SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengusulkan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 20- 30 persen. Kenaikan tersebut merupakan bentuk penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dishub Padang, Yudi Indrasyani mengatakan, kenaikan tarif angkot berdasarkan perhitungan biaya operasional kendaraan. Hasil perhitungan dimasukkan ke dalam formulasi tarif sesuai aturan Kementerian Perhubungan RI.
"Kami sudah menyampaikan usulan tarif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang akibat naiknya harga BBM," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Yudi mengatakan, usulan tarif angkot disesuaikan dengan variasi jarak tempuh kendaraan, yakni zona 0-5 kilometer, 5-10 kilometer, 10-5 kilometer, 10-20 kilometer, dan di atas 20 kilometer.
"Kami menghitung berdasarkan zona itu. Hasilnya tentu bervariasi. Karena semakin panjang jarak, semakin kecil persentase kenaikannya. Tetapi, rata-rata usulan kenaikan tarif angkot di Kota Padang yaitu 20 sampai 30 persen," jelasnya.
Sementara itu, Yudi mengungkapkan bahwa DPRD Padang sudah merespons dengan mengirimkan surat ke pihaknya untuk untuk membahas kenaikan tarif angkot bersama Organisasi Angkutan Darat Padang, dan sebagainya.
"Rencananya kita akan membahas permasalahan ini pada Senin (12/9/2022). Setelah hasil disepakati, maka diterbitkanlah keputusan Wali Kota soal kenaikan tarif tersebut," jelasnya.
Diakui Yudi, beberapa angkot sudah mulai menaikkan tarif sebelum ada keputusan dari Wali Kota Padang. Berdasarkan pengawasan Dishub Padang, kenaikan tarif sementara tersebut masih dalam taraf wajar.
"Ada angkot sudah menaikkan harga, itu wajar karena tarif angkot tidak disubsidi pemerintah. Namun saat ini masih dalam taraf wajar," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Tarif Angkot Terintegrasi JakLingko Tidak Naik
Tag
Berita Terkait
-
Giliran Tarif Angkot di Jakarta Bakal Naik
-
Imbas Kenaikan Harga BBM, Anies Bakal Naikkan Tarif Angkot Jadi Rp6 Ribu
-
Pemkot Depok Bakal Keluarkan Kebijakan Tarif Baru Angkot Pasca Kenaikan Harga BBM
-
Dewan Transportasi Kota Jakarta Usul Tarif Angkot Naik Rp 1.000, Tak Berlaku yang Terintegrasi JakLingko
-
Harga BBM Naik, Segini Tarif Angkot dan Bis di Depok
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui