SuaraSumbar.id - Ratusan musisi mendatangi Kantor Wali Kota Padang, Selasa (28/3/2023). Mereka mendesak agar peraturan daerah (perda) soal larangan tempat hiburan malam atau kafe yang menyediakan live music, segera direvisi.
Mereka mengaku perda itu berdampak kepada ekonomi para pelaku usaha kafe yang bergantung dengan live music.
Perwakilan musisi Padang, Harianto Putra mengklaim, sekitar 300 orang musisi Padang mengalami dampak dari larangan tersebut. Menurutnya, pemberlakuan Perda juga tidak dibarengi dengan solusi.
"Kami tidak menyalahkan Satpol PP yang menjalankan Perda. Tapi ini persoalan 4 poin yang di bacakan yang diantaranya tidak dibolehkan live musik. Oke, terus dimana kami main, kalau di jalan, kami kena lagi," katanya.
Baca Juga: Ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres, Seorang Petugas Kebersihan Pemko Padang Meninggal Dunia
Menurut Harianto, tujuannya mendatangi Pemko Padang adalah untuk kebersamaan. Kemudian meminta agar bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Padang Hendri Septa.
"Kami juga ingin menikmati puasa dan menikmati lebaran nantinya. Satu satu hal yang kami minta, pertemukan kami dengan wali kota. Kalau seperti ini, tidak akan ada jalan tengah," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kabag Hukum Setdako Padang mengatakan, pemberlakuan Surat Edara (SE) larangan live musik di bulan Ramadhan untuk memberikan ketenangan bagi umat Muslim dalam beribadah.
"Sebelum SE ini berlaku, kita sudah meminta pendapat tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama. Mereka sepakat SE ini diberlakukan dengan tujuan agar umat kusuk beribadah," katanya.
SE tersebut diterbitkan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 74 ayat (1) huruf a.
Baca Juga: Ribut Kasus Guru Dongkrak Nilai Siswa SMPN 1 Padang, Gubernur Sumbar Bakal Surati Pemko Padang
Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan.
"Kemudian Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat," pungkasnya.
Pada saat pertemuan, Ayu tidak bisa serta merta mengiyakan tuntunan para musisi yang meminta agar undang-undang untuk segera di revisi ulang.
"Kita akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kemudian kita juga tidak bisa serta merevisi. Perlu melakukan peninjauan kembali kepada masyarakat," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Oknum PNS Pemko Padang Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
-
Buntut Kenaikan BBM, Pemko Padang Usul Tarif Angkot Naik hingga 30 Persen
-
Status PPPK Tak Kunjung Jelas, Ratusan Guru Honorer Demo ke DPRD Padang
-
4 Kursi Kepala Dinas di Pemko Padang Masih Kosong, Wali Kota Surati KASN
-
Isi Kekosongan, Pemko Padang Bakal Lelang 4 Jabatan Kepala Dinas
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge