SuaraSumbar.id - Ratusan musisi mendatangi Kantor Wali Kota Padang, Selasa (28/3/2023). Mereka mendesak agar peraturan daerah (perda) soal larangan tempat hiburan malam atau kafe yang menyediakan live music, segera direvisi.
Mereka mengaku perda itu berdampak kepada ekonomi para pelaku usaha kafe yang bergantung dengan live music.
Perwakilan musisi Padang, Harianto Putra mengklaim, sekitar 300 orang musisi Padang mengalami dampak dari larangan tersebut. Menurutnya, pemberlakuan Perda juga tidak dibarengi dengan solusi.
"Kami tidak menyalahkan Satpol PP yang menjalankan Perda. Tapi ini persoalan 4 poin yang di bacakan yang diantaranya tidak dibolehkan live musik. Oke, terus dimana kami main, kalau di jalan, kami kena lagi," katanya.
Menurut Harianto, tujuannya mendatangi Pemko Padang adalah untuk kebersamaan. Kemudian meminta agar bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Padang Hendri Septa.
"Kami juga ingin menikmati puasa dan menikmati lebaran nantinya. Satu satu hal yang kami minta, pertemukan kami dengan wali kota. Kalau seperti ini, tidak akan ada jalan tengah," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kabag Hukum Setdako Padang mengatakan, pemberlakuan Surat Edara (SE) larangan live musik di bulan Ramadhan untuk memberikan ketenangan bagi umat Muslim dalam beribadah.
"Sebelum SE ini berlaku, kita sudah meminta pendapat tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama. Mereka sepakat SE ini diberlakukan dengan tujuan agar umat kusuk beribadah," katanya.
SE tersebut diterbitkan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 74 ayat (1) huruf a.
Baca Juga: Ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres, Seorang Petugas Kebersihan Pemko Padang Meninggal Dunia
Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan.
"Kemudian Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat," pungkasnya.
Pada saat pertemuan, Ayu tidak bisa serta merta mengiyakan tuntunan para musisi yang meminta agar undang-undang untuk segera di revisi ulang.
"Kita akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kemudian kita juga tidak bisa serta merevisi. Perlu melakukan peninjauan kembali kepada masyarakat," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Oknum PNS Pemko Padang Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
-
Buntut Kenaikan BBM, Pemko Padang Usul Tarif Angkot Naik hingga 30 Persen
-
Status PPPK Tak Kunjung Jelas, Ratusan Guru Honorer Demo ke DPRD Padang
-
4 Kursi Kepala Dinas di Pemko Padang Masih Kosong, Wali Kota Surati KASN
-
Isi Kekosongan, Pemko Padang Bakal Lelang 4 Jabatan Kepala Dinas
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Suka Minum Kopi? Ini yang Perlu Diperhatikan demi Kesehatan Ginjal
-
BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau