Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 07 September 2023 | 13:37 WIB
Tiga terdakwa kejahatan hewan yang mencekoki kucing dengan minuman keras tertunduk di ruang persidangan. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Tiga wanita terdakwa kasus kejahatan hewan mencekoki seekor kucing di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dengan minuman keras menjalani sidang hari ini, Kamis (7/9)/2023). Sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Padang.

Pantauan SuaraSumbar.id, tampak ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) hadir dalam persidangan. Mereka tampak mengenakan hijab hitam serta hitam putih.

Ketiganya hanya bisa tertunduk jelang sidang dimulai. Awalnya, sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB namun akhirnya ditunda pada pukul 11.00 WIB. Hal ini dikarenakan dua dari tiga terdakwa memakai pengacara, namun kuasa hukum hanya umum sehingga ditolak Hakiam Ketua, Juandra.

Hakim Ketua meminta kuasa hukuman terdakwa untuk melengkapi berkas kuasa. Sidang pun akhirnya ditunda satu jam.

Baca Juga: Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang

Di sisi lain, sejumlah organisi dan komunitas pecinta kucing ikut mengawal persidangan ini. Bahkan Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, datang langsung dari Jakarta ke Padang.

Selain itu, juga ada Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar. Kasus ini masuk persidangan berawal dari laporan Indonesian Cat Association.

Kucing yang menjadi korban kejahatan hewan yang dilakukan ketiga terdakwa juga dibawa ke persidangan. Kucing tersebut banyak diabdikan dengan kamera handphone oleh para pengunjung sidang.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah video terdakwa mencekoki kucing minuman keras banyak dikecam. Dari video berdurasi 23 detik, terlihat terdakwa mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar.

Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.

Baca Juga: Dicopot Sepihak dan Tiba-tiba, Anak Kandung Pendiri YPTP UNES Padang Gugat Kepengurusan Baru

Kontributor: Saptra S

Load More