SuaraSumbar.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang mengumumkan nama Hendri Susanto sebagai calon Wakil Wali Kota Padang di sisa masa jabatan tahun 2022-2023.
Hal ini merujuk kepada SK DPP PKS Nomor 288/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang Calon Wakil Wali Kota Padang - Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2022-2023.
Ketua DPD PKS Kota Padang, Muharlion mengatakan, DPD PKS Kota Padang telah memasukan surat DPD PKS Kota Padang Nomor 135/K/AC.11-PKS/1444, pada tanggal 08 Oktober 2022 kepada Wali Kota Padang Hendri Septa terkait dengan pengusulan nama bakal calon pergantian antar waktu wakil walikota pada sisa jabatan 2022-2023.
Dia membeberkan alasan kenapa lamanya pihaknya mengumumkan nama calon Wawako Padang. "DPD PKS Kota Padang telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan silaturahim untuk mendiskusikan perihal pengisian Wakil Wali Kota Padang ini kepada saudara Wali Kota Padang. Tetapi hingga saat ini surat yang telah kita kirimkan tidak di gubris oleh DPD PAN. Oleh karena itu, kita dari DPD PKS pengusulan nama bakal calon pergantian antar waktu wakil wali kota pada sisa jabatan 2022-2023 ini. Surat ini juga kita tembuskan kepada Gubernur Sumbar dan Ketua DPRD Kota Padang," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (12/10/2022).
"Pertama, surat untuk silaturrahmi telah kita kirim dengan nomor : 006/K/AC-11-PKS/VI/1442, tanggal 18 Januari 2021. Surat ke dua kita kirim pada 8 Mei 2021 Perihal Usulan Nama Calon Wakil Walikota Padang dengan Nomor : 057/K/AC-11-PKS/TX/1442, tetap tidak di gubris. Surat ke tiga juga kita kirim pada 04 Juni 2021 dengan nomor 059/K/AC-11-PKS/X/1442, perihal Silaturrahim masih tidak di gubris, dan terakhir kita kirim pada 12 September 2022 dengan Nomor 124/K/AC.11-PKS/1444, tetapi masih tidak di gubris," sambungnya.
Muharlion meminta kepada Wali Kota Padang untuk menindak lanjuti surat tersebut sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, karena telah mempunyai dasar hukumnya.
"Dasar hukumnya adalah UU No.10 Tahun 2016 : tentang Perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 176 ayat 4 yang menjelaskan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut," ucapnya.
"Selain itu, UU No.10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 5 : ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3 dan 4, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ditambah dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten Kota, Bagian Kedua, tentang Tugas dan Wewenang, Pasal 23, poin d : DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dikritik Bakal Tinggalkan Kota Padang Selama 40 Hari, Hendri Septa: Ini Panggilan Allah, Bukan Pergi Jalan-jalan
-
Hendri Septa Bakal Tinggalkan Kota Padang Selama 40 Hari, Ini Penyebabnya
-
Anggota DPRD Padang Fraksi Demokrat Azwar Siry Meninggal Dunia, SBY Ikut Berduka
-
125 Ribu Pelajar SD dan SMP di Kota Padang Kembali Ikuti Pesantren Ramadhan, Tahun 2020 Sempat Ditiadakan
-
Kursi Wawako Padang Masih Kosong, Ketua DPRD Padang: Saya Sudah Sering Ingatkan
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar