SuaraSumbar.id - Kuasa Hukum Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Mukti Ali Kusmayadi alias Boy London membantah pernyataan kuasa hukum Iriadi Dt. Tumanggung (ITD), Suharizal yang beredar di sejumlah media online terkait penetapan tersangka kliennya dalam perkara kasus dugaan mahar politik.
"Pernyataan kuasa hukum IDT yang menyebutkan klien kami (Jon Firman Pandu) segera ditetapkan sebagai tersangka, merupakan penggiringan opini. Ini harus diluruskan, karena dua sisi yang berbeda," kata Mukti Ali Kusmayadi, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, pernyataan itu dua sisi yang berbeda. Pertama terkait tindak pidana mahar politik dan kedua dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Dimana, Jon Pandu dilaporkan dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
"Sampai saat ini pernyataan kuasa hukum IDT, tidak dapat dibuktikan oleh pelapor IDT, baik bukti berbentuk kwitansi dan bukti transfer. Ini telah kami lakukan konfirmasi ke penyidik, dan baru diperiksa enam saksi," katanya.
Menurutnya, IDT telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan mahar kepada JFP dan tentu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 187 C di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.
"Maka berita yang telah disebar oleh kuasa hukum IDT di berbagai media adalah tindakan di luar batas kewenangan dirinya, dan pasti berdampak pada nama baik Jon Firman Pandu beserta keluarga dan Partai Gerindra secara keseluruhan," ujarnya.
Dia meminta kuasa hukum IDT tidak berusaha menggiring opini negatif terhadap Jon Firman Pandu.
Selain itu, dia meminta penyidik agar profesional dalam menangani perkara ini dan jangan mau penyidik diintervensi.
"Secara faktual klien kami belum di-BAP dalam perkara ini yang sudah berstatus penyidikan. Saya berharap kepada IDT dan kuasa hukumnya harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Jangan lagi melakukan narasi-narasi sesat untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami," kata dia.
Sementara penasehat hukum IDT, Suharizal ketika dikonfirmasi mengatakan langkah yang diambil pihak sebelah merupakan hak yang bersangkutan.
"Siap, itu hak yang bersangkutan," katanya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 5 Anggota Polisi di Polda Sumbar Diperiksa Propam Mabes Polri
-
Lima Personel Jajaran Polda Sumbar Dipanggil Propam Polri Buntut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
-
Pertama dalam Sejarah! Dua Jenderal Terancam Hukuman Mati, Irjen Pol Teddy Minahasa Susul Ferdy Sambo
-
Kabid Humas Polda Sumbar Bantah Adanya Penggeledahan di Rumah Dinas Irjen Teddy Minahasa
-
Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Polda Sumbar: Belum Ada Sertijab
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!