SuaraSumbar.id - Polisi masih mendalami pengaduan masyarakat (dumas) terkait penambangan kayu di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Ahli hukum pidana pun turut dilibatkan dalam perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan pelapor hingga perusahaan yang melakukan penebangan kayu.
Perusahaan tersebut diketahui PT BRN. Menurut Hardi, perusahaan ini telah punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Perusahaan ini sudah mendapat mandat dari kaum Sakerebau dan Sababalat, dalam hal ini atas nama Rusmin sebagai yang dituakan. Nama pihak Rusmin inilah yang izinnya keluar dari KLHK," kata Hardi, Sabtu (22/7/2023.
Hardi menyebutkan, pihaknya telah mendatangi lokasi dan mengecek titik-titik koordinat terkait laporan pencurian, pengrusakan ataupun penguasaan tanah ulayat. Pengecekan dengan membawa petugas Dinas Kehutanan bersama pelapor, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
"Dalam pemeriksaan itu, titik yang ditunjukkan oleh pelapor, ternyata masih masuk dalam izin yang dikantongi PT BRN. Hingga saat ini, aktivitas perusahaan masih berjalan normal, begitu juga dengan kegiatan atau lansir kayu serta operasional harian," ungkapnya .
Ia mengungkapkan, fakta temuan sementara, disimpulkan perkara ini karena adanya perseteruan antara kaum. Polisi sudah meminta masukan kepada semua pihak dengan mediasi hingga dua kali.
"Kami juga meminta ahli hukum pidana apakah yang dilaporkan itu ada unsur pidana atau hanya terkait dengan kepemilikan tanah ulayat, biar kami mendapat gambaran jelasnya," kata Kasat.
Beredar kabar beberapa waktu lalu ada sekitar tiga ribu kubik kayu diduga ditebang oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Disebutkan, kayu tersebut telah masuk ke tanah ulayat milik suatu kaum di Mentawai.
Baca Juga: Bisnis Haram Perusakan Hutan Papua Terungkap, 57 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan
Akibatnya, warga menahan kayu yang telah ditebangi tersebut. Kayu itu berada di satu kapal angkut dan sebagian di lokasi tanah ulayat. Selain itu, perusahaan itu diduga juga melakukan penebangan kayu di kawasan hutan produksi atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Namun, hal tersebut dibantah keras oleh pihak perusahaan melalui Tim kuasa hukum PT BRN dari Kantor Hukum Suci Madio-Eva Pattinasarany yang dalam hal ini diwakili oleh advokat Eva Pattinasarany.
"Adanya isu yang berkembang tentang permasalahan penghentian dan penghambat oleh masyarakat terkait kapal tongkang yang membawa kayu dari logpond Pukarayat itu tidak benar adanya," tutur Eva.
Selain itu, kata Eva, foto-foto yang beredar merupakan tersebut aktifitas perusahaan yang sedang memuat kayu ke dalam rakit untuk dimuat ke tongkang, hingga saat ini tidak ada permasalahan terhadap kegiatan tersebut.
"Kita juga menegaskan, tidak ada penambangan kayu secara ilegal dilakukan oleh PT BRN, sebab perusahaan telah mengantongi izin demi keberlangsungan aktivitas pengelolaan hutan kayu tersebut," papar Eva.
Ditambahkan Eva, laporan dari perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo pada tanggal 12 Juli 2023 dan ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar terbantahkan keesokan harinya (13/7/2023).
"Polisi tidak menemukan bukti-bukti yang kuat dalam pelaporan tersebut. Secara tegas disebutkan oleh Kasat, bahwa aktivitas PT. BRN telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jadi hingga saat ini semua kegiatan perusahaan masih berjalan dengan kondusif," tegas Eva.
Kemudian, Eva menuturkan, hingga saat ini, tidak ada bentrokan antar masyarakat, dan semua masyarakat masih mendukung PT BRN untuk mengklarifikasi adanya isu yang tidak benar yang bisa mencemarkan nama baik perusahaan.
Diketahui, Wirayom selaku pihak yang mengaku sebagai kuasa dari kaum Saogo menyatakan, pihaknya mempersoalkan sengketa wilayah tanah, dimana aktivitas penebangan kayu dilakukan di tanah ulayat dengan bermodalkan izin dari pihak tak bertanggungjawab.
Mengenai perizinan yang dikantongi oleh PT BRN, izin tersebut diperoleh dan sudah terverifikasi secara valid dan sah sesuai aturan dari pihak berwenang yang terintegrasi dengan SIPUHH online dan sudah tervalidasi hingga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sama sekali berbanding terbalik dengan keadaan di lapangan yang masih sangat kondusif hingga saat ini, tutur Eva didampingi Asisten Direktur Bagian Humas PT BRN Reiza Valdo Silahooy dan Manager Keuangan PT BRN Ichsan Marshal," kata dia.
"Kita memastikan, perusahaan akan mengambil tindakan dan upaya hukum yang tegas kepada narasumber yang sudah memberikan informasi hoaks dan tidak benar ini kepada media," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!
-
Galaxy Z Fold7 Hadir Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
-
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Tol Padang-Sicincin, Kenapa?