Riki Chandra
Selasa, 27 Januari 2026 | 17:40 WIB
Petugas Rutan Padang menggagalkan penyelundupan gawai (Smartphone) dari salah seorang pengunjung pada Selasa (27/1/2026). [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Petugas Rutan Padang gagalkan penyelundupan gawai oleh pengunjung wanita.

  • Gawai disembunyikan di pakaian dalam saat pemeriksaan rutin.

  • Pengawasan diperketat cegah barang terlarang masuk rutan.

SuaraSumbar.id - Petugas Rutan Padang Kelas IIB, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan gawai ke dalam lingkungan rumah tahanan, Selasa (27/1/2026).

Aksi tersebut terungkap saat petugas mencurigai gerak-gerik salah seorang pengunjung perempuan berinisial Y ketika hendak memasuki area Rutan Padang.

Penggagalan penyelundupan gawai ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap setiap pengunjung. Dalam proses tersebut, petugas menemukan satu unit smartphone yang disembunyikan oleh Y di dalam pakaian dalamnya. Upaya ini langsung dihentikan demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Padang.

“Petugas melihat gerak-gerik dari pengunjung yang mencurigakan, kemudian langsung melakukan pemeriksaan barang sesuai prosedur,” kata Kepala Rutan Padang, Mai Yuidansyah.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas memastikan bahwa gawai tersebut merupakan barang terlarang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah tahanan.

Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di Rutan Padang.

“Barang terlarang itu langsung kami amankan sebagai barang bukti, selanjutnya akan dilakukan penanganan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Mai menambahkan, setelah pengamanan barang bukti, pengunjung Y langsung diinterogasi untuk mengetahui identitas narapidana atau tahanan yang diduga menjadi penerima gawai tersebut. Setelah memperoleh informasi yang dibutuhkan, petugas langsung mengeluarkan Y dari lingkungan Rutan Padang.

Lebih lanjut, Mai menjelaskan bahwa larangan membawa alat komunikasi ke dalam penjara telah diatur secara tegas dalam Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.

Aturan tersebut secara substansi melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan handphone maupun alat elektronik lainnya.

Keberadaan gawai di dalam penjara dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, serta berpotensi digunakan untuk aktivitas melawan hukum, termasuk pengendalian peredaran narkotika dari dalam rumah tahanan Rutan Padang.

“Rutan Padang tidak ingin kecolongan terhadap barang terlarang apapun jenis dan bentuknya, kejadian ini adalah peringatan bagi kami bahwa potensi penyelundupan itu tetap ada,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan Rutan Padang menginstruksikan seluruh petugas untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang titipan dari luar. Saat ini, Rutan Padang yang berlokasi di kawasan Anak Air dihuni oleh 961 orang tahanan dan narapidana. (Antara)

Load More