SuaraSumbar.id - Hendry Mappesona menggugat kepengurusan baru Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) yang kini dipimpin oleh Prof Suriyaman Mustari Pide ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Hal itu dilakukan lantaran Hendry tiba-tiba didepak dari struktur yayasan yang didirikan ayahnya sendiri.
YPTP merupakan yayasan yang membawahi beberapa lembaga pendidikan, salah satunya Universitas Ekasakti (UNES) Padang.
Suriyaman Mustari Pide sendiri menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina YPTP, menggantikan posisi Henry Mappesona usai masa jabatannya sebagai Ketua Pengurus YPTP Padang berakhir pada 13 Juli 2022 silam.
Gugatan terhadap Suriyaman Cs itu terdaftar dalam nomor perkara 174/Pdt.G/2022/PN Pdg dan teregistrasi pada Senin (29/8/2022). Sidang perdana gugatan perdata Hendry Mappesona telah digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (29/9/2022) lalu.
Baca Juga: Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan
Pengacara Hendry Mappesona, Syarifudin Noor Cs mengatakan, pemberhentian kliennya dari struktur yayasan YPTP Padang merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, Suriyaman Cs.
"Suriyaman Cs telah memberhentikannya secara pihak dan tanpa pemberitahuan kepada Henry Mappesona," katanya Syarifudin Noor didampingi tiga rekannya, S. W Mada Hekopung, Jomi Suhendri Saputra dan Naldi Gantika, dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, pihak lain (kubu Prof Suriyaman) melakukan rapat di Padang 18 Juli 2022 dipimpin Prof Suriyaman tanpa mengundang Henry. Intinya, rapat tersebut menyetujui dan memberhentikan semua pengurus dan lahirlah pengurus baru yang sekarang.
“Semua diberhentikan tanpa pemberitahuan, semua hilang. Ini yang kita gugat,” ujar Syarifudin Noor.
Menurutnya, hasil rapat tersebut dilanjutkan dengan pengurusan Yayasan UNES ke Notaris di Kota Bandung dan sampai pula mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Baca Juga: Waduh Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ada Apa?
Padahal, katanya, pada 2 Agustus 2022, pihak Henry telah melakukan rapat gabungan bersama dewan, pengawas dan pihak terkait semua ahli waris untuk membahas rencana yayasan ke depan. Namun, kepengurusan yayasan yang baru urung terbentuk karena didahului Suriyaman Mustari Pide hingga mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Berita Terkait
-
Ketika Hakim Basman Main "Hakim Sendiri" Hina Wajah Peradilan
-
Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp34 Miliar, Awalnya Dari Sini
-
Gugat Tamara Bleszynski Rp34 Miliar, Ryszard Bleszynski Akui Berawal dari Sakit Hati
-
Ketua Komisi Yudisial Janji Tindak Lanjut Laporan terhadap Hakim PN Jakpus atas Putusan Tunda Pemilu
-
Tamara Bleszynski Baru Mau Hadiri Sidang Saat Dimediasi, Berharap Damai dengan Kakaknya yang Gugat Rp34 Miliar
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Dear PSSI! Juara Piala Dunia Sarankan Sepak Bola Indonesia Dibangun dari Grassroots
-
Link Live Streaming Nottingham Forest Vs Manchester United Dini Hari Ini, 2 April 2025
-
Paradoks! Dirayu Timnas Indonesia, Kondisi Tristan Gooijer Lagi Menyedihkan di Klub
-
Dibanding iPhone 16e Mending Pilih HP Ini, Harga Tak Beda Jauh Fitur Lebih Melimpah
Terkini
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025
-
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 di Bandara Minangkabau Berkurang Dibanding Tahun Lalu
-
Transaksi Keuangan Tetap Bisa Dilakukan, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran
-
Jemaah Asy-Syahadatain dan Majelis Tarbiyah Rayakan Idul Fitri 2025 Hari Ini