SuaraSumbar.id - Aksi penolakan rencana pembangunan kanopi jenis awning di kawasan Pasar Atas Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) kembali terjadi. Kali ini tokoh adat Kurai dan Parik Paga yang merupakan warga asli daerah setempat menolak hal tersebut.
Puluhan tokoh adat Kurai Limo Jorong diiringi anggota Parik Paga melakukan aksi longmarch penolakan di sepanjang Jalan Minangkabau menuju Rumah Adat Baanjuang dan Jam Gadang Bukittinggi, Senin.
"Ini peringatan terakhir, kami tidak mau bertanggungjawab jika terjadi keributan di lapangan, kami ingin menghindari masyarakat dan pedagang saling bentrok karena proyek ini," kata salah seorang tokoh adat, Elvis Datuak Kampuang Dalam, Senin (17/10/2022).
Ia menegaskan, penyebab penolakan karena tokoh adat tidak dilibatkan sejak awal dalam perencanaan pembangunan awning dan Jalan Minangkabau yang disebut sebagai salah satu daerah prosesi adat istiadat setempat.
"Mufakat tidak pernah disepakati, dari awal kami tidak dilibatkan, baru beberapa hari kemarin diminta bertemu dengan Wako, itupun sudah disepakati menolak, jalan ini juga jalan sejarah yang tidak bisa dipasangi atap," katanya.
Menurutnya, prosesi gelar adat sejak dulu di Bukittinggi salah satunya mengharuskan pemangku adat berjalan langsung di bawah matahari.
Para tokoh adat memakai baju hitam-hitam dan memulai aksi longmarch dari Medan nan Bapaneh (Jam Gadang) ke Medan nan Balinduang (Rumah Adat Baanjuang).
"Kita juga audiensi dengan DPRD, intinya kami menolak dan kami satu suara terkait hal ini," kata tokoh lainnya, Taufik Datuak Nan Laweh.
Datuak Nan Laweh mengatakan, para tokoh adat memastikan situasi kota berjalan dengan kondusif sehingga turun ke Jalan Minangkabau.
Dia mengatakan keputusan penolakan ini adalah hal yang final, bagi pihak yang ingin menentang, maka akan berhadapan dengan Parik Paga Nagari.
"Kita murni bertindak atas nama Nagari Kurai V Jorong, tidak ada kepentingan lain," tegas Koordinator Parik Paga Nagari Kurai V Jorong tersebut.
Datuak Nan Laweh juga menyesalkan sikap Pemkot Bukittinggi yang terkesan mengindahkan saran dari tokoh adat yang sudah menegaskan penolakan sejak Bulan Februari lalu.
Sebelumnya Pemkot Bukittinggi berencana membangun Awning dan Night Market dengan dana anggaran Rp 4,1 miliar yang direncanakan dimulai sejak September dan selesai pada Desember tahun ini.
Tak hanya sekedar wacana, realisasi pembangunan pun sudah akan dimulai, wacana ini juga mendapat tentangan keras dari pedagang toko di sepanjang Jalan Minangkabau, Bukittinggi. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukittinggi Dapat Rekor MURI Penyajian Teh Telur Terbanyak
-
Sajian 5.110 Gelas Teh Telur di Jam Gadang Bukittinggi Pecahkan Rekor Dunia
-
5 Ribu Teh Telur Dikocok di Jam Gadang Bukittinggi, Rayakan Hari Ayam dan Telur Nasional 2022
-
Inflasi Kota Bukittinggi Tertinggi di Indonesia, Pemda Sebut Dampak Kenaikan BBM
-
Insiden Angkot Bawa 15 Penumpang Terbalik di Bukittinggi, Seorang Mahasiswi Meninggal Saat Dirawat di RS
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!
-
Banjir Pasaman Barat Mengintai, Pemkab Ingatkan Warga Tepi Sungai Waspada!
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya