SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang didesak memberikan ruang untuk iklan rokok. Desakan itu disampaikan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua Dewan Pertimbangan P3I Sumbar, Deni Masriyaldi mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012, sudah diatur tentang kawasan tanpa rokok, namun harus dipastikan mana kawasan yang boleh ada iklan rokok dan mana yang tidak.
"Sampai saat ini aturan itu tidak jelas. Pemkot Padang cenderung melarang semua kawasan tanpa iklan rokok sejak Perda itu efektif dijalankan," kata Deni Masriyaldi kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Buntut dari ketidakjelasan itu, kata Deni, perusahaan rokok enggan untuk beriklan di Kota Padang. Hampir tidak ada iklan rokok sejak 2016 hingga saat ini.
"Dari tahun itu juga, hampir tidak ada kegiatan konser dilaksanakan di Padang dengan sponsor iklan rokok. Mereka sebenarnya mau beriklan, tapi karena tidak jelas ini, mereka jadi enggan dan memilih kota lain," kata Deni.
Menurutnya, aturan tentang iklan rokok dan kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau.
"Harusnya Pemkot Padang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah itu sehingga ada kejelasan soal aturan iklan rokok ini," kata Deni.
Tanpa iklan rokok, kata Deni, sejumlah kegiatan besar seperti konser musik menjadi jarang digelar di Padang. Padahal, potensi perputaran uang dari konser musik itu sangat besar.
"Kalau ada kegiatan konser musik, semuanya hidup. Pajak retribusi, pedagang kaki lima, UMKM, dan masih banyak lagi bergairah karena adanya kegiatan besar itu," kata Deni.
Baca Juga: Pengurus Daerah P3I Sumbar Dikukuhkan, Ketua: Jangan Saling Sikut, Apalagi Membunuh Usaha
Deni juga heran dengan klaim pendapatan pajak reklame di Padang terus meningkat tanpa iklan rokok. "Dulu nilai pajaknya rendah, sekarang tentu lebih besar. Dulu satu iklan reklame itu Rp 1,2 juta, kalau sekarang Rp 20 juta. Jadi wajar naik dong," kata Deni.
Deni menyebutkan kalau iklan rokok diperbolehkan maka akan ada penambahan signifikan dari pendapatan pajak reklame di Padang. "Tujuh puluh persen bisa naik pendapatan pajak reklame. Saya yakin itu," jelas Deni.
Sementara itu, anggota DPRD Padang Komisi I, Budi Syahrial juga menyorot tentang aturan Kawasan Tanpa Rokok di Padang yang belum dipertegas.
"Perdanya kan sudah ada. Sekarang harus dipertegas dengan Peraturan Wali Kota. Perjelas aturan mana kawasan yang tidak boleh ada iklan rokok dan mana yang tidak," kata Budi.
Kalau ini dipertegas, kata Budi, maka akan ada potensi pemasukan pendapatan asli daerah yang cukup besar dari pajak reklame.
"Potensinya cukup besar bisa Rp 7-10 miliar per tahun. Tapi sekarang itu tidak masuk ke kas Pemkot Padang," kata Budi.
Budi mengakui sejumlah kegiatan besar seperti konser musik bisa kembali ada di Padang jika iklan rokok bisa masuk.
"Yang berani mensponsori konser musik itu kan mayoritas iklan rokok. Kalau konser ada, perputaran uang di Padang akan banyak," jelas Budi.
Menurut Budi, Pemkot Padang tidak boleh diskriminasi terhadap pihak yang pro kepada iklan rokok sebab aturan KTR itu mengatur bukan melarang semua tempat tidak boleh ada iklan rokok.
"Apakah dengan menghentikan iklan rokok, orang berhenti merokok di Padang? Pertumbuhan perokok baru di Padang juga banyak. Jadi rugi kalau tidak diambil pajaknya," kata Budi.
Berita Terkait
-
Akomodir Iklan Rokok, PSSI dan PT LIB Tuduh Indosiar Atur Pertandingan Arema FC vs Persebaya Malam Hari
-
Soal Laga Malam Hari, TGIPF Menduga Ada Kepentingan Iklan Rokok di Balik Tragedi Kanjuruhan
-
Dugaan Intervensi dari Iklan Rokok, Alasan Arema FC vs Surabaya Kekeh Digelar Malam Hari
-
Bawaslu Padang Ajukan Anggaran Rp 16 Miliar untuk Pilkada 2024
-
Gegara Akomodir Iklan Rokok, Laga Arema Vs Persebaya Digelar Malam Hari? Begini Kata TGIPF
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas