SuaraSumbar.id - Tiga wanita terdakwa kasus kejahatan hewan mencekoki seekor kucing di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dengan minuman keras menjalani sidang hari ini, Kamis (7/9)/2023). Sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Padang.
Pantauan SuaraSumbar.id, tampak ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) hadir dalam persidangan. Mereka tampak mengenakan hijab hitam serta hitam putih.
Ketiganya hanya bisa tertunduk jelang sidang dimulai. Awalnya, sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB namun akhirnya ditunda pada pukul 11.00 WIB. Hal ini dikarenakan dua dari tiga terdakwa memakai pengacara, namun kuasa hukum hanya umum sehingga ditolak Hakiam Ketua, Juandra.
Hakim Ketua meminta kuasa hukuman terdakwa untuk melengkapi berkas kuasa. Sidang pun akhirnya ditunda satu jam.
Di sisi lain, sejumlah organisi dan komunitas pecinta kucing ikut mengawal persidangan ini. Bahkan Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, datang langsung dari Jakarta ke Padang.
Selain itu, juga ada Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar. Kasus ini masuk persidangan berawal dari laporan Indonesian Cat Association.
Kucing yang menjadi korban kejahatan hewan yang dilakukan ketiga terdakwa juga dibawa ke persidangan. Kucing tersebut banyak diabdikan dengan kamera handphone oleh para pengunjung sidang.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah video terdakwa mencekoki kucing minuman keras banyak dikecam. Dari video berdurasi 23 detik, terlihat terdakwa mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar.
Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.
Baca Juga: Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Indonesian Cat Association Polisikan 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang
-
Dicopot Sepihak dan Tiba-tiba, Anak Kandung Pendiri YPTP UNES Padang Gugat Kepengurusan Baru
-
Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih