Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 13 Januari 2023 | 19:45 WIB
Para tersangka saat hendak digiring dari Kantor Kejati Sumbar menuju Rutan Anak Air Padang, pada Jumat (13/1/2023) untuk ditahan. [Suara.com/ B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2018, Jumat (13/1/2023).

"Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustawpirin didampingi Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Sumriadi.

Kelima tersangka berasal dari berbagai latar belakang. Masing-masing, AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek yakni EE, JHP, serta TR, kemudian AL selaku Manajemen Konstruksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Dinsos Bilang Nenek Ditemukan Dalam Gorong-Gorong Ternyata Lupa Jalan Pulang Karena Pikun

Jika menilik pasal tersebut maka para tersangka akan terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Mustawpirin mengatakan, dari lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik baru tiga orang yang memenuhi panggilan untuk datang yakni AR, EE, dan T.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar di Padang hingga Jumat sore, ketiganya langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air untuk 20 hari ke depan.

"Dua tersangka lainnya yakni JHP dan AL mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota, terhadap mereka akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Sumriadi menjelaskan proses terhadap perkara telah dimulai dimulai sejak 2021 di tingkat penyelidikan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.

Baca Juga: 170 Kejadian Bencana Alam Terjadi di Agam Sepanjang 2022

Ia mengatakan, modus yang ditemukan di dalam perkara yaitu adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak proyek sedangkan uang tetap dibayarkan.

Akibatnya berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.

Pembangunan Rusun Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp13 miliar, bangunan tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung.

Kontributor : B Rahmat

Load More