SuaraSumbar.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap 11 koruptor kasus pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. Hal itu diketahui melalui website resmi MA pada Senin (26/6/2023).
Dalam website itu dijelaskan, MA membatalkan vonis bebas terhadap 11 terpidana korupsi yang divonis menjalani hukuman penjara berbeda beda.
Terpidana Jumaldi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, Ricki Novaldi divonis menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terpidana Buyung Kenek divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan Rp 4,5 miliar dengan subsidair 3 tahun kurungan.
Sementara Kaidir divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Sadri Yuliansyah, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Raymon Fernandez, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Amir Hosen, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Syamsul Bahri, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan juga wajib mengembalikan Rp2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Baca Juga: Tol Trans-Sumatera Diklaim Serap 202.468 Tenaga Kerja, Termasuk Pekerja Tol Padang-Pekanbaru
Nazaruddin divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
Yuniswan, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Upik divonis menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Mustaqpirin membenarkan soal anulir yang dikeluarkan MA. Namun pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
"Kita masih menunggu salinan putusan dari MA. Setelah kita terima, kita akan segera melakukan eksekusi," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Pria Asal Padang Pariaman Selewengkan BBM Subsidi untuk Pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru
-
Begini Progres Terbaru Proyek Jalan Tol Padang-Sicincin
-
Komisi V DPR RI Desak Percepatan Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin
-
Pemprov Sumbar Bebaskan 1.541 Bidang Tanah Tol Padang-Sicincin, Pembangunan Diupayakan Rampung 2024
-
Presiden Jokowi Ingin Tol Padang-Pekanbaru Cepat Selesai, Tak Sekedar Teori
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge