SuaraSumbar.id - Kejari Padang melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penuntut surat dakwaan rampung.
"Perkara tersebut dilimpahkan pada Jumat, setelah surat dakwaan rampung," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (18/9/2022).
Dalam penanganan kasus ini dilakukan oleh Tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejari Padang yang berjumlah 16 orang.
Saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Padang.
"Kita masih tunggu jadwal sidang dari PN Padang," ucapnya.
Diketahui, Kejari Padang menetapkan kedua tersangka yakni MS selaku mantan Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, dan E selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka diduga telah melakukan kecurangan yang menyebabkan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.
Proses penyelidikan kasus ini telah dilakukan JPU sejak 2019. Mereka dijerat Pasal 2, 3, Jo (18) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Aldi Taher Klaim Dirinya Bjorka, Minta Raffi Ahmad dan Lambe Turah untuk Unggah Videonya
Berita Terkait
-
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Periksa Dirut RSU Chasan Boesoerie Terkait Dugaan Korupsi
-
ICST Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Olah Lahan di Kabupaten Siak ke Kejari Riau
-
Kalina Oktarani Bakal Nyaleg di Kalimantan Lewat Partai Perindo, Netizen: Jangan Korupsi!
-
Sambangi KPK, Pihak Gereja Kingmi Mile Papua Minta KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
-
Rugikan Negara Rp 422 Juta, Tersangka Korupsi APBDes Mempawah Tersenyum Sumringah saat Digelandang Petugas
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
7 Tanda Tubuh Stres Gegara Olahraga Berlebihan, Bahaya Bagi Kesehatan!
-
7 Manfaat Rebusan Kunyit Jahe Sereh, Minuman Herbal untuk Jaga Daya Tahan Tubuh!
-
5 Cara Masak Mi Instan yang Sehat, Cita Rasa Tetap Menggugah!
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar