan masukan, baik dalam forum yang dibuat MWA. Kemudian sudah disampaikan juga surat keberatan.
Baca Juga: Nasib 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Rektor
"Sudah melewati hari yang ditentukan undang-undang, surat keberatan kami juga tidak direspon. Setelah habis waktu baru mereka membalas surat, nah ini sudah melanggar ketentuan undang-undang," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, pihaknya langsung mengajukan untuk penetapan keberatan berupa banding ke Menristekdikti. Namun, juga belum dibalas hingga batas waktu yang ditentukan.
Kemudian pihaknya melanjutkan gugatan ke PTUN yang bisa memutuskan pelanggaran administrasi itu sebagai sesuatu yang dapat dibatalkan.
"Bagi kami ini sudah menang sebenarnya. Tinggal lagi tahapan putusan pengadilan saja, karena Menristekdikti dan MWA sudah melanggar ketentuan undang-undang," jelasnya.
Diketahui, hingga saat ini proses pemilihan Rektor masih dalam tahap pendaftaran kepada panitia dan sedang dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi.
"Proses pendaftaran ini tidak akan kami permasalahkan. Yang kami permasalahkan kalau dilibatkan Senat Akademik. Kami mau tidak ada yang melanggar peraturan dari pemilihan rektor," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPU Pakai Tinta dari Gambir Inovasi Kampus Unand di Pemilu 2024, Dijamin Halal!
-
Oknum Dosen Universitas Andalas Kembali Diduga Lecehkan Mahasiswa, Ini Kata Pihak Kampus
-
Program KKN Unand Bawa Misi Pengentasan Stunting, Gubernur Sumbar: Sejalan dengan Pemerintah
-
Wujudkan World Class University, Universitas Andalas Perbanyak Lulusan Luar Negeri
-
Nasib 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Rektor
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat