SuaraSumbar.id - Hendry Mappesona menggugat kepengurusan baru Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) yang kini dipimpin oleh Prof Suriyaman Mustari Pide ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Hal itu dilakukan lantaran Hendry tiba-tiba didepak dari struktur yayasan yang didirikan ayahnya sendiri.
YPTP merupakan yayasan yang membawahi beberapa lembaga pendidikan, salah satunya Universitas Ekasakti (UNES) Padang.
Suriyaman Mustari Pide sendiri menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina YPTP, menggantikan posisi Henry Mappesona usai masa jabatannya sebagai Ketua Pengurus YPTP Padang berakhir pada 13 Juli 2022 silam.
Gugatan terhadap Suriyaman Cs itu terdaftar dalam nomor perkara 174/Pdt.G/2022/PN Pdg dan teregistrasi pada Senin (29/8/2022). Sidang perdana gugatan perdata Hendry Mappesona telah digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (29/9/2022) lalu.
Baca Juga: Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan
Pengacara Hendry Mappesona, Syarifudin Noor Cs mengatakan, pemberhentian kliennya dari struktur yayasan YPTP Padang merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, Suriyaman Cs.
"Suriyaman Cs telah memberhentikannya secara pihak dan tanpa pemberitahuan kepada Henry Mappesona," katanya Syarifudin Noor didampingi tiga rekannya, S. W Mada Hekopung, Jomi Suhendri Saputra dan Naldi Gantika, dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, pihak lain (kubu Prof Suriyaman) melakukan rapat di Padang 18 Juli 2022 dipimpin Prof Suriyaman tanpa mengundang Henry. Intinya, rapat tersebut menyetujui dan memberhentikan semua pengurus dan lahirlah pengurus baru yang sekarang.
“Semua diberhentikan tanpa pemberitahuan, semua hilang. Ini yang kita gugat,” ujar Syarifudin Noor.
Menurutnya, hasil rapat tersebut dilanjutkan dengan pengurusan Yayasan UNES ke Notaris di Kota Bandung dan sampai pula mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Baca Juga: Waduh Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ada Apa?
Padahal, katanya, pada 2 Agustus 2022, pihak Henry telah melakukan rapat gabungan bersama dewan, pengawas dan pihak terkait semua ahli waris untuk membahas rencana yayasan ke depan. Namun, kepengurusan yayasan yang baru urung terbentuk karena didahului Suriyaman Mustari Pide hingga mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Syafrudin Noor mengatakan bahwa bahwa Henry Mappesona merupakan anak kandung pendiri yayasan YPTP, Herawati Toelis dan Mustari Pide.
Sementara itu, Suriyaman (tergugat) juga anak dari Mustari Pide dengan istri sebelumnya. "Jadi, Hendry Mappesona dan Suriyaman ini saudara tiri," ujarnya.
Kemudian, Mustari Pide bercerai dengan ibu Suriyaman. Selanjutnya, mendiang merantau dan bertemu dengan Herawati Toelis atau ibunda dari Henry Mappesona.
Universitas Ekasakti atau UNES merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP).
Perguruan Tinggi ini didirikan dan dipimpin oleh Prof Dr H. Andi Mustari Pide, S.H (Alm), bersama dengan DR.Hj.Erawati Toelis, M.M (Alm), berdiri pada bulan April 1973 di Padang. Pada awalnya tahun 1973 itu, YPTI mendirikan Akademi Akuntansi Indonesia Padang.
Syarifudin Noor kembali menegaskan, UNES didirikan Andi Mustari Pide dengan ibu kandung Henry Mappesona yakni Herawati Toelis.
Sementara itu, Henry Mappesona menegaskan, kepengurusannya diambil alih tanpa pemberitahuan. Kemudian, proses penggantian dan perubahan tidak ada proses pemberitahuan ataupun undangan untuk serah terima.
"Kita tidak pernah dikasih ruang dan waktu untuk menyerahkan hasil audit. Nah sekarang perubahan kepengurusan yayasan ini ilegal, dan saya akan memberikan hasil audit ini nantinya di depan hakim," katanya.
Sementara itu, covesia.com mencoba menghubungi salah seorang pihak tergugat yakni Suparman, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak tergugat.
Berita Terkait
-
Ketika Hakim Basman Main "Hakim Sendiri" Hina Wajah Peradilan
-
Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp34 Miliar, Awalnya Dari Sini
-
Gugat Tamara Bleszynski Rp34 Miliar, Ryszard Bleszynski Akui Berawal dari Sakit Hati
-
Ketua Komisi Yudisial Janji Tindak Lanjut Laporan terhadap Hakim PN Jakpus atas Putusan Tunda Pemilu
-
Tamara Bleszynski Baru Mau Hadiri Sidang Saat Dimediasi, Berharap Damai dengan Kakaknya yang Gugat Rp34 Miliar
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan