SuaraSumbar.id - Tiga wanita terdakwa kasus kejahatan hewan mencekoki seekor kucing di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dengan minuman keras menjalani sidang hari ini, Kamis (7/9)/2023). Sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Padang.
Pantauan SuaraSumbar.id, tampak ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) hadir dalam persidangan. Mereka tampak mengenakan hijab hitam serta hitam putih.
Ketiganya hanya bisa tertunduk jelang sidang dimulai. Awalnya, sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB namun akhirnya ditunda pada pukul 11.00 WIB. Hal ini dikarenakan dua dari tiga terdakwa memakai pengacara, namun kuasa hukum hanya umum sehingga ditolak Hakiam Ketua, Juandra.
Hakim Ketua meminta kuasa hukuman terdakwa untuk melengkapi berkas kuasa. Sidang pun akhirnya ditunda satu jam.
Di sisi lain, sejumlah organisi dan komunitas pecinta kucing ikut mengawal persidangan ini. Bahkan Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, datang langsung dari Jakarta ke Padang.
Selain itu, juga ada Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar. Kasus ini masuk persidangan berawal dari laporan Indonesian Cat Association.
Kucing yang menjadi korban kejahatan hewan yang dilakukan ketiga terdakwa juga dibawa ke persidangan. Kucing tersebut banyak diabdikan dengan kamera handphone oleh para pengunjung sidang.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah video terdakwa mencekoki kucing minuman keras banyak dikecam. Dari video berdurasi 23 detik, terlihat terdakwa mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar.
Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.
Baca Juga: Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Indonesian Cat Association Polisikan 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang
-
Dicopot Sepihak dan Tiba-tiba, Anak Kandung Pendiri YPTP UNES Padang Gugat Kepengurusan Baru
-
Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
10 Fakta Sadis Ibu Pembuang Bayi di Bukittinggi: Tubuh Terpotong 3, Niat Bunuh Sejak Hamil 7 Bulan!
-
CEK FAKTA: Prabowo Alihkan Pemberantasan Judi Online dari Polri ke TNI, Benarkah?
-
Sampai Kapan Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025 Berlaku? Ini Jadwal dan Cara Dapatnya