SuaraSumbar.id - Sebanyak 101 karyawan PT Tirta Investama (AQUA) di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) kena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen perusahaan. PHK tersebut merupakan buntut aksi mogok yang dilakukan para pekerja.
Aksi mogok yang dilakukan pekerja sejak 10-30 Oktober tersebut dengan alasan upah lembur sejak 2016-2022 tidak dibayar pihak perusahaan. Tak terima dengan PHK sepihak, mereka menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Nagari Batang Barus.
Humas Serikat Pekerja AQUA Group Kabupaten Solok, Fuad Zaki menyampaikan keluhannya kepada wali nagari dan kebetulan waktu itu ada Bupati Solok Epyardi Asda di lokasi.
"Kami menyampaikan keluh kesah tidak hanya sebagai karyawan, tapi masyarakat Kabupaten Solok," kata Fuad, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Kelompok Binaan Pabrik AQUA Solok Berhasil Kembangkan Pertanian Ramah Lingkungan
Fuad menyebutkan, manajemen perusahaan memutuskan PHK pada 21 Oktober. Manejemen perusahaan menilai mogok kerja yang dilakukan tidak sah.
Padahal, kata Fuad, mogok kerja yang dilakukan telah sesuai undang-undang. Salah satunya, karyawan telah memberikan pemberitahuan kepada perusahaan 10 hari sebelum melakukan mogok kerja.
"Sejauh ini kami mogok dari tanggal 10-30 Oktober tertib dan damai. Kami tidak pernah anarkis. Tapi perusahaan tidak terima, menilai mogok kami tidak sah," sesalnya.
Selain itu, lanjut Fuad, sahnya PHK karyawan juga harus putusan pengadilan. Atas dasar itulah ratusan karyawan dengan membawa keluarganya melakukan aksi demonstrasi.
"Jadi kami menemui bupati, harapan bupati Solok memberikan dukungan moral dan politis agar teman-teman bisa bekerja kembali. Karena pekerja hanya meminta hak normatif yang belum terbayarkan. Kenapa harus di-PHK. Kecuali kami melakukan tindakan anarkis," ujarnya.
Fuad mengungkapkan, bupati telah menerima aspirasi karyawan. Pemerintah Kabupaten Solok tidak mau adanya pelanggaran hukum yang dilakukan bagi para investasi di daerahnya tersebut.
"Beliau (bupati) akan memberikan dukungan dan mempelajari kronologi sampai terjadi seperti ini. Bupati telah menyampaikan agar karyawan kembali kerja, tapi kami tidak tahu bagaimana reaksi perusahaan. Kalau pihak perusahaan tidak menerima, maka akan berurusan dengan pemerintah. Kami akan masuk bekerja besok," tuturnya.
Bantah Tak Bayar Upah Lembur
Sebelumnya, Pabrik AQUA Solok mengklaim membuka dialog damai dan mencari kesepakatan bersama, sehingga tidak sampai mengganggu proses produksi dan memastikan bahwa ketersediaan produk tetap terjaga bagi para konsumen seperti biasa.
Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo mengatakan, karyawan AQUA Solok diwakili Perwakilan Cabang Serikat Pekerja AQUA Group (SPAG) Pabrik Solok menuntut atas pembayaran upah lembur 3 jam pada hari kerja ke-6 sejak Januari 2016 sampai dengan Agustus 2022. Dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat.
"Perusahaan telah menyetujui upah lembur pada 2 jam waktu kerjanya, tapi kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur 1 jam pada waktu istirahat karena menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA yang saat ini masih disepakati bersama dan peraturan perundangan yang berlaku, bahwa upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat, katanya dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumbar.id, Jumat (14/10/2022).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jual Air Kemasan Aqua di Atas Gunung Rp 20 Ribu, Kakek Ini Dipuji Warganet: Wajar Bawanya Butuh Tenaga
-
Danone-AQUA Resmikan PLTS Atap di Pabrik Mambal Bali
-
Beri Motivasi Pegawai Bea Cukai Yogyakarta, Aqua Dwipayana: Kita Ini Pemenang Bukan Pecundang
-
Danone-AQUA Pertahankan Kualitas Air Minum dengan 400 Parameter Pemeriksaan
-
Pabrik AQUA Ciherang Terapkan Proses Produksi Ramah Lingkungan
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik