Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 25 September 2023 | 19:35 WIB
Universitas Andalas (Unand) Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Enam orang dosen menggugat pemilihan Rektor Universitas (Unand) 2023. Gugatan itu dilayangkan lantaran dianggap melanggar peraturan Statuta kampus.

Salah seorang dosen yang menggugat adalah Feri Amsari. Menurutnya, proses pemilihan rektor melalui Senat tidak ada dalam peraturan Statuta kampus. Namun, hanya memberikan kewenangan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).

"Tiba-tiba MWA itu membuat peraturan sendiri yang mendelegasikan kewenangan proses pemilihan itu sebagian ke Senat Akademik Universitas(SAU). Padahal, SAU ini tidak punya ruang kewenangan, karena mereka sederajat dengan MWA," katanya kepada SuaraSumbar.id, Senin, (25/9/2023).

Pendelegasian kewenangan itu, kata Feri, harusnya dari lembaga yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dan prosesnya harus diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Nasib 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Rektor

"Di dalam Statuta Unand, tidak ada mendelegasikan wewenang diberikan kepada MWA dan kepada SAU. Kalau itu dipaksakan, maka prosesnya menjadi cacat. Nah, proses yang cacat inilah yang perlu kami permasalahkan," tuturnya.

Lebih lanjut Feri menyampaikan, persoalan lain yang dipermasalahkan dalam pemilihan rektor yaitu konsep penjaringan melalui dosen, SAU dan MWA, itu meletakan dua elitis kampus dalam proses pemilihan.

"Dari masyarakat kampus (para dosen), kemudian masuk ke ruang elite SAU, lalu masuk lagi ke ruang elite MWA, padahal keduanya sama-sama elitnya kampus. Kalau dari dosen langsung ke ruang elite SAU atau atau MWA itu masuk akal. Kenapa ada dua kali proses elit kampus," tanya Feri.

"Artinya tidak ada permasalahan kalau MWA melakukan penjaringan melalui dosen. Namun nyatanya sekarang dua kali elit kampus menentukan siapa yang menjadi dosen. Bagi kami ini tidak demokratis," katanya lagi.

Terkait hal itu, secara formil pihaknya tidak mempermasalahkan dan bahkan mereka sudah memberikan masukan, baik dalam forum yang dibuat MWA. Kemudian sudah disampaikan juga surat keberatan.

Baca Juga: Rektor Unand Bakal Nonaktifkan 2 Sejoli Mahasiswa Kedokteran Terduga Pelaku Pelecehan

"Sudah melewati hari yang ditentukan undang-undang, surat keberatan kami juga tidak direspon. Setelah habis waktu baru mereka membalas surat, nah ini sudah melanggar ketentuan undang-undang," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, pihaknya langsung mengajukan untuk penetapan keberatan berupa banding ke Menristekdikti. Namun, juga belum dibalas hingga batas waktu yang ditentukan.

Kemudian pihaknya melanjutkan gugatan ke PTUN yang bisa memutuskan pelanggaran administrasi itu sebagai sesuatu yang dapat dibatalkan.

"Bagi kami ini sudah menang sebenarnya. Tinggal lagi tahapan putusan pengadilan saja, karena Menristekdikti dan MWA sudah melanggar ketentuan undang-undang," jelasnya.

Diketahui, hingga saat ini proses pemilihan Rektor masih dalam tahap pendaftaran kepada panitia dan sedang dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi.

"Proses pendaftaran ini tidak akan kami permasalahkan. Yang kami permasalahkan kalau dilibatkan Senat Akademik. Kami mau tidak ada yang melanggar peraturan dari pemilihan rektor," pungkasnya.

Kontributor : B Rahmat

Load More