SuaraSumbar.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres. Ternyata, tak cuma Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang mendapatkan peluang maju di Pilpres pasca putusan tersebut.
Ada beberapa kepala daerah yang berpeluang maju Pilpres 2024 usai aturan batas usia capres dan cawapres diubah oleh MK. Termasuk di Sumbar, terdapat tujuh orang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih usia di bawah 40 tahun.
Erman Safar sendiri saat ini masih berusia 37 tahun. Ia sudah menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi sejak 26 Februari 2021.
Lalu ada Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Saat ini Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu baru berumur 34 tahun.
Baca Juga: Heboh Seorang Wanita Lakukan Percobaan Bunuh Diri dari Salah Satu Hotel di Padang
Lalu ada Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran. Fadly yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Sumatra Barat baru berusia 35 tahun.
Satu lagi adalah Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir. Denny sekarang berusia 37 tahun. Ia melanjutkan kepemimpinan Sijunjung yang sebelumnya dipimpin ayahnya Yuswir Arifin.
Kemudian ada 3 orang di Sumbar yang menjabat sebagai wakil kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. Yakni Wakil Wali Kota Solok, Ramadani kirana yang baru berumur 36 tahun. Lalu ada Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, yang berusia 37 tahun.
Terakhir adalah Rizki Kurniawan Nakasri yang menjabat sebagai Wakil Bupati Lima Puluh Kota. Rizki baru berusia 36 tahun.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyebutkan putusan MK menjadi angin segar bagi kaum Millennial, Generasi Z serta anak anak muda pada umumnya.
Baca Juga: Driver Ojol di Padang Disekap dan Dicabuli oleh 3 Waria, Netizen Khawatir kena Trauma
“Kami menyambut baik putusan mahkamah Konsitusi ini,” kata Erman, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, anak muda harus sudah menjadi subjek dan pelaku proses politik, bukan lagi terus menerus menjadi objek.
“Anak muda jangan terus menerus hanya menjadi objek dari proses politik, tetapi juga harus menjadi subjek dan pelaku proses proses politik,” ujarnya.
Ia menekankan, sejak awal mengajukan gugatan karena merasa regulasi yang ada menimbulkan diskriminasi bagi kalangan muda yang memiliki potensi.
“Regulasi yang menimbulkan diskriminasi memang harus diubah dan harus di evaluasi. Sebagai bangsa yang besar kita yakin bahwa konsep persamaan di muka hukum haruslah diterapkan dengan maksimal,” jelas dia.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh soal UU Ciptaker, Begini Respons DPR
-
'Satu Komando' Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Pilgub Jateng Diselidiki Bawaslu
-
Kapan Pilkada Serentak 2024? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Waspada! Status Gunung Marapi di Sumbar Naik ke Level Waspada
-
Ekspor CPO Sumbar Turun Drastis Gegara Gejolak Konflik Dunia? Ini Penjelasan BI
-
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
-
Bukittinggi Dihujani Abu Vulknaik Erupsi Gunung Marapi
-
Simulasi Tsunami di Padang: Lari dari Pantai, Menuju Bypass