SuaraSumbar.id - Gugatan praperadilan yang diajukan SA, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin, Sumatera Barat (Sumbar), ditolak Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Hakim Pengadilan Negeri Padang, Khairulludin dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan di Padang, Selasa (28/12/2021).
Hakim menilai, serangkaian proses penyidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap SA yang diketahui adalah wali korong saat kasus terjadi adalah sah menurut hukum.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum dari SA yaitu M Hadi mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, dan selanjutnya akan menyiapkan bukti dalam proses hukum perkara pokok.
Baca Juga: Penetapan Tersangka di KPK Dinilai Sah, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Andi Putra
Pihak Kejati Sumbar sebagai tergugat diwakili oleh empat orang jaksa yakni Pitria Erwina, dan Loura Sariyosa, Eka Dharma Satria, dan Dodi Arifin.
Selain SA, pada hari itu juga digelar sidang putusan untuk Sy, tersangka korupsi ganti rugi lahan tol lainnya yang juga mengajukan praperadilan terhadap pihak Kejati Sumbar.
Dalam putusannya hakim Rinaldi Triandoko juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sy yang diketahui adalah wali nagari saat kasus terjadi.
Menanggapi putusan itu Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan pihaknya menyambut baik putusan dari pengadilan.
"Kami menyambut baik putusan hakim, karena dalam melakukan proses hukum terhadap kasus ini kami lakukan dengan profesional dan proporsional," katanya.
Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan, Total 13 Orang
Ia mengatakan sejak dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan pihaknya melakukan berdasarkan aturan, didukung alat bukti, data dan fakta yang dimiliki.
Berita Terkait
-
Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah!
-
Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
KPK Menang Telak 5-0, Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Keok di Praperadilan
-
Nekat Mangkir Panggilan, Ketua DPD Gerindra Malut Malah Gugat KPK ke Pengadilan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran