"Artinya mereka disamping merusak kekayaan daerah kita, juga berhasil mengadu domba masyarakat. Nanti apabila masyarakat sampai pukul-pukulan, saya juga yang repot, apalagi sampai bunuh-bunuhan," katanya.
Bela Karyawan yang di-PHK
Bupati Solok Epyardi Asda berjanji akan memperjuangkan hak semua karyawan yang merupakan putra daerah Kabupaten Solok. "Saya memastikan bahwa tidak akan ada orang Solok yang di-PHK oleh AQUA. Mereka demo hanya menuntut haknya," katanya.
Menurutnya, jika tidak ada lagi orang Solok yang bekerja di sana, maka apa manfaatnya Pabrik AQUA berdiri di Solok. Berdasarkan pengaduan masyarakat setempat, aktivitas Pabrik AQUA sudah berdampak terhadap lingkungan.
Salah satunya sumber air sawah yang dialiri sudah kering. Bahkan, air di masjid sekitar, untuk berwudhu pun juga kering "Kalau tidak ada manfaatnya, lebih baik AQUA tidak ada usaha di sini," katanya.
Sebelumnya, pihak manajemen pabrik AQUA Solok mengaku akan terus melakukan dialog terbuka dengan para karyawan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis, serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan yang berlaku.
Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo mengatakan, akar permasalan perselisihan dimulai sejak adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur. Dimana, sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022. Lantas, manajemen perusahaan menganggap demo itu tidak sah karena proses diskusi masih berlanjut.
Kemudian, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok. "Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Endro dalam keterangan tertulisnya kepada SuaraSumbar.id, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, sesuai dengan pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri. Atas dasar itu, berdasarkan PKB, perusahaan akan memberikan hak pengunduran dirinya. Karyawan yang terkena dampak ini, tidak akan lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober.
"Keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak, lalu mereka kembali berunjuk rasa hari ini di Solok karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Singgung Dampak Lingkungan, Bupati Desak Pabrik AQUA Solok Batalkan PHK Ratusan Pekerja: Mereka Demo Tuntut Hak!
-
Gubernur Sumbar Sorot Kisruh PHK Pekerja Pabrik AQUA Solok: Distrubusi Jangan Sampai Terhenti!
-
Sebut Pabrik AQUA Solok PHK Ratusan Pekerja Secara Sepihak, Wali Nagari Batang Barus Sarankan Intropeksi Diri
-
Pabrik AQUA Solok Beberkan Alasan PHK Ratusan Karyawan yang Mogok Kerja Gegara Polemik Upah Lembur
-
Pabrik AQUA Solok PHK Ratusan Pekerja yang Mogok Kerja Gegara Masalah Upah Lembur
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan