SuaraSumbar.id - Sembilan orang perempuan terjaring razia Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka diamankan dari hotel dan sejumlah kafe pada Kamis (19/1/2023) dini hari.
"Sembilan perempuan ini kami amankan dari empat kafe dan satu hotel, sesuai aturan Perda nomor 5 tahun 2015 dan mereka dibawa ke Markas Satpol PP untuk diberikan sanksi," kata Kepala Satpol PP Bukittinggi, Efriadi, Kamis (19/1/2023).
Tim yang terdiri dari gabungan anggota Satpol PP, Dishubkominfo, Polresta Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Subdenpom dan instansi terkait lainnya itu melakukan razia penegakan Perda di beberapa penginapan dan kafe di pusat Kota Bukittinggi.
Efriadi mengatakan, Tim SK4 melakukan operasi penertiban kepada pengunjung dan tamu hotel serta kafe yang diduga menjadi tempat beroperasi wanita penghibur atau pasangan ilegal.
"Semua pengunjung diperiksa satu per satu, sembilan perempuan ini dipulangkan setelah menulis surat perjanjian serta sanksi administrasi, kepada pengelola kafe dan hotel diberikan teguran," kata Efriadi.
Sempat terjadi perlawanan dari mereka yang terjaring karena merasa tidak bersalah dan beralasan hanya mencari hiburan di malam hari.
Namun langkah persuasif dan tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Cantik (Poltik) atau petugas keamanan perempuan untuk menggiring mereka ke mobil patroli.
"Sesuai laporan masyarakat juga, banyak kafe yang diduga meresahkan dan memberikan ketidaknyamanan kepada warga karena beraktivitas hingga dini hari," kata dia.
Menurut Efriadi, sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 disebutkan pada pasal 29 tentang jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam 10.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Baca Juga: 6 Pelajar SMA Tersesat di Lembah Ngarai Sianok Bukittinggi, Dievakuasi Tengah Malam
"Ditambah lagi di Pasal 30 untuk tempat hiburan dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan dan menyediakan atau menerima PSK atau WTS, menyediakan minuman keras dan memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat," kata Efriadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono Langsung Atensi Jajaran, Pasca Tahanan Kabur dari Penjara Polsek Lubuk Begalung Padang
-
Geledah Rumah Pelaku Pencurian di Bukittinggi, Polisi Temukan Puluhan Batang Ganja
-
Nuansa Multikulturalisme Warnai Pasar Malam Imlek di Padang, Gairahkan Ekonomi dan Persaudaraan
-
Razia Pekat di Agam, Satpol PP Amankan 10 Liter Tuak
-
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Singgung Potensi Agresi Asing Saat Kuliah Umum di Unbrah Padang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
7 Fakta Pesawat ATR 400 Rute Jogja-Makassar Hilang, Warga Dengar Ledakan hingga Kepulan Asap
-
Viral Warga Padang Jalan Kaki ke Mekkah, Begini Respon Kanwil Kemenhaj Sumbar
-
Kronologi Penemuan Tulang Manusia di Salareh Aia Agam, Polda Sumbar Langsung Evakuasi
-
Polisi Periksa 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Digerebek di Talamau
-
Bunga Rafflesia Mekar Bersamaan di Agam, Fenomena Langka Awal 2026