"Artinya mereka disamping merusak kekayaan daerah kita, juga berhasil mengadu domba masyarakat. Nanti apabila masyarakat sampai pukul-pukulan, saya juga yang repot, apalagi sampai bunuh-bunuhan," katanya.
Bela Karyawan yang di-PHK
Bupati Solok Epyardi Asda berjanji akan memperjuangkan hak semua karyawan yang merupakan putra daerah Kabupaten Solok. "Saya memastikan bahwa tidak akan ada orang Solok yang di-PHK oleh AQUA. Mereka demo hanya menuntut haknya," katanya.
Menurutnya, jika tidak ada lagi orang Solok yang bekerja di sana, maka apa manfaatnya Pabrik AQUA berdiri di Solok. Berdasarkan pengaduan masyarakat setempat, aktivitas Pabrik AQUA sudah berdampak terhadap lingkungan.
Salah satunya sumber air sawah yang dialiri sudah kering. Bahkan, air di masjid sekitar, untuk berwudhu pun juga kering "Kalau tidak ada manfaatnya, lebih baik AQUA tidak ada usaha di sini," katanya.
Sebelumnya, pihak manajemen pabrik AQUA Solok mengaku akan terus melakukan dialog terbuka dengan para karyawan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis, serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan yang berlaku.
Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo mengatakan, akar permasalan perselisihan dimulai sejak adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur. Dimana, sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022. Lantas, manajemen perusahaan menganggap demo itu tidak sah karena proses diskusi masih berlanjut.
Kemudian, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok. "Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Endro dalam keterangan tertulisnya kepada SuaraSumbar.id, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, sesuai dengan pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri. Atas dasar itu, berdasarkan PKB, perusahaan akan memberikan hak pengunduran dirinya. Karyawan yang terkena dampak ini, tidak akan lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober.
"Keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak, lalu mereka kembali berunjuk rasa hari ini di Solok karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Singgung Dampak Lingkungan, Bupati Desak Pabrik AQUA Solok Batalkan PHK Ratusan Pekerja: Mereka Demo Tuntut Hak!
-
Gubernur Sumbar Sorot Kisruh PHK Pekerja Pabrik AQUA Solok: Distrubusi Jangan Sampai Terhenti!
-
Sebut Pabrik AQUA Solok PHK Ratusan Pekerja Secara Sepihak, Wali Nagari Batang Barus Sarankan Intropeksi Diri
-
Pabrik AQUA Solok Beberkan Alasan PHK Ratusan Karyawan yang Mogok Kerja Gegara Polemik Upah Lembur
-
Pabrik AQUA Solok PHK Ratusan Pekerja yang Mogok Kerja Gegara Masalah Upah Lembur
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui