SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) diminta profesional menangani kasus dua orang warga Air Bangis, Pasaman Barat, yang ditangkap petugas kepolisian dalam beberapa waktu lalu. Bahkan, aksi demonstrasi pun telah berlangsung berhari-hari demi meminta pembebaskan warga tersebut.
Dua warga Air Bangis itu ditangkap atas dugaan pencurian hasil panen di hutan produksi. Demonstrasi pun mendesak polisi membebaskan keduanya.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil pun mengomentari hal tersebut.
"Dalam hukum pidana, tidak ada istilah untuk dibebaskan tersangka, yang ada hanya penangguhan tersangka," kata Elwi Danil kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, polisi ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan tanah negara tentu ini adalah perbuatan yang salah.
"Tentu polisi akan melakukan pengkajian apa unsur-unsur yang disangkakan itu, sudah ditemukan apa belum. Kemudian apakah ada alat bukti minimal dua alat bukti. Kalau polisi sebagai penyidik telah memenuhi dua alat, tentu tindak lanjutnya akan dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Dijelaskannya, sepanjang syarat dan prosedur seperti yang diatur dalam KUHP dan dalam hukum acara pidana sudah ditemui dua alat bukti, polisi boleh melakukan penahanan.
"Kemudian kenapa seseorang ditahan karena ada tiga kekhawatiran, pertama dikhawatirkan akan melarikan diri, akan merusak barang bukti dan khawatir akan mengulangi tindak pidana," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pihaknya menduga ada intimidasi atas unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat Air Bangis tersebut.
Baca Juga: Duduk Perkara Kisruh Masyarakat Air Bangis dengan Pemerintah
"Kami masih mendalami adanya intimidasi tersebut. Karena banyak masyarakat itu datang dengan keadaan terpaksa, sehingga banyak yang hadir dengan membawa anak-anaknya, karena mereka dipaksa untuk hadir," katanya.
Sebelumnya, tiga senator melakukan klarifikasi terkait aksi demonstrasi kepada Kapolda Sumbar. Ketiga anggota DPD RI itu yakni, Alirman sori, Emma Yohanna dan Leonardy Hermainy.
"Kami bertiga minta klarifikasi terkait aksi demonstrasi masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, dan tuga polisi mengamankan. Dari penjelasan Kapolda Sumbar, semuanya sudah dilakukan sesuai dengan SOP. Siapa yang melanggar hukum, tentunya akan diproses secara hukum. Kita bertiga mendukung itu. Tidak mungkin orang berbuat salah, lalu tidak diproses. Itu dalam perspektif negara hukum," kata Alirman Sori didampingi Emma Yohana.
Ketiga anggota DPD RI meminta kepada jajaran kepolisian dalam menangani persoalan di masyarakat yang mencari keadilan sesuai pula dengan SOP.
"Kalau kita lihat Kapolda adalah seorang yang humanis. Tentunya dalam penyelesaian masalah tentu mereka mengambil langkah pendekatan secara persuasif," katanya.
Terakhir dia berharap jajaran Polda Sumbar bisa mengawal agar semua proses penegakkan hukum dilakukan dengan sesuai hukum yang berlaku. Kapolda sudah menjelaskan persoalan kronologis demonstrasi masyarakat Air Bangis.
Ada yang menjadi tanggungjawab polisi dan pemerintah daerah. Kalau pemerintah daerah dan jajaran kepolisian tidak bisa masuk, karena polisi tugasnya terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan itu sudah dilakukan oleh kepolisian.
"Kami setuju apa yang dilakukan polda. Salah satunya, berjiwa besar meminta maaf jika dalam pelaksanaan pengamanan ada gesekan yang dilakukan kepolisian. Walaupun dalam penanganan aksi demonstrasi sudah sesuai dengan SOP, tapi dengan jiwa besar kapolda meminta maaf secara terbuka meminta maaf," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
-
Komisi III DPR Turun ke Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Brutal, Korban Tewas Sia-sia!
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!