SuaraSumbar.id - Maskapai Lion Air didenda sebesar Rp 39,9 juta di kasus koper penumpang hilang milik Yonnis Fendri. Hal ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Padang.
Sebelumnya pihak Lion Air banding atas putusan sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Putusan secara arbitrase BPSK Padang menyatakan Lion Air harus ganti rugi Rp 9,9 juta materiil dan Rp 30 juta immateriil. Dengan hasil putusan di PN Padang, maka menguatkan hasil putusan BPSK Padang.
"Putusan yang sampai di PN itu yang diputus dengan administrasi di BPSK. Jadi beliau (konsumen) dipenuhi tuntutan di BPSK," kata Ketua BPSK Padang Sri Mulyati, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Ngeyel, Sosok Penghina Ameena Ogah Minta Maaf, Begini Reaksi Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Menurut Sri, putusan di BPSK wajar jika sampai ke pengadilan karena tergugat merasa keberatan. Awalnya tergugat dalam hal ini adalah Lion Air ingin bayar ganti rugi hanya sesuai dengan Pasal ayat 1 Permenhub 77/2011.
"Pada saat keberatan atas keputusan BPSK memang ke PN, yang keberatan Lion Air, karena dipenuhi tuntutan konsumen di BPSK. Kemarin itu (hasil putusan di PN) berarti menguatkan putusan BPSK," ungkapnya.
"Jika keberatan Lion Air masih bisa ke Mahkamah Agung kalau tidak mau berhenti sampai di situ. Kalau hanya sampai di situ saja, laksanakan putusan PN," sambung Sri.
Tergugat atau konsumen yang merasa dirugikan dalam kasus ini bernama Yonnis Fendri. Yonnis bepergian dari Bandar Lampung ke Padang pada 25 November 2022.
Perjalanan transit di Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya di Bandara Internasional Minangkabau, koper Yonnis hilang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Orang Bayaran Luhut Coba Celakai Haris Azhar di Persidangan, Benarkah?
Kemudian konsumen memasukkan aduan yang teregistrasi pada 20 Januari 2023. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilaksanakan beberapa kali sidang.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Lion Air Jakarta-Makassar dan Jakarta Medan Terbaru
-
Eks Karyawan Group Lion Air Masuk Manajemen Garuda Indonesia, Prabowo Diminta Usut
-
Merasa Kecewa, Karyawan Garuda Indonesia Minta Prabowo Urus Kisruh Dirut Bawa Rombongan Eks Lion Air
-
Gerbong Eks Karyawan Lior Air Masuk Garuda Indonesia dan Digaji Tinggi, APG Protes
-
Lion Air Beri Diskon Tiket Pesawat, Cek Rute dan Harganya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025