SuaraSumbar.id - Tiga wanita terdakwa kasus kejahatan hewan mencekoki seekor kucing di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dengan minuman keras menjalani sidang hari ini, Kamis (7/9)/2023). Sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Padang.
Pantauan SuaraSumbar.id, tampak ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) hadir dalam persidangan. Mereka tampak mengenakan hijab hitam serta hitam putih.
Ketiganya hanya bisa tertunduk jelang sidang dimulai. Awalnya, sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB namun akhirnya ditunda pada pukul 11.00 WIB. Hal ini dikarenakan dua dari tiga terdakwa memakai pengacara, namun kuasa hukum hanya umum sehingga ditolak Hakiam Ketua, Juandra.
Hakim Ketua meminta kuasa hukuman terdakwa untuk melengkapi berkas kuasa. Sidang pun akhirnya ditunda satu jam.
Di sisi lain, sejumlah organisi dan komunitas pecinta kucing ikut mengawal persidangan ini. Bahkan Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, datang langsung dari Jakarta ke Padang.
Selain itu, juga ada Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar. Kasus ini masuk persidangan berawal dari laporan Indonesian Cat Association.
Kucing yang menjadi korban kejahatan hewan yang dilakukan ketiga terdakwa juga dibawa ke persidangan. Kucing tersebut banyak diabdikan dengan kamera handphone oleh para pengunjung sidang.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah video terdakwa mencekoki kucing minuman keras banyak dikecam. Dari video berdurasi 23 detik, terlihat terdakwa mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar.
Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.
Baca Juga: Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Indonesian Cat Association Polisikan 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang
-
Dicopot Sepihak dan Tiba-tiba, Anak Kandung Pendiri YPTP UNES Padang Gugat Kepengurusan Baru
-
Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!