SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang ada di Sumbar tidak terkait kasus Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
Hal itu dikatakan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin menyusul adanya keterangan dari penasehat hukum TM, yaitu Hotman Paris Hutepea.
"Perlu kami luruskan bahwa barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang kini ada di kejaksaan adalah penyisihan barang bukti untuk kepentingan persidangan di pengadilan, tidak ada kaitannya dengan perkara di Polda Metro," katanya melansir Antara, Selasa (22/11/2022).
Dirinya mengatakan, Polres Bukttinggi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,8 kg sabu dengan tujuh tersangka.
Untuk kepentingan pembuktian di persidangan, saat itu dilakukan penyisihan barang bukti yang sesuai aturan dan ketentuan untuk dibawa ke pengadilan.
Barang bukti yang disisihkan sekitar 4,1 kilogram yang dibagi-bagi untuk tujuh orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
"Barang bukti itu kini digunakan sebagai pembuktian sidang untuk tujuh terdakwa yang kini perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dan Kejari Agam," jelasnya.
Empat terdakwa yaitu Ronny Eka Saputra, Muhammad Fadhil, Arif Budiman, dan Noviadi disidang di Pengadilan Lubuk Basung Agam, sedangkan tiga lainnya yaitu Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman, dan Irwan Saleh disidang di Pengadilan Bukittinggi.
"Jadi barang bukti yang disihkan untuk kepentingan persidangan ini di luar dari barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak kepolisian waktu itu," jelasnya.
Baca Juga: PHK Kembali Marak, BPJamsostek Beri Kemudahan Bagi Peserta
Terkait barang bukti yang disisihkan, pihak kejaksaan menunggu perkara tujuh terdakwa diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Barang bukti yang disisihkan ini menunggu perkara inkrah di pengadilan, jika telah inkrah baru dimusnahkan. Pengamanan barang bukti kami lakukan secara ketat oleh Kejari Agam dan Bukittinggi," ungkapnya.
Terhadap tujuh terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan dengan hukuman yang bervariasi.
Dua terdakwa dituntut hukuman mati, tiga orang dituntut hukuman seumur hidup, satu orang dituntut hukuman 20 tahun penjara, dan satu orang lainnya dituntut hukuman 15 tahun.
Berita Terkait
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
-
5 Fakta Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polri: Pidana Tetap Diproses!
-
Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Dikonfrontir Kasus Pengedaran Sabu Hari Ini, Alasannya Satu Tersangka Sakit
-
Pengacara AKBP Doddy: Teddy Minahasa Sarankan Sabu Dibawa Jalan Darat Dikawal Voorijder
-
Tersangka Gembong Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Cuek, Alat Bukti Lebih dari Cukup!
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
5 Desain Kamar Tidur 3x4 Minimalis yang Estetik, Dijamin Nyaman Sekali!
-
10 Desain Rumah Minimalis 2 Lantai Tampak Depan, Cocok untuk Keluarga Modern!
-
5 Cara Tingkatkan Energi Saat Kurang Tidur, Dijamin Tetap Produktif!
-
Semen Padang FC Surati TNI Demi Ikram Algiffari Tetap Jadi Kiper Musim 2025-2026
-
10 Rekomendasi Cat Tembok Kamar Tidur Terbaik 2025, Warna Dinding Penting untuk Kenyamanan!