SuaraSumbar.id - Maskapai Lion Air didenda sebesar Rp 39,9 juta di kasus koper penumpang hilang milik Yonnis Fendri. Hal ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Padang.
Sebelumnya pihak Lion Air banding atas putusan sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Putusan secara arbitrase BPSK Padang menyatakan Lion Air harus ganti rugi Rp 9,9 juta materiil dan Rp 30 juta immateriil. Dengan hasil putusan di PN Padang, maka menguatkan hasil putusan BPSK Padang.
"Putusan yang sampai di PN itu yang diputus dengan administrasi di BPSK. Jadi beliau (konsumen) dipenuhi tuntutan di BPSK," kata Ketua BPSK Padang Sri Mulyati, Senin (12/6/2023).
Menurut Sri, putusan di BPSK wajar jika sampai ke pengadilan karena tergugat merasa keberatan. Awalnya tergugat dalam hal ini adalah Lion Air ingin bayar ganti rugi hanya sesuai dengan Pasal ayat 1 Permenhub 77/2011.
"Pada saat keberatan atas keputusan BPSK memang ke PN, yang keberatan Lion Air, karena dipenuhi tuntutan konsumen di BPSK. Kemarin itu (hasil putusan di PN) berarti menguatkan putusan BPSK," ungkapnya.
"Jika keberatan Lion Air masih bisa ke Mahkamah Agung kalau tidak mau berhenti sampai di situ. Kalau hanya sampai di situ saja, laksanakan putusan PN," sambung Sri.
Tergugat atau konsumen yang merasa dirugikan dalam kasus ini bernama Yonnis Fendri. Yonnis bepergian dari Bandar Lampung ke Padang pada 25 November 2022.
Perjalanan transit di Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya di Bandara Internasional Minangkabau, koper Yonnis hilang.
Baca Juga: Ngeyel, Sosok Penghina Ameena Ogah Minta Maaf, Begini Reaksi Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Kemudian konsumen memasukkan aduan yang teregistrasi pada 20 Januari 2023. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilaksanakan beberapa kali sidang.
"Majelis yang memeriksa perkara yang menentukan. Majelis yang ditunjuk ada dari unsur konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Satu orang majelis dari masing-masing unsur," katanya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Terungkap 7 Alasan Lion Air Group Sering Delay
-
Pesawat Lion Air JT-631 Rute Bengkulu-Jakarta Mendarat Secara Tiba-tiba di Bandara Palembang, Ada Potensi Gangguan Sistem
-
Penerbangan Lion Air JT-631 Rute Bengkulu-Jakarta Tiba-tiba Mendarat Di Bandara Palembang, Ada Apa?
-
Ketinggalan Pesawat Lion Air karena Perubahan Jadwal, Penumpang Asal Pontianak Ngamuk di Bandara Juanda Surabaya
-
Lion Air Pekanbaru-Batam Sempat Gagal Mendarat, Terungkap Penyebabnya
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Fenomena Sinkhole Limapuluh Kota Perlu Kajian Tim Geolistrik, Pantau Kondisi di Bawah Permukaan!
-
Dua Dugaan Penyebab Sinkhole di Sawah Limapuluh Kota versi IAGI, Dari Batu Kapur hingga Erosi Pipa
-
Pelaku Penganiaya Nenek yang Tolak Tambang Ilegal di Pasaman Ditangkap, Ini Kata Wagub Sumbar
-
Wali Kota Marah Pasar BTC Bukittinggi Bermasalah, Bulan Depan Dipagar Semua!
-
Tinggalkan Daerah Sumber Longsor Maninjau, 54 Warga Mengungsi di Pinggir Kelok 44 Agam