SuaraSumbar.id - Indonesian Cat Association melaporkan tiga wanita pelaku kejahatan hewan yang mencekoki minuman keras (miras) berupa soju ke seekor kucing ke Polresta Padang, Senin (4/9/2023).
Indonesian Cat Association merupakan suatu perkumpulan komunitas organisasi kucing yang benefit, transparan serta profesional dan telah telah memiliki cabang di seluruh Indonesia.
“Memang sepatutnya (tindakan pelaku) dilaporkan,” kata Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar.
Menurut Isnaini, perbuatan pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Ia meminta para pelaku dapat diproses secara undang-undang berlaku.
Pada pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
Pelaku bernama Syinta Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22), juga telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan. Kucing jenis persia medium itu merupakan peliharaan milik pelaku Syinta Ade Putri.
“Perbuatan (pelaku) ini sudah ada undang undang yang mengatur. Saya sebagai cat lovers juga tidak nyaman dengan kejadian ini,” tegasnya.
Isnaini tidak mempermasalahkan para pelaku telah meminta maaf. Namun proses hukum harus tetap lanjut agar memberikan efek jera.
“Damai dalam arti kata memberikan efek bagus tidak masalah, tapi ternyata ada yang melaporkan kembali kepada kami itu yang bersangkutan (pelaku) membuat tidak nyaman cat lovers,” ungkapnya.
Baca Juga: Terjerat Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah, Seorang Anggota DPRD Padang Dipolisikan
Isnaini berharap pelaku dapat diproses, kasus ini diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Aduan Indonesian Cat Association ini masuk ke Polresta Padang dengan nomor STTLP/B/588/IX/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra yang dicoba dikonfirmasi belum merespons terkait aduan Indonesian Cat Association tersebut.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Usai Viral Cecoki Kucing Miras, 3 Wanita di Padang Minta Maaf Sembari Menangis
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Kecelakaan Truk Tabrak Rumah Warga di Padang, Kernet Tewas Terjepit dan Sopir Luka-luka
-
Truk Tabrak Rumah Warga Padang hingga Nyebur ke Sungai, Sopir Terjepit
-
Terjerat Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah, Seorang Anggota DPRD Padang Dipolisikan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 10 April 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Terdekat
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak