SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2018, Jumat (13/1/2023).
"Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustawpirin didampingi Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Sumriadi.
Kelima tersangka berasal dari berbagai latar belakang. Masing-masing, AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek yakni EE, JHP, serta TR, kemudian AL selaku Manajemen Konstruksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika menilik pasal tersebut maka para tersangka akan terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Mustawpirin mengatakan, dari lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik baru tiga orang yang memenuhi panggilan untuk datang yakni AR, EE, dan T.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar di Padang hingga Jumat sore, ketiganya langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air untuk 20 hari ke depan.
"Dua tersangka lainnya yakni JHP dan AL mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota, terhadap mereka akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Sumriadi menjelaskan proses terhadap perkara telah dimulai dimulai sejak 2021 di tingkat penyelidikan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.
Baca Juga: Dinsos Bilang Nenek Ditemukan Dalam Gorong-Gorong Ternyata Lupa Jalan Pulang Karena Pikun
Ia mengatakan, modus yang ditemukan di dalam perkara yaitu adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak proyek sedangkan uang tetap dibayarkan.
Akibatnya berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.
Pembangunan Rusun Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp13 miliar, bangunan tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi Hampir 150 Kali Selama Kurang dari Seminggu
-
[WASPADA] 173 Ribu Warga di Lima Kecamatan-Kabupaten Agam Terancam Bahaya Erupsi Gunung Marapi, Berikut Daftarnya
-
Gunung Marapi Erupsi Capai 1000 Meter Kolom Abu, PVMGG: Level Waspada
-
Dampak Letusan Gunung Kerinci, 3 Jorong Dihuni Ratusan Jiwa di Solok Selatan Dilanda Hujan Abu Vulkanis
-
Bawa Sabu, Wakil Ketua DPRD Solok dari Partai Demokrat Ditangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sumbar Dapat 20 Sapi Kurban Presiden untuk Idul Adha 2026, Setiap Daerah 1 Ekor
-
Sopir Travel Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Agam
-
Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton