SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang didesak memberikan ruang untuk iklan rokok. Desakan itu disampaikan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua Dewan Pertimbangan P3I Sumbar, Deni Masriyaldi mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012, sudah diatur tentang kawasan tanpa rokok, namun harus dipastikan mana kawasan yang boleh ada iklan rokok dan mana yang tidak.
"Sampai saat ini aturan itu tidak jelas. Pemkot Padang cenderung melarang semua kawasan tanpa iklan rokok sejak Perda itu efektif dijalankan," kata Deni Masriyaldi kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Buntut dari ketidakjelasan itu, kata Deni, perusahaan rokok enggan untuk beriklan di Kota Padang. Hampir tidak ada iklan rokok sejak 2016 hingga saat ini.
"Dari tahun itu juga, hampir tidak ada kegiatan konser dilaksanakan di Padang dengan sponsor iklan rokok. Mereka sebenarnya mau beriklan, tapi karena tidak jelas ini, mereka jadi enggan dan memilih kota lain," kata Deni.
Menurutnya, aturan tentang iklan rokok dan kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau.
"Harusnya Pemkot Padang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah itu sehingga ada kejelasan soal aturan iklan rokok ini," kata Deni.
Tanpa iklan rokok, kata Deni, sejumlah kegiatan besar seperti konser musik menjadi jarang digelar di Padang. Padahal, potensi perputaran uang dari konser musik itu sangat besar.
"Kalau ada kegiatan konser musik, semuanya hidup. Pajak retribusi, pedagang kaki lima, UMKM, dan masih banyak lagi bergairah karena adanya kegiatan besar itu," kata Deni.
Baca Juga: Pengurus Daerah P3I Sumbar Dikukuhkan, Ketua: Jangan Saling Sikut, Apalagi Membunuh Usaha
Deni juga heran dengan klaim pendapatan pajak reklame di Padang terus meningkat tanpa iklan rokok. "Dulu nilai pajaknya rendah, sekarang tentu lebih besar. Dulu satu iklan reklame itu Rp 1,2 juta, kalau sekarang Rp 20 juta. Jadi wajar naik dong," kata Deni.
Deni menyebutkan kalau iklan rokok diperbolehkan maka akan ada penambahan signifikan dari pendapatan pajak reklame di Padang. "Tujuh puluh persen bisa naik pendapatan pajak reklame. Saya yakin itu," jelas Deni.
Sementara itu, anggota DPRD Padang Komisi I, Budi Syahrial juga menyorot tentang aturan Kawasan Tanpa Rokok di Padang yang belum dipertegas.
"Perdanya kan sudah ada. Sekarang harus dipertegas dengan Peraturan Wali Kota. Perjelas aturan mana kawasan yang tidak boleh ada iklan rokok dan mana yang tidak," kata Budi.
Kalau ini dipertegas, kata Budi, maka akan ada potensi pemasukan pendapatan asli daerah yang cukup besar dari pajak reklame.
"Potensinya cukup besar bisa Rp 7-10 miliar per tahun. Tapi sekarang itu tidak masuk ke kas Pemkot Padang," kata Budi.
Berita Terkait
-
Akomodir Iklan Rokok, PSSI dan PT LIB Tuduh Indosiar Atur Pertandingan Arema FC vs Persebaya Malam Hari
-
Soal Laga Malam Hari, TGIPF Menduga Ada Kepentingan Iklan Rokok di Balik Tragedi Kanjuruhan
-
Dugaan Intervensi dari Iklan Rokok, Alasan Arema FC vs Surabaya Kekeh Digelar Malam Hari
-
Bawaslu Padang Ajukan Anggaran Rp 16 Miliar untuk Pilkada 2024
-
Gegara Akomodir Iklan Rokok, Laga Arema Vs Persebaya Digelar Malam Hari? Begini Kata TGIPF
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"
-
PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026