SuaraSumbar.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap 11 koruptor kasus pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. Hal itu diketahui melalui website resmi MA pada Senin (26/6/2023).
Dalam website itu dijelaskan, MA membatalkan vonis bebas terhadap 11 terpidana korupsi yang divonis menjalani hukuman penjara berbeda beda.
Terpidana Jumaldi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, Ricki Novaldi divonis menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terpidana Buyung Kenek divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan Rp 4,5 miliar dengan subsidair 3 tahun kurungan.
Sementara Kaidir divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Sadri Yuliansyah, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Raymon Fernandez, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Amir Hosen, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Syamsul Bahri, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan juga wajib mengembalikan Rp2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Baca Juga: Tol Trans-Sumatera Diklaim Serap 202.468 Tenaga Kerja, Termasuk Pekerja Tol Padang-Pekanbaru
Nazaruddin divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
Yuniswan, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Upik divonis menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Mustaqpirin membenarkan soal anulir yang dikeluarkan MA. Namun pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
"Kita masih menunggu salinan putusan dari MA. Setelah kita terima, kita akan segera melakukan eksekusi," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada! Status Gunung Marapi di Sumbar Naik ke Level Waspada
-
Ekspor CPO Sumbar Turun Drastis Gegara Gejolak Konflik Dunia? Ini Penjelasan BI
-
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
-
Bukittinggi Dihujani Abu Vulknaik Erupsi Gunung Marapi
-
Simulasi Tsunami di Padang: Lari dari Pantai, Menuju Bypass