SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), akan menjemput paksa tersangka kasus penyalahgunaan uang negara alias korupsi dalam pengelolaan Gedung Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada satu orang yang dilakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan, langkah penjemputan paksa bisa saja dilakukan jika terus tidak datang," kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, selain YY, ada satu lagi yang berhalangan hadir yaitu tersangka JF (41) yang meminta jadwal ulang dengan alasan keluarga.
YY menjabat sebagai Direktur PT Pinang Jaya Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas pada 2021. Ia bersama enam orang lainnya termasuk tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bukittinggi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2023.
Ketiganya adalah AL (47) yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari hingga Agustus 2021.
Selanjutnya, HR (58) yang menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari hingga Agustus 2021.
Terakhir, RY(46) sebagai Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September hingga Desember 2020.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus penyalahgunaan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya, selain YY dan JF, hari ini kami periksa lima orang sebagai pemeriksaan saksi-saksi," kata Wiwin.
Perbuatan tersangka disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811,1 juta berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat dan terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan, saat ini Tersangka belum dilakukan penahanan," pungkas Wiwin Iskandar. (Antara)
Berita Terkait
-
ASN dan Ratusan Warga Bukittinggi Doakan Rakyat Palestina: Kami Mengutuk Segala Kejahatan Perang!
-
Bantah Beras Sintetis Beredar di Bukittinggi, Erman Safar: Negatif Mengandung Plastik!
-
Gerindra Bukittinggi Usul Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo, Wako Erman Safar: Semua Sepakat!
-
Seorang Pembalap Tewas saat Balapan di Bukittinggi Sumbar
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh