SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2018, Jumat (13/1/2023).
"Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustawpirin didampingi Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Sumriadi.
Kelima tersangka berasal dari berbagai latar belakang. Masing-masing, AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek yakni EE, JHP, serta TR, kemudian AL selaku Manajemen Konstruksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika menilik pasal tersebut maka para tersangka akan terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Mustawpirin mengatakan, dari lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik baru tiga orang yang memenuhi panggilan untuk datang yakni AR, EE, dan T.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar di Padang hingga Jumat sore, ketiganya langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air untuk 20 hari ke depan.
"Dua tersangka lainnya yakni JHP dan AL mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota, terhadap mereka akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Sumriadi menjelaskan proses terhadap perkara telah dimulai dimulai sejak 2021 di tingkat penyelidikan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.
Baca Juga: Dinsos Bilang Nenek Ditemukan Dalam Gorong-Gorong Ternyata Lupa Jalan Pulang Karena Pikun
Ia mengatakan, modus yang ditemukan di dalam perkara yaitu adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak proyek sedangkan uang tetap dibayarkan.
Akibatnya berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.
Pembangunan Rusun Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp13 miliar, bangunan tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi Hampir 150 Kali Selama Kurang dari Seminggu
-
[WASPADA] 173 Ribu Warga di Lima Kecamatan-Kabupaten Agam Terancam Bahaya Erupsi Gunung Marapi, Berikut Daftarnya
-
Gunung Marapi Erupsi Capai 1000 Meter Kolom Abu, PVMGG: Level Waspada
-
Dampak Letusan Gunung Kerinci, 3 Jorong Dihuni Ratusan Jiwa di Solok Selatan Dilanda Hujan Abu Vulkanis
-
Bawa Sabu, Wakil Ketua DPRD Solok dari Partai Demokrat Ditangkap
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
BRI: Integrasi Data Dukcapil Ubah Wajah Layanan Perbankan di Indonesia
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
Lebih dari Kompetisi, News Fest 2025 Jadi Gerbang Menuju BRI Fellowship Journalism 2026
-
Gejala Tumor Otak yang Sering Diabaikan: Penyebab dan Cara Deteksi Dini
-
Waspada Penyakit Musim Hujan, Ini Masalah Kesehatan yang Muncul dan Pencegahannya