SuaraSumbar.id - Kuasa Hukum Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Mukti Ali Kusmayadi alias Boy London membantah pernyataan kuasa hukum Iriadi Dt. Tumanggung (ITD), Suharizal yang beredar di sejumlah media online terkait penetapan tersangka kliennya dalam perkara kasus dugaan mahar politik.
"Pernyataan kuasa hukum IDT yang menyebutkan klien kami (Jon Firman Pandu) segera ditetapkan sebagai tersangka, merupakan penggiringan opini. Ini harus diluruskan, karena dua sisi yang berbeda," kata Mukti Ali Kusmayadi, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, pernyataan itu dua sisi yang berbeda. Pertama terkait tindak pidana mahar politik dan kedua dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Dimana, Jon Pandu dilaporkan dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
"Sampai saat ini pernyataan kuasa hukum IDT, tidak dapat dibuktikan oleh pelapor IDT, baik bukti berbentuk kwitansi dan bukti transfer. Ini telah kami lakukan konfirmasi ke penyidik, dan baru diperiksa enam saksi," katanya.
Menurutnya, IDT telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan mahar kepada JFP dan tentu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 187 C di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.
"Maka berita yang telah disebar oleh kuasa hukum IDT di berbagai media adalah tindakan di luar batas kewenangan dirinya, dan pasti berdampak pada nama baik Jon Firman Pandu beserta keluarga dan Partai Gerindra secara keseluruhan," ujarnya.
Dia meminta kuasa hukum IDT tidak berusaha menggiring opini negatif terhadap Jon Firman Pandu.
Selain itu, dia meminta penyidik agar profesional dalam menangani perkara ini dan jangan mau penyidik diintervensi.
"Secara faktual klien kami belum di-BAP dalam perkara ini yang sudah berstatus penyidikan. Saya berharap kepada IDT dan kuasa hukumnya harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Jangan lagi melakukan narasi-narasi sesat untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami," kata dia.
Baca Juga: Daftar Anggota Polda Sumbar yang Terseret Kasus Teddy Minahasa, Kini Diperiksa Propam Polri
Sementara penasehat hukum IDT, Suharizal ketika dikonfirmasi mengatakan langkah yang diambil pihak sebelah merupakan hak yang bersangkutan.
"Siap, itu hak yang bersangkutan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 5 Anggota Polisi di Polda Sumbar Diperiksa Propam Mabes Polri
-
Lima Personel Jajaran Polda Sumbar Dipanggil Propam Polri Buntut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
-
Pertama dalam Sejarah! Dua Jenderal Terancam Hukuman Mati, Irjen Pol Teddy Minahasa Susul Ferdy Sambo
-
Kabid Humas Polda Sumbar Bantah Adanya Penggeledahan di Rumah Dinas Irjen Teddy Minahasa
-
Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Polda Sumbar: Belum Ada Sertijab
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
-
10 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi Bumbu Barbeque Instan Izin BPOM, Lezatnya Meresap Sempurna
Terkini
-
Pemprov Sumbar Tebar 86 Sapi Kurban, 7 Ekor untuk Palestina
-
Kapan Radang Amandel Harus Dioperasi? Ini Penjelasan Dokter
-
6 Daftar Resmi Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan!
-
Gubernur Sumbar Geram Pedagang "Kuasai" Jembatan Kelok 9: Jangan Dirusak, Membangun Itu Tidak Mudah!
-
Daftar 5 Nagari di Tanah Datar Bahaya Narkoba versi Kemenkes RI, Begini Reaksi Pemkab