SuaraSumbar.id - Ratusan musisi mendatangi Kantor Wali Kota Padang, Selasa (28/3/2023). Mereka mendesak agar peraturan daerah (perda) soal larangan tempat hiburan malam atau kafe yang menyediakan live music, segera direvisi.
Mereka mengaku perda itu berdampak kepada ekonomi para pelaku usaha kafe yang bergantung dengan live music.
Perwakilan musisi Padang, Harianto Putra mengklaim, sekitar 300 orang musisi Padang mengalami dampak dari larangan tersebut. Menurutnya, pemberlakuan Perda juga tidak dibarengi dengan solusi.
"Kami tidak menyalahkan Satpol PP yang menjalankan Perda. Tapi ini persoalan 4 poin yang di bacakan yang diantaranya tidak dibolehkan live musik. Oke, terus dimana kami main, kalau di jalan, kami kena lagi," katanya.
Menurut Harianto, tujuannya mendatangi Pemko Padang adalah untuk kebersamaan. Kemudian meminta agar bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Padang Hendri Septa.
"Kami juga ingin menikmati puasa dan menikmati lebaran nantinya. Satu satu hal yang kami minta, pertemukan kami dengan wali kota. Kalau seperti ini, tidak akan ada jalan tengah," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kabag Hukum Setdako Padang mengatakan, pemberlakuan Surat Edara (SE) larangan live musik di bulan Ramadhan untuk memberikan ketenangan bagi umat Muslim dalam beribadah.
"Sebelum SE ini berlaku, kita sudah meminta pendapat tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama. Mereka sepakat SE ini diberlakukan dengan tujuan agar umat kusuk beribadah," katanya.
SE tersebut diterbitkan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 74 ayat (1) huruf a.
Baca Juga: Ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres, Seorang Petugas Kebersihan Pemko Padang Meninggal Dunia
Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan.
"Kemudian Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat," pungkasnya.
Pada saat pertemuan, Ayu tidak bisa serta merta mengiyakan tuntunan para musisi yang meminta agar undang-undang untuk segera di revisi ulang.
"Kita akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kemudian kita juga tidak bisa serta merevisi. Perlu melakukan peninjauan kembali kepada masyarakat," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Oknum PNS Pemko Padang Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
-
Buntut Kenaikan BBM, Pemko Padang Usul Tarif Angkot Naik hingga 30 Persen
-
Status PPPK Tak Kunjung Jelas, Ratusan Guru Honorer Demo ke DPRD Padang
-
4 Kursi Kepala Dinas di Pemko Padang Masih Kosong, Wali Kota Surati KASN
-
Isi Kekosongan, Pemko Padang Bakal Lelang 4 Jabatan Kepala Dinas
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?