SuaraSumbar.id - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang mengeluarkan ketentuan jam bekerja aparatur sipil negara (ASN) selama 6,5 jam sehari sepanjang Ramadhan 2023.
Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian mengatakan, jam kerja ASN Pemerintah Kota Padang Padang berubah di saat bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini.
Hari biasa, ASN ini biasanya bekerja delapan jam sehari. Namun saat Ramadhan, jam kerja dikurangi menjadi 6,5 jam.
"Perubahan ini sesuai surat edaran yang telah ditandatangani Wali Kota Padang Hendri Septa tentang jam kerja selama bulan Ramadan menjadi 6,5 jam sehari," katanya, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Kenaikan Cabai Sumbang Inflasi, Pemkot Padang Lakukan Tiga Strategi
Menurutnya, ASN Pemkot Padang masuk kerja lebih cepat dari hari biasanya. Pada bulan puasa, ASN Padang masuk kantor pada pukul 07.00 WIB, sedangkan jam pulang pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat, ASN Padang masuk kantor pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.30 WIB.
"Waktu untuk istirahat hanya kita berikan selama tiga puluh menit saja di setiap harinya. Mulai dari pukul 12.20 hingga 12.50 WIB. Sedangkan di hari Jumat jam istirahatnya dimulai dari pukul 12.20 hingga pukul 13.20 WIB," kata dia.
Sementara itu bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja selama enam hari dari hari Senin hingga Sabtu, jam kerja mereka akan lebih singkat lagi.
Ia menjelaskan pada hari Senin - Sabtu masuk kantor pukul 07.00 WIB dan pulang kerja mereka pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Hore, 35 Ribu Warga Padang Sumbar Bakal Dapat BLT BBM
Sementara itu khusus untuk hari Jumat, mereka akan bekerja dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB. “Sepanjang Ramadhan, setiap ASN harus mengenakan pakaian Muslim dan Muslimah dengan atribut lengkap pada bulan Ramadan ini,"kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Berapa Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025? Ini Aturan Terbarunya
-
Wajib Tahu, Perpres Terbaru Atur Jam Kerja ASN 2024 dan Fleksibilitas Lokasi Kerja
-
Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadhan 2024: Masuk Jam 08.00, Pulang Jam 15.00 WIB
-
Aturan Jam Kerja, Cuti dan Libur PNS Selama Ramadan 2024
-
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025