SuaraSumbar.id - Gugatan praperadilan yang diajukan SA, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin, Sumatera Barat (Sumbar), ditolak Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Hakim Pengadilan Negeri Padang, Khairulludin dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan di Padang, Selasa (28/12/2021).
Hakim menilai, serangkaian proses penyidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap SA yang diketahui adalah wali korong saat kasus terjadi adalah sah menurut hukum.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum dari SA yaitu M Hadi mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, dan selanjutnya akan menyiapkan bukti dalam proses hukum perkara pokok.
Baca Juga: Penetapan Tersangka di KPK Dinilai Sah, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Andi Putra
Pihak Kejati Sumbar sebagai tergugat diwakili oleh empat orang jaksa yakni Pitria Erwina, dan Loura Sariyosa, Eka Dharma Satria, dan Dodi Arifin.
Selain SA, pada hari itu juga digelar sidang putusan untuk Sy, tersangka korupsi ganti rugi lahan tol lainnya yang juga mengajukan praperadilan terhadap pihak Kejati Sumbar.
Dalam putusannya hakim Rinaldi Triandoko juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sy yang diketahui adalah wali nagari saat kasus terjadi.
Menanggapi putusan itu Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan pihaknya menyambut baik putusan dari pengadilan.
"Kami menyambut baik putusan hakim, karena dalam melakukan proses hukum terhadap kasus ini kami lakukan dengan profesional dan proporsional," katanya.
Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan, Total 13 Orang
Ia mengatakan sejak dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan pihaknya melakukan berdasarkan aturan, didukung alat bukti, data dan fakta yang dimiliki.
Pada saat yang bersamaan, katanya penyidik Kejati Sumbar juga terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar itu.
Kerugian muncul karena uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Total tersangka dalam kasus tersebut adalah 13 orang, dan semuanya kini telah ditahan oleh penyidik.
Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo
-
Wagub Sumbar Klaim Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Padang Pariaman Tinggal Pencairan
-
Gugatan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra Ditolak Hakim, Begini Reaksi MAKI
-
Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan, Akui Salah dan Minta Maaf
-
Cabut Gugatan Praperadilan, Yahya Waloni Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik