SuaraSumbar.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap 11 koruptor kasus pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. Hal itu diketahui melalui website resmi MA pada Senin (26/6/2023).
Dalam website itu dijelaskan, MA membatalkan vonis bebas terhadap 11 terpidana korupsi yang divonis menjalani hukuman penjara berbeda beda.
Terpidana Jumaldi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, Ricki Novaldi divonis menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terpidana Buyung Kenek divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan Rp 4,5 miliar dengan subsidair 3 tahun kurungan.
Sementara Kaidir divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Sadri Yuliansyah, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Raymon Fernandez, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Amir Hosen, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Syamsul Bahri, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan juga wajib mengembalikan Rp2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Nazaruddin divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
Yuniswan, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Upik divonis menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Mustaqpirin membenarkan soal anulir yang dikeluarkan MA. Namun pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
"Kita masih menunggu salinan putusan dari MA. Setelah kita terima, kita akan segera melakukan eksekusi," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Pria Asal Padang Pariaman Selewengkan BBM Subsidi untuk Pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru
-
Begini Progres Terbaru Proyek Jalan Tol Padang-Sicincin
-
Komisi V DPR RI Desak Percepatan Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin
-
Pemprov Sumbar Bebaskan 1.541 Bidang Tanah Tol Padang-Sicincin, Pembangunan Diupayakan Rampung 2024
-
Presiden Jokowi Ingin Tol Padang-Pekanbaru Cepat Selesai, Tak Sekedar Teori
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos