SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi satu lagi terpidana korupsi ganti rugi Tol Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Senin (25/9/2023).
Sebelum dieksekusi, kejaksaan telah memanggil dan mendatangi langsung kediaman terpidana bernama Yuniswan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.
Kasi Penerangan Hukum (Kesi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi mengatakan, eksekusi dilaksanakan atas Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor: No.2211 K /Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Juni 2023.
"Karena tidak memenuhi panggilan dan tidak beritikad baik, maka hari ini kita melakukan eksekusi badan," katanya.
Selanjutnya, pihak kejaksaan melakukan tes kesehatan terhadap terpidana. Setelahnya, ia dibawa ke Lapas Kelas II B Kota Pariaman untuk menjalani pidana selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah mengeksekusi sepuluh dari tiga belas narapidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
Hingga sekarang, total narapidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan berjumlah 11 orang yang dilakukan secara bertahap. Seluruh narapidana itupun telah dijebloskan ke penjara.
Eksekusi pertama kali dilakukan terhadap Jumadi dan Upik Suryati selaku pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar pada 17 Juli. Kemudian mengeksekusi terpidana atas nama Ricki Novaldi selaku Ketua Satgas B dalam proyek pengadaan lahan tol.
Sementara tujuh terpidana dieksekusi pada 8 Agustus lalu. Mereka datang langsung setelah dilayangkan surat panggilan kedua.
Baca Juga: Warga Desa Pulau Jambu Kampar Segera Terima Ganti Rugi Lahan Tol Bangkinang-Pangkalan
Ketujuh terpidana itu adalah Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen. Mereka divonis bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman selama enam tahun.
Awalnya, seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, tidak terima dengan putusan itu Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi dari Jaksa dan memvonis seluruh terpidana bersalah, serta menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi.
Diketahui, para terpidana terjerat dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol Padang-Sicincin 2020, ketika negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan ternyata taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27,460 miliar.
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 11 Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru
-
Sidang Korupsi Ganti Rugi Tol, Hakim Cecar Sekda OKI
-
Barang Bukti 15 Kg Ganja dan 37 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Pariaman
-
Warga Desa Pulau Jambu Kampar Segera Terima Ganti Rugi Lahan Tol Bangkinang-Pangkalan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar