Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 04 September 2023 | 17:08 WIB
Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar saat melapor ke Polresta Padang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Indonesian Cat Association melaporkan tiga wanita pelaku kejahatan hewan yang mencekoki minuman keras (miras) berupa soju ke seekor kucing ke Polresta Padang, Senin (4/9/2023).

Indonesian Cat Association merupakan suatu perkumpulan komunitas organisasi kucing yang benefit, transparan serta profesional dan telah telah memiliki cabang di seluruh Indonesia. 

“Memang sepatutnya (tindakan pelaku) dilaporkan,” kata Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar.

Menurut Isnaini, perbuatan pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Ia meminta para pelaku dapat diproses secara undang-undang berlaku. 

Baca Juga: Terjerat Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah, Seorang Anggota DPRD Padang Dipolisikan

Pada pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu. 

Pelaku bernama Syinta Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22), juga telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan. Kucing jenis persia medium itu merupakan peliharaan milik pelaku Syinta Ade Putri. 

“Perbuatan (pelaku) ini sudah ada undang undang yang mengatur. Saya sebagai cat lovers juga tidak nyaman dengan kejadian ini,” tegasnya. 

Isnaini tidak mempermasalahkan para pelaku telah meminta maaf. Namun proses hukum harus tetap lanjut agar memberikan efek jera. 

“Damai dalam arti kata memberikan efek bagus tidak masalah, tapi ternyata ada yang melaporkan kembali kepada kami itu yang bersangkutan (pelaku) membuat tidak nyaman cat lovers,” ungkapnya. 

Baca Juga: Heboh Pemilik Rumah Kontrakan di Padang Hentikan Kebaktian Umat Kristiani, Polisi: Ini Masalah Etika, Bukan Pengusiran!

Isnaini berharap pelaku dapat diproses, kasus ini diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

Aduan Indonesian Cat Association ini masuk ke Polresta Padang dengan nomor STTLP/B/588/IX/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat. 

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra yang dicoba dikonfirmasi belum merespons terkait aduan Indonesian Cat Association tersebut. 

Kontributor: Saptra S

Load More