"Kalau tidak kooperatif, akan kita berikan teguran tertulis dari bupati dan tentunya akan sangat berpengaruh terhadap karier yang bersangkutan kedepannya dan menjadi dalam catatan sejarah perjalanan dinas mereka," ungkap Rahmi membacakan isi chat itu dihadapan majelis.
"Besok dipanggil dr Reni itu, kalau dr Heru mau menandatangani. Tapi kata dr Heru, dr Reni tidak mau, besok akan saya panggil pak Sekda. Panggil keduanya supaya jelas siapa yang tidak mau. Dan yang mau tanda tangan maupun tidak suruh buat surat," katanya lagi.
Semua isi pesan yang dibacakan Rahmi dibenarkan kliennya itu. Singkat cerita, terdakwa Heru akhirnya yakin melakukan pencairan sesuai permintaan investor pada tanggal 11 November setelah pihak MK melakukan peninjauan langsung kelapangan.
"Kemudian keyakinan saya untuk melakukan pencairan semakin kuat dengan telah diadakannya rapat yang dihadiri oleh seluruh pihak dalam pembangunan. Ditambah lagi jaksa juga ikut mengawal, sehingga pembangunan aman," kata Heru.
Di sisi lain, terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi juga memberikan kesaksian bahwa mereka juga sangat awam dalam pembangunan fisik. Keduanya diangkat menjadi Dirut menggantikan terdakwa Heru dan PPK dalam keberlanjutan proyek pembangunan RSUD.
Di hadapan majelis, Budi juga sangat awam pengetahuan mengenai pembangunan fisik. Sehingga dia memilih untuk mengundurkan diri, namun permohonan itu juga di tolak oleh bupati.
Setelah mendengar paparan ketiga terdakwa sekaligus menjadi saksi mahkota, jaksa juga menghadirkan saksi ahli quality dari akademisi Bung Hatta dan pemeriksaan ahli berakhir sekitar pukul 00.10 WIB.
Sidang yang diketahui oleh menutup persidangan dan dilanjutkan pada, Selasa (3/7/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli kuantity.
Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Para Investor Ngaku Rugi Miliaran Rupiah
-
Bantah Besaran Kerugian Negara di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Saksi: 16 Miliar dari Hongkong, Ngawur!
-
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Ancam Terus Mogok Sampai Intensif Dibayarkan
-
Uang Suap dan Gratifikasi Korupsi Proyek RSUD Pasaman Barat Sumbar Dikembalikan Tersangka
-
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Jaksa Periksa Mantan Bupati Pasaman Barat dan Bekas Sekda
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Khusus Weekend, Dapatkan Saldo Gratis Rp 675 Ribu!
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli
-
Dharmasraya Dapat Kucuran Rp 200 Miliar untuk Sekolah Rakyat, Pembangunan Mulai Tahun Ini
-
Krisis Sampah Plastik di Kota Padang, Muara Sungai Jadi Biang Kerok?
-
4 Ekor Beruang Madu Muncul di Perkebunan Sawit, Warga Agam Cemas!