SuaraSumbar.id - Maskapai Lion Air didenda sebesar Rp 39,9 juta di kasus koper penumpang hilang milik Yonnis Fendri. Hal ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Padang.
Sebelumnya pihak Lion Air banding atas putusan sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Putusan secara arbitrase BPSK Padang menyatakan Lion Air harus ganti rugi Rp 9,9 juta materiil dan Rp 30 juta immateriil. Dengan hasil putusan di PN Padang, maka menguatkan hasil putusan BPSK Padang.
"Putusan yang sampai di PN itu yang diputus dengan administrasi di BPSK. Jadi beliau (konsumen) dipenuhi tuntutan di BPSK," kata Ketua BPSK Padang Sri Mulyati, Senin (12/6/2023).
Menurut Sri, putusan di BPSK wajar jika sampai ke pengadilan karena tergugat merasa keberatan. Awalnya tergugat dalam hal ini adalah Lion Air ingin bayar ganti rugi hanya sesuai dengan Pasal ayat 1 Permenhub 77/2011.
"Pada saat keberatan atas keputusan BPSK memang ke PN, yang keberatan Lion Air, karena dipenuhi tuntutan konsumen di BPSK. Kemarin itu (hasil putusan di PN) berarti menguatkan putusan BPSK," ungkapnya.
"Jika keberatan Lion Air masih bisa ke Mahkamah Agung kalau tidak mau berhenti sampai di situ. Kalau hanya sampai di situ saja, laksanakan putusan PN," sambung Sri.
Tergugat atau konsumen yang merasa dirugikan dalam kasus ini bernama Yonnis Fendri. Yonnis bepergian dari Bandar Lampung ke Padang pada 25 November 2022.
Perjalanan transit di Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya di Bandara Internasional Minangkabau, koper Yonnis hilang.
Baca Juga: Ngeyel, Sosok Penghina Ameena Ogah Minta Maaf, Begini Reaksi Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Kemudian konsumen memasukkan aduan yang teregistrasi pada 20 Januari 2023. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilaksanakan beberapa kali sidang.
"Majelis yang memeriksa perkara yang menentukan. Majelis yang ditunjuk ada dari unsur konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Satu orang majelis dari masing-masing unsur," katanya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Terungkap 7 Alasan Lion Air Group Sering Delay
-
Pesawat Lion Air JT-631 Rute Bengkulu-Jakarta Mendarat Secara Tiba-tiba di Bandara Palembang, Ada Potensi Gangguan Sistem
-
Penerbangan Lion Air JT-631 Rute Bengkulu-Jakarta Tiba-tiba Mendarat Di Bandara Palembang, Ada Apa?
-
Ketinggalan Pesawat Lion Air karena Perubahan Jadwal, Penumpang Asal Pontianak Ngamuk di Bandara Juanda Surabaya
-
Lion Air Pekanbaru-Batam Sempat Gagal Mendarat, Terungkap Penyebabnya
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026
-
BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah
-
8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock