Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 25 Januari 2023 | 12:32 WIB
Pasangan ilegal digaruk Satpol PP Bukittinggi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tiga pasangan bukan suami istri ditangkap Satpol PP saat menginap di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Para pasangan ilegal itu terjaring dalam razia pekat yang digelar Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Pol PP Bukittinggi pada Selasa (24/1/2023) malam.

"Tim bergerak mulai pukul 22.00 WIB dan langsung menuju sasaran sesuai laporan masyarakat tentang adanya pasangan tanpa surat nikah," kata Kepala Pol PP Bukittinggi, Efriadi, Rabu (23/2023).

Razia diawali di sebuah penginapan di jalan Ahmad Karim dan petugas langsung mendapati para pelaku berada di dalam kamar.

Baca Juga: 9 Perempuan Terjaring Razia Satpol PP Bukittinggi, Terciduk di Hotel dan Kafe

Tim TRC juga menyisir sejumlah hotel hingga warung tuak yang berada di kota Bukittinggi. "Selain tiga pasangan ilegal, kami juga menjaring dua perempuan dari warung tuak di lokasi Pasar Bawah," katanya.

Para pelanggar Perda ini digelandang ke Mako Dispol PP untuk pemeriksaan dan pemberian sanksi lebih lanjut.

"Kami periksa identitas mereka lalu cek surat nikah tapi tidak ada yang dilengkapi surat nikah resmi," ungkap Kabid Trantibum Dispol PP Bukittinggi, Syamsul Ridwan didampingi Kasi Ops Hendra Cipta.

Ia mengatakan ada beberapa pasangan yang berhasil kabur dari operasi ini serta satu perempuan yang meronta dan lepas saat akan dibawa petugas.

"Hambatan lainnya ada dugaan kerjasama antara petugas resepsionis hotel untuk melindungi pasangan ilegal ini karena mereka sempat berdalih kunci kamar terkunci dibawa tamunya," kata Hendra.

Baca Juga: Geledah Rumah Pelaku Pencurian di Bukittinggi, Polisi Temukan Puluhan Batang Ganja

Satu di antara dua wanita yang diamankan di warung tuak akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok karena berulang kali terjaring razia.

Ia menambahkan, Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) akan terus digelar Satpol-PP Bukittinggi.

"Tidak hanya merazia pasangan ilegal di hotel dan penginapan, tim juga merazia kafe dan pusat keramaian yang berpotensi melanggar peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum," katanya. (Antara)

Load More