SuaraSumbar.id - Sebanyak lima personel jajaran Polda Sumbar dipanggil untuk menghadap ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propram) Polri. Pemanggilan itu buntut dari penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dugaan kasus narkoba.
Kelima personel dari Polres Bukittinggi dan Kabupaten Agam, dipanggil untuk dimintai keterangan soal dugaan penyelewengan barang bukti 5 kg sabu yang dilakukan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawira Negara atas perintah Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan hal itu. Kelima personel yang dipanggil berpangkat Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
"Ya, pemanggilan kelima personel sudah dijadwalkan diperiksa Propam Polri," katanya, Senin (17/10/2022).
Ia mengatakan, dua orang diperiksa pada hari ini dan tiga personel lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/10/2022).
"Kelimanya diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik (Irjen Pol Teddy Minahasa)," tuturnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti sabu hasil pengungkapan di Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar sabu oleh Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan mantan Kapolres Bukittinggi dan juga mantan Kapolda Sumbar yang memerintahkan penyisihan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Baca Juga: Lewat Program Golden Shield, Relx Berantas Produk Rokok Elektrik Palsu
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Dugaan Peredaran Narkoba bareng Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot
-
Selain Kapolsek Kalibaru, Dua Polisi Ikut Dinonaktifkan Imbas Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
-
Ikut Terlibat Kasus Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Kompol Rastanto Ditahan di Polda Metro
-
Sambo Jalani Sidang Perdana, Teddy Minahasa Kembali Diperiksa Polisi
-
Terjerat Kasus Peredaran Narkoba, Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa Tak Dicabut Oleh LKAAM: Itu di Luar Jangkauan Kita
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!
-
Bahaya Tramadol Disalahgunakan, Picu Gelisah hingga Tremor