SuaraSumbar.id - Kuasa Hukum Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Mukti Ali Kusmayadi alias Boy London membantah pernyataan kuasa hukum Iriadi Dt. Tumanggung (ITD), Suharizal yang beredar di sejumlah media online terkait penetapan tersangka kliennya dalam perkara kasus dugaan mahar politik.
"Pernyataan kuasa hukum IDT yang menyebutkan klien kami (Jon Firman Pandu) segera ditetapkan sebagai tersangka, merupakan penggiringan opini. Ini harus diluruskan, karena dua sisi yang berbeda," kata Mukti Ali Kusmayadi, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, pernyataan itu dua sisi yang berbeda. Pertama terkait tindak pidana mahar politik dan kedua dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Dimana, Jon Pandu dilaporkan dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
"Sampai saat ini pernyataan kuasa hukum IDT, tidak dapat dibuktikan oleh pelapor IDT, baik bukti berbentuk kwitansi dan bukti transfer. Ini telah kami lakukan konfirmasi ke penyidik, dan baru diperiksa enam saksi," katanya.
Menurutnya, IDT telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan mahar kepada JFP dan tentu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 187 C di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.
"Maka berita yang telah disebar oleh kuasa hukum IDT di berbagai media adalah tindakan di luar batas kewenangan dirinya, dan pasti berdampak pada nama baik Jon Firman Pandu beserta keluarga dan Partai Gerindra secara keseluruhan," ujarnya.
Dia meminta kuasa hukum IDT tidak berusaha menggiring opini negatif terhadap Jon Firman Pandu.
Selain itu, dia meminta penyidik agar profesional dalam menangani perkara ini dan jangan mau penyidik diintervensi.
"Secara faktual klien kami belum di-BAP dalam perkara ini yang sudah berstatus penyidikan. Saya berharap kepada IDT dan kuasa hukumnya harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Jangan lagi melakukan narasi-narasi sesat untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami," kata dia.
Sementara penasehat hukum IDT, Suharizal ketika dikonfirmasi mengatakan langkah yang diambil pihak sebelah merupakan hak yang bersangkutan.
"Siap, itu hak yang bersangkutan," katanya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 5 Anggota Polisi di Polda Sumbar Diperiksa Propam Mabes Polri
-
Lima Personel Jajaran Polda Sumbar Dipanggil Propam Polri Buntut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
-
Pertama dalam Sejarah! Dua Jenderal Terancam Hukuman Mati, Irjen Pol Teddy Minahasa Susul Ferdy Sambo
-
Kabid Humas Polda Sumbar Bantah Adanya Penggeledahan di Rumah Dinas Irjen Teddy Minahasa
-
Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Polda Sumbar: Belum Ada Sertijab
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi