SuaraSumbar.id - Sejak Januari 2022 hingga saat ini Kejati Sumbar dan jajaran menghentikan proses 16 kasus tindak pidana melalui restorative justice.
"Ada 23 perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan keadilan restoratif di tingkat penuntutan, sebanyak 16 perkara disetujui," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin melansir Antara, Sabtu (26/11/2022).
Mustaqpirin mengatakan, belasan kasus yang dihentikan terjadi di berbagai kabupaten atau kota di Sumatera Barat.
Paling banyak berada di wilayah hukum Kejari Pasaman Barat dengan jumlah delapan perkara, Pesisir Selatan dengan tiga perkara, Kejari Tanah Datar dua perkara, dan lainnya.
Baca Juga: Piala Dunia 2022: Qatar Jadi Tim Pertama yang Tersingkir di Fase Grup
Jenis kasus yang dihentikan kejaksaan adalah tindak pidana ringan didominasi oleh penganiayaan, kemudian pencurian biasa, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta lainnya.
"Dengan semangat keadilan restoratif ini kejaksaan ingin menerapkan asas ultimum remedium dimana pemidanaan adalah jalan terakhir, tidak semua perkara harus berakhir di penjara," jelasnya.
Secara tidak langsung, katanya, keadilan restoratif juga akan meringankan beban penjara yang ada di provinsi setempat.
Dalam menghentikan penuntutan ada beberapa hal yang diperhatikan pihaknya yaitu kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respon masyarakat dan kepatutan, serta ketertiban umum.
Pihaknya menegaskan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif akan dilaksanakan pihaknya secara transparan tanpa pungutan.
Baca Juga: Cara Daftar Program Tester Mi Pilot Xiaomi MIUI 13
"Penghentian penuntutan yang diberikan bebas dari transaksional, dan persetujuannya dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI," katanya.
Berita Terkait
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
2 WNA India Bebas Lewat Restorative Justice, Pakar Soroti Perkap Nomor 8
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025