SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang didesak memberikan ruang untuk iklan rokok. Desakan itu disampaikan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua Dewan Pertimbangan P3I Sumbar, Deni Masriyaldi mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012, sudah diatur tentang kawasan tanpa rokok, namun harus dipastikan mana kawasan yang boleh ada iklan rokok dan mana yang tidak.
"Sampai saat ini aturan itu tidak jelas. Pemkot Padang cenderung melarang semua kawasan tanpa iklan rokok sejak Perda itu efektif dijalankan," kata Deni Masriyaldi kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Buntut dari ketidakjelasan itu, kata Deni, perusahaan rokok enggan untuk beriklan di Kota Padang. Hampir tidak ada iklan rokok sejak 2016 hingga saat ini.
"Dari tahun itu juga, hampir tidak ada kegiatan konser dilaksanakan di Padang dengan sponsor iklan rokok. Mereka sebenarnya mau beriklan, tapi karena tidak jelas ini, mereka jadi enggan dan memilih kota lain," kata Deni.
Menurutnya, aturan tentang iklan rokok dan kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau.
"Harusnya Pemkot Padang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah itu sehingga ada kejelasan soal aturan iklan rokok ini," kata Deni.
Tanpa iklan rokok, kata Deni, sejumlah kegiatan besar seperti konser musik menjadi jarang digelar di Padang. Padahal, potensi perputaran uang dari konser musik itu sangat besar.
"Kalau ada kegiatan konser musik, semuanya hidup. Pajak retribusi, pedagang kaki lima, UMKM, dan masih banyak lagi bergairah karena adanya kegiatan besar itu," kata Deni.
Baca Juga: Pengurus Daerah P3I Sumbar Dikukuhkan, Ketua: Jangan Saling Sikut, Apalagi Membunuh Usaha
Deni juga heran dengan klaim pendapatan pajak reklame di Padang terus meningkat tanpa iklan rokok. "Dulu nilai pajaknya rendah, sekarang tentu lebih besar. Dulu satu iklan reklame itu Rp 1,2 juta, kalau sekarang Rp 20 juta. Jadi wajar naik dong," kata Deni.
Deni menyebutkan kalau iklan rokok diperbolehkan maka akan ada penambahan signifikan dari pendapatan pajak reklame di Padang. "Tujuh puluh persen bisa naik pendapatan pajak reklame. Saya yakin itu," jelas Deni.
Sementara itu, anggota DPRD Padang Komisi I, Budi Syahrial juga menyorot tentang aturan Kawasan Tanpa Rokok di Padang yang belum dipertegas.
"Perdanya kan sudah ada. Sekarang harus dipertegas dengan Peraturan Wali Kota. Perjelas aturan mana kawasan yang tidak boleh ada iklan rokok dan mana yang tidak," kata Budi.
Kalau ini dipertegas, kata Budi, maka akan ada potensi pemasukan pendapatan asli daerah yang cukup besar dari pajak reklame.
"Potensinya cukup besar bisa Rp 7-10 miliar per tahun. Tapi sekarang itu tidak masuk ke kas Pemkot Padang," kata Budi.
Berita Terkait
-
Akomodir Iklan Rokok, PSSI dan PT LIB Tuduh Indosiar Atur Pertandingan Arema FC vs Persebaya Malam Hari
-
Soal Laga Malam Hari, TGIPF Menduga Ada Kepentingan Iklan Rokok di Balik Tragedi Kanjuruhan
-
Dugaan Intervensi dari Iklan Rokok, Alasan Arema FC vs Surabaya Kekeh Digelar Malam Hari
-
Bawaslu Padang Ajukan Anggaran Rp 16 Miliar untuk Pilkada 2024
-
Gegara Akomodir Iklan Rokok, Laga Arema Vs Persebaya Digelar Malam Hari? Begini Kata TGIPF
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
BRILinkAgen di Palembang Tumbuh 18,82%, Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat
-
Pengguna BRImo di Palembang Capai 1,98 Juta, Tunjukkan Lonjakan Layanan Digital
-
Kasus Dugaan Bullying Siswa di Padang hingga Korban Dirawat di RS Jiwa, Wakepsek Sebut Hanya Candaan
-
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Ganja dalam Jumlah Besar
-
Siswa SMA Pertiwi 2 Padang Diduga Dibully Teman Sekelas hingga Depresi dan Dirawat di RS Jiwa