SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menahan tiga orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp 35 miliar lebih.
"Tiga tersangka ini merupakan rekanan dalam proyek pengadaan sapi bunting," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi, Selasa (26/7/2023).
Menurutnya, para tersangka yang berinisial PRS, WI, dan AIA dijerat dengan pasal dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penahanan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka, salah seorang di antaranya perempuan PRS datang ke Kantor Kejati Sumbar untuk memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa siang, kemudian digiring keluar mengenakkan rompi tahanan kejaksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan wajah tertunduk.
Menurut Asnawi, dengan penahanan tiga tersangka itu maka penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas agar perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus yang sama jumlah total tersangka adalah sebanyak enam orang, namun tiga tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu oleh Kejati Sumbar pada Jumat (14/7/2023).
Mereka adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Sedangkan satu tersangka laiinya adalah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.
Baca Juga: Kejati Bilang Kelanjutan Kasus Korupsi di Solok Selatan Tunggu Hasil Audit BPK
Asnawi yang didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Hadiman menjelaskan perkara tersebut berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.
Pengadaan sapi bunting itu awalnya digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal pengadaan sapi itu harus didatangkan dari luar provinsi itu.
Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35.017.340 miliar, dengan rincian sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing, yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.
Dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.
"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," ungkapnya.
Ia mengatakan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Sumbar
-
Kejati Sumbar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembangunan Rusun di Sijunjung, Semua Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Melalui Restorative Justice, Belasan Kasus Pidana Dihentikan
-
Kejaksaan Tegaskan Barang Bukti Narkoba di Sumbar Tak Terkait Kasus Teddy Minahasa
-
Kunjungi Pelabuhan Teluk Bayur, Kejati Sumbar Bilang Begini
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan
-
7 Lipstik Terbaik Usia 50-an, Rahasia Bibir Tetap Lembap dan Tampak Muda!
-
2 Kali Pemakaman Massal di Agam, 26 Korban Bencana Hidrometeorologi Dikubur di Lubuk Basung
-
Izin BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!