Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 22 November 2022 | 16:38 WIB
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin. [Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang ada di Sumbar tidak terkait kasus Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).

Hal itu dikatakan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin menyusul adanya keterangan dari penasehat hukum TM, yaitu Hotman Paris Hutepea.

"Perlu kami luruskan bahwa barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang kini ada di kejaksaan adalah penyisihan barang bukti untuk kepentingan persidangan di pengadilan, tidak ada kaitannya dengan perkara di Polda Metro," katanya melansir Antara, Selasa (22/11/2022).

Dirinya mengatakan, Polres Bukttinggi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,8 kg sabu dengan tujuh tersangka.

Baca Juga: PHK Kembali Marak, BPJamsostek Beri Kemudahan Bagi Peserta

Untuk kepentingan pembuktian di persidangan, saat itu dilakukan penyisihan barang bukti yang sesuai aturan dan ketentuan untuk dibawa ke pengadilan.

Barang bukti yang disisihkan sekitar 4,1 kilogram yang dibagi-bagi untuk tujuh orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.

"Barang bukti itu kini digunakan sebagai pembuktian sidang untuk tujuh terdakwa yang kini perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dan Kejari Agam," jelasnya.

Empat terdakwa yaitu Ronny Eka Saputra, Muhammad Fadhil, Arif Budiman, dan Noviadi disidang di Pengadilan Lubuk Basung Agam, sedangkan tiga lainnya yaitu Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman, dan Irwan Saleh disidang di Pengadilan Bukittinggi.

"Jadi barang bukti yang disihkan untuk kepentingan persidangan ini di luar dari barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak kepolisian waktu itu," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Janjikan Bantuan Tunai bagi Korban Gempa Cianjur yang Rumahnya Rusak

Terkait barang bukti yang disisihkan, pihak kejaksaan menunggu perkara tujuh terdakwa diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Barang bukti yang disisihkan ini menunggu perkara inkrah di pengadilan, jika telah inkrah baru dimusnahkan. Pengamanan barang bukti kami lakukan secara ketat oleh Kejari Agam dan Bukittinggi," ungkapnya.

Terhadap tujuh terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan dengan hukuman yang bervariasi.

Dua terdakwa dituntut hukuman mati, tiga orang dituntut hukuman seumur hidup, satu orang dituntut hukuman 20 tahun penjara, dan satu orang lainnya dituntut hukuman 15 tahun.

Load More