SuaraSumbar.id - Sejak Januari 2022 hingga saat ini Kejati Sumbar dan jajaran menghentikan proses 16 kasus tindak pidana melalui restorative justice.
"Ada 23 perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan keadilan restoratif di tingkat penuntutan, sebanyak 16 perkara disetujui," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin melansir Antara, Sabtu (26/11/2022).
Mustaqpirin mengatakan, belasan kasus yang dihentikan terjadi di berbagai kabupaten atau kota di Sumatera Barat.
Paling banyak berada di wilayah hukum Kejari Pasaman Barat dengan jumlah delapan perkara, Pesisir Selatan dengan tiga perkara, Kejari Tanah Datar dua perkara, dan lainnya.
Jenis kasus yang dihentikan kejaksaan adalah tindak pidana ringan didominasi oleh penganiayaan, kemudian pencurian biasa, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta lainnya.
"Dengan semangat keadilan restoratif ini kejaksaan ingin menerapkan asas ultimum remedium dimana pemidanaan adalah jalan terakhir, tidak semua perkara harus berakhir di penjara," jelasnya.
Secara tidak langsung, katanya, keadilan restoratif juga akan meringankan beban penjara yang ada di provinsi setempat.
Dalam menghentikan penuntutan ada beberapa hal yang diperhatikan pihaknya yaitu kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respon masyarakat dan kepatutan, serta ketertiban umum.
Pihaknya menegaskan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif akan dilaksanakan pihaknya secara transparan tanpa pungutan.
Baca Juga: Piala Dunia 2022: Qatar Jadi Tim Pertama yang Tersingkir di Fase Grup
"Penghentian penuntutan yang diberikan bebas dari transaksional, dan persetujuannya dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI," katanya.
Jika menilik aturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, keadilan restoratif diberikan kepada pelaku yang terjerat kasus pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.
Beberapa persyaratan lain adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), jumlah kerugian di bawah Rp 2,5 juta, serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban yang direspons positif oleh keluarga.
Berita Terkait
-
Kasus Penipuan Masuk CPNS oleh Oknum Anggota DPRD Bantul Berakhir Restorative Justice, Apa Pertimbangannya?
-
Uang Korban Dikembalikan Utuh, Kasus Penipuan Masuk CPNS oleh Oknum Anggota DPRD Bantul Berakhir Restorative Justice
-
2 Ribu Lebih Perkara Disetop Lewat Restorative Justice, DPR Wanti-wanti Jaksa Agung agar Tak Jadi Bumerang
-
Rapat Di DPR, Jaksa Agung: 2.103 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice Dalam Tiga Tahun
-
Apa Itu Restorative Justice? Metode Penyelesaian Kasus yang Kerap Digaungkan Polri
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?
-
Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi
-
CEK FAKTA: Viral Video Ratusan Jet Tempur Ukraina Menyerbu Iran, Benarkah?
-
Sorot Percepatan Penanganan Bencana, Gubernur Sumbar Minta Daerah Dilibatkan!
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik