Suhardiman
Senin, 21 November 2022 | 15:27 WIB
Kejari Pariaman musnahkan barang bukti ganja dan sabu. [Antara]

SuaraSumbar.id - kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), musnahkan barang bukti 15 kg ganja dan 37,6 gram sabu.

Kepala Kejari Pariaman Anton Arifullah mengatakan, pemusnahan ini berasal dari total 98 perkara yang ditangani selama 2022.

"Ini pemusnahan kedua dalam tahun ini. Pemusnahan pertama dilakukan Maret," katanya melansir Antara, Senin (21/11/2022).

Sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke selokan. Sedangkan ganja dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.

Baca Juga: Buka Donasi untuk Cicilan Rumah Jessica Iskandar, Niat Bercanda Malah Diseriusin, Eh Jadi Hoax

Penyalahgunaan narkoba merupakan kasus yang mendominasi yang ditangani Kejari Paraiman dari kasus lainnya, yaitu judi, pencurian, dan asusila.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karena tidak saja dapat bermasalah dengan hukum namun juga dapat berdampak pada kesehatan.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut yaitu berupa alat elektronik, senjata tajam, dan pakaian dari sejumlah perkara.

Adapun perkara tersebut yaitu judi sebanyak 14 perkara, pencurian delapan perkara, penganiayaan lima perkara, perlindungan anak lima perkara, dan penipuan tiga perkara.

Selanjutnya kesusilaan, satwa liar, kesehatan, pembunuhan, tindak pidana senjata api atau tajam, minyak dan gas bumi, serta penadahan, penerbitan atau percetakan yang masing-masingnya satu perkara.

Baca Juga: Kaldu Tulang Diungkap dr.Zaidul Akbar Bisa Berikan Kesehatan Jantung dan Tulang

Load More