"Kalau tidak kooperatif, akan kita berikan teguran tertulis dari bupati dan tentunya akan sangat berpengaruh terhadap karier yang bersangkutan kedepannya dan menjadi dalam catatan sejarah perjalanan dinas mereka," ungkap Rahmi membacakan isi chat itu dihadapan majelis.
"Besok dipanggil dr Reni itu, kalau dr Heru mau menandatangani. Tapi kata dr Heru, dr Reni tidak mau, besok akan saya panggil pak Sekda. Panggil keduanya supaya jelas siapa yang tidak mau. Dan yang mau tanda tangan maupun tidak suruh buat surat," katanya lagi.
Semua isi pesan yang dibacakan Rahmi dibenarkan kliennya itu. Singkat cerita, terdakwa Heru akhirnya yakin melakukan pencairan sesuai permintaan investor pada tanggal 11 November setelah pihak MK melakukan peninjauan langsung kelapangan.
"Kemudian keyakinan saya untuk melakukan pencairan semakin kuat dengan telah diadakannya rapat yang dihadiri oleh seluruh pihak dalam pembangunan. Ditambah lagi jaksa juga ikut mengawal, sehingga pembangunan aman," kata Heru.
Di sisi lain, terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi juga memberikan kesaksian bahwa mereka juga sangat awam dalam pembangunan fisik. Keduanya diangkat menjadi Dirut menggantikan terdakwa Heru dan PPK dalam keberlanjutan proyek pembangunan RSUD.
Di hadapan majelis, Budi juga sangat awam pengetahuan mengenai pembangunan fisik. Sehingga dia memilih untuk mengundurkan diri, namun permohonan itu juga di tolak oleh bupati.
Setelah mendengar paparan ketiga terdakwa sekaligus menjadi saksi mahkota, jaksa juga menghadirkan saksi ahli quality dari akademisi Bung Hatta dan pemeriksaan ahli berakhir sekitar pukul 00.10 WIB.
Sidang yang diketahui oleh menutup persidangan dan dilanjutkan pada, Selasa (3/7/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli kuantity.
Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Para Investor Ngaku Rugi Miliaran Rupiah
-
Bantah Besaran Kerugian Negara di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Saksi: 16 Miliar dari Hongkong, Ngawur!
-
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Ancam Terus Mogok Sampai Intensif Dibayarkan
-
Uang Suap dan Gratifikasi Korupsi Proyek RSUD Pasaman Barat Sumbar Dikembalikan Tersangka
-
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Jaksa Periksa Mantan Bupati Pasaman Barat dan Bekas Sekda
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan
-
Kebakaran Dekat Kawasan Jam Gadang Bukittinggi Tewaskan Wanita Lansia