SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang ada di Sumbar tidak terkait kasus Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
Hal itu dikatakan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin menyusul adanya keterangan dari penasehat hukum TM, yaitu Hotman Paris Hutepea.
"Perlu kami luruskan bahwa barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang kini ada di kejaksaan adalah penyisihan barang bukti untuk kepentingan persidangan di pengadilan, tidak ada kaitannya dengan perkara di Polda Metro," katanya melansir Antara, Selasa (22/11/2022).
Dirinya mengatakan, Polres Bukttinggi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,8 kg sabu dengan tujuh tersangka.
Untuk kepentingan pembuktian di persidangan, saat itu dilakukan penyisihan barang bukti yang sesuai aturan dan ketentuan untuk dibawa ke pengadilan.
Barang bukti yang disisihkan sekitar 4,1 kilogram yang dibagi-bagi untuk tujuh orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
"Barang bukti itu kini digunakan sebagai pembuktian sidang untuk tujuh terdakwa yang kini perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dan Kejari Agam," jelasnya.
Empat terdakwa yaitu Ronny Eka Saputra, Muhammad Fadhil, Arif Budiman, dan Noviadi disidang di Pengadilan Lubuk Basung Agam, sedangkan tiga lainnya yaitu Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman, dan Irwan Saleh disidang di Pengadilan Bukittinggi.
"Jadi barang bukti yang disihkan untuk kepentingan persidangan ini di luar dari barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak kepolisian waktu itu," jelasnya.
Baca Juga: PHK Kembali Marak, BPJamsostek Beri Kemudahan Bagi Peserta
Terkait barang bukti yang disisihkan, pihak kejaksaan menunggu perkara tujuh terdakwa diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Barang bukti yang disisihkan ini menunggu perkara inkrah di pengadilan, jika telah inkrah baru dimusnahkan. Pengamanan barang bukti kami lakukan secara ketat oleh Kejari Agam dan Bukittinggi," ungkapnya.
Terhadap tujuh terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan dengan hukuman yang bervariasi.
Dua terdakwa dituntut hukuman mati, tiga orang dituntut hukuman seumur hidup, satu orang dituntut hukuman 20 tahun penjara, dan satu orang lainnya dituntut hukuman 15 tahun.
Berita Terkait
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
-
5 Fakta Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polri: Pidana Tetap Diproses!
-
Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Dikonfrontir Kasus Pengedaran Sabu Hari Ini, Alasannya Satu Tersangka Sakit
-
Pengacara AKBP Doddy: Teddy Minahasa Sarankan Sabu Dibawa Jalan Darat Dikawal Voorijder
-
Tersangka Gembong Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Cuek, Alat Bukti Lebih dari Cukup!
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
Terkini
-
4 Mobil Tangguh Saat Banjir, Tak Cemas Hadapi Musim Hujan!
-
Korban Bencana Sumbar: 25 Jenazah di RS Bhayangkara Padang Sulit Dikenali, Mayoritas Anak-anak!
-
Disdukcapil Agam Bantu Identifikasi Jasad Korban Banjir Bandang, Pastikan Identitas Lewat Sidik Jari
-
Banjir Rob Ancam Wilayah Sumbar, Berpotensi Terjadi 3-7 Desember dan Ini Peringatan BMKG!
-
Kondisi Terkini Jalan Simpang Empat-Talamau Pasaman Barat, Hanya Bisa Dilalui Sepeda Motor!