SuaraSumbar.id - Kejari Padang melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penuntut surat dakwaan rampung.
"Perkara tersebut dilimpahkan pada Jumat, setelah surat dakwaan rampung," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (18/9/2022).
Dalam penanganan kasus ini dilakukan oleh Tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejari Padang yang berjumlah 16 orang.
Saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Padang.
"Kita masih tunggu jadwal sidang dari PN Padang," ucapnya.
Diketahui, Kejari Padang menetapkan kedua tersangka yakni MS selaku mantan Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, dan E selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka diduga telah melakukan kecurangan yang menyebabkan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.
Proses penyelidikan kasus ini telah dilakukan JPU sejak 2019. Mereka dijerat Pasal 2, 3, Jo (18) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Aldi Taher Klaim Dirinya Bjorka, Minta Raffi Ahmad dan Lambe Turah untuk Unggah Videonya
Berita Terkait
-
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Periksa Dirut RSU Chasan Boesoerie Terkait Dugaan Korupsi
-
ICST Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Olah Lahan di Kabupaten Siak ke Kejari Riau
-
Kalina Oktarani Bakal Nyaleg di Kalimantan Lewat Partai Perindo, Netizen: Jangan Korupsi!
-
Sambangi KPK, Pihak Gereja Kingmi Mile Papua Minta KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
-
Rugikan Negara Rp 422 Juta, Tersangka Korupsi APBDes Mempawah Tersenyum Sumringah saat Digelandang Petugas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!