Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 18 September 2022 | 14:39 WIB
Ilustrasi korupsi. (shutterstock)

SuaraSumbar.id - Kejari Padang melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penuntut surat dakwaan rampung.

"Perkara tersebut dilimpahkan pada Jumat, setelah surat dakwaan rampung," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (18/9/2022).

Dalam penanganan kasus ini dilakukan oleh Tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejari Padang yang berjumlah 16 orang.

Baca Juga: Aldi Taher Klaim Dirinya Bjorka, Minta Raffi Ahmad dan Lambe Turah untuk Unggah Videonya

Saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Padang.

"Kita masih tunggu jadwal sidang dari PN Padang," ucapnya.

Diketahui, Kejari Padang menetapkan kedua tersangka yakni MS selaku mantan Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, dan E selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka diduga telah melakukan kecurangan yang menyebabkan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.

Proses penyelidikan kasus ini telah dilakukan JPU sejak 2019. Mereka dijerat Pasal 2, 3, Jo (18) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi di Kaltim, BNPB: Kondisi Lingkungan yang Tidak Mendukung

Load More