SuaraSumbar.id - Polisi masih mendalami pengaduan masyarakat (dumas) terkait penambangan kayu di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Ahli hukum pidana pun turut dilibatkan dalam perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan pelapor hingga perusahaan yang melakukan penebangan kayu.
Perusahaan tersebut diketahui PT BRN. Menurut Hardi, perusahaan ini telah punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Perusahaan ini sudah mendapat mandat dari kaum Sakerebau dan Sababalat, dalam hal ini atas nama Rusmin sebagai yang dituakan. Nama pihak Rusmin inilah yang izinnya keluar dari KLHK," kata Hardi, Sabtu (22/7/2023.
Hardi menyebutkan, pihaknya telah mendatangi lokasi dan mengecek titik-titik koordinat terkait laporan pencurian, pengrusakan ataupun penguasaan tanah ulayat. Pengecekan dengan membawa petugas Dinas Kehutanan bersama pelapor, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
"Dalam pemeriksaan itu, titik yang ditunjukkan oleh pelapor, ternyata masih masuk dalam izin yang dikantongi PT BRN. Hingga saat ini, aktivitas perusahaan masih berjalan normal, begitu juga dengan kegiatan atau lansir kayu serta operasional harian," ungkapnya .
Ia mengungkapkan, fakta temuan sementara, disimpulkan perkara ini karena adanya perseteruan antara kaum. Polisi sudah meminta masukan kepada semua pihak dengan mediasi hingga dua kali.
"Kami juga meminta ahli hukum pidana apakah yang dilaporkan itu ada unsur pidana atau hanya terkait dengan kepemilikan tanah ulayat, biar kami mendapat gambaran jelasnya," kata Kasat.
Beredar kabar beberapa waktu lalu ada sekitar tiga ribu kubik kayu diduga ditebang oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Disebutkan, kayu tersebut telah masuk ke tanah ulayat milik suatu kaum di Mentawai.
Baca Juga: Bisnis Haram Perusakan Hutan Papua Terungkap, 57 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan
Akibatnya, warga menahan kayu yang telah ditebangi tersebut. Kayu itu berada di satu kapal angkut dan sebagian di lokasi tanah ulayat. Selain itu, perusahaan itu diduga juga melakukan penebangan kayu di kawasan hutan produksi atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Namun, hal tersebut dibantah keras oleh pihak perusahaan melalui Tim kuasa hukum PT BRN dari Kantor Hukum Suci Madio-Eva Pattinasarany yang dalam hal ini diwakili oleh advokat Eva Pattinasarany.
"Adanya isu yang berkembang tentang permasalahan penghentian dan penghambat oleh masyarakat terkait kapal tongkang yang membawa kayu dari logpond Pukarayat itu tidak benar adanya," tutur Eva.
Selain itu, kata Eva, foto-foto yang beredar merupakan tersebut aktifitas perusahaan yang sedang memuat kayu ke dalam rakit untuk dimuat ke tongkang, hingga saat ini tidak ada permasalahan terhadap kegiatan tersebut.
"Kita juga menegaskan, tidak ada penambangan kayu secara ilegal dilakukan oleh PT BRN, sebab perusahaan telah mengantongi izin demi keberlangsungan aktivitas pengelolaan hutan kayu tersebut," papar Eva.
Ditambahkan Eva, laporan dari perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo pada tanggal 12 Juli 2023 dan ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar terbantahkan keesokan harinya (13/7/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar