SuaraSumbar.id - Ratusan musisi mendatangi Kantor Wali Kota Padang, Selasa (28/3/2023). Mereka mendesak agar peraturan daerah (perda) soal larangan tempat hiburan malam atau kafe yang menyediakan live music, segera direvisi.
Mereka mengaku perda itu berdampak kepada ekonomi para pelaku usaha kafe yang bergantung dengan live music.
Perwakilan musisi Padang, Harianto Putra mengklaim, sekitar 300 orang musisi Padang mengalami dampak dari larangan tersebut. Menurutnya, pemberlakuan Perda juga tidak dibarengi dengan solusi.
"Kami tidak menyalahkan Satpol PP yang menjalankan Perda. Tapi ini persoalan 4 poin yang di bacakan yang diantaranya tidak dibolehkan live musik. Oke, terus dimana kami main, kalau di jalan, kami kena lagi," katanya.
Menurut Harianto, tujuannya mendatangi Pemko Padang adalah untuk kebersamaan. Kemudian meminta agar bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Padang Hendri Septa.
"Kami juga ingin menikmati puasa dan menikmati lebaran nantinya. Satu satu hal yang kami minta, pertemukan kami dengan wali kota. Kalau seperti ini, tidak akan ada jalan tengah," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kabag Hukum Setdako Padang mengatakan, pemberlakuan Surat Edara (SE) larangan live musik di bulan Ramadhan untuk memberikan ketenangan bagi umat Muslim dalam beribadah.
"Sebelum SE ini berlaku, kita sudah meminta pendapat tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama. Mereka sepakat SE ini diberlakukan dengan tujuan agar umat kusuk beribadah," katanya.
SE tersebut diterbitkan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 74 ayat (1) huruf a.
Baca Juga: Ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres, Seorang Petugas Kebersihan Pemko Padang Meninggal Dunia
Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan.
"Kemudian Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat," pungkasnya.
Pada saat pertemuan, Ayu tidak bisa serta merta mengiyakan tuntunan para musisi yang meminta agar undang-undang untuk segera di revisi ulang.
"Kita akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kemudian kita juga tidak bisa serta merevisi. Perlu melakukan peninjauan kembali kepada masyarakat," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Oknum PNS Pemko Padang Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
-
Buntut Kenaikan BBM, Pemko Padang Usul Tarif Angkot Naik hingga 30 Persen
-
Status PPPK Tak Kunjung Jelas, Ratusan Guru Honorer Demo ke DPRD Padang
-
4 Kursi Kepala Dinas di Pemko Padang Masih Kosong, Wali Kota Surati KASN
-
Isi Kekosongan, Pemko Padang Bakal Lelang 4 Jabatan Kepala Dinas
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung