SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengusulkan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 20- 30 persen. Kenaikan tersebut merupakan bentuk penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dishub Padang, Yudi Indrasyani mengatakan, kenaikan tarif angkot berdasarkan perhitungan biaya operasional kendaraan. Hasil perhitungan dimasukkan ke dalam formulasi tarif sesuai aturan Kementerian Perhubungan RI.
"Kami sudah menyampaikan usulan tarif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang akibat naiknya harga BBM," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Yudi mengatakan, usulan tarif angkot disesuaikan dengan variasi jarak tempuh kendaraan, yakni zona 0-5 kilometer, 5-10 kilometer, 10-5 kilometer, 10-20 kilometer, dan di atas 20 kilometer.
"Kami menghitung berdasarkan zona itu. Hasilnya tentu bervariasi. Karena semakin panjang jarak, semakin kecil persentase kenaikannya. Tetapi, rata-rata usulan kenaikan tarif angkot di Kota Padang yaitu 20 sampai 30 persen," jelasnya.
Sementara itu, Yudi mengungkapkan bahwa DPRD Padang sudah merespons dengan mengirimkan surat ke pihaknya untuk untuk membahas kenaikan tarif angkot bersama Organisasi Angkutan Darat Padang, dan sebagainya.
"Rencananya kita akan membahas permasalahan ini pada Senin (12/9/2022). Setelah hasil disepakati, maka diterbitkanlah keputusan Wali Kota soal kenaikan tarif tersebut," jelasnya.
Diakui Yudi, beberapa angkot sudah mulai menaikkan tarif sebelum ada keputusan dari Wali Kota Padang. Berdasarkan pengawasan Dishub Padang, kenaikan tarif sementara tersebut masih dalam taraf wajar.
"Ada angkot sudah menaikkan harga, itu wajar karena tarif angkot tidak disubsidi pemerintah. Namun saat ini masih dalam taraf wajar," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Tarif Angkot Terintegrasi JakLingko Tidak Naik
Tag
Berita Terkait
-
Giliran Tarif Angkot di Jakarta Bakal Naik
-
Imbas Kenaikan Harga BBM, Anies Bakal Naikkan Tarif Angkot Jadi Rp6 Ribu
-
Pemkot Depok Bakal Keluarkan Kebijakan Tarif Baru Angkot Pasca Kenaikan Harga BBM
-
Dewan Transportasi Kota Jakarta Usul Tarif Angkot Naik Rp 1.000, Tak Berlaku yang Terintegrasi JakLingko
-
Harga BBM Naik, Segini Tarif Angkot dan Bis di Depok
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi