SuaraSumbar.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), membantah tudingan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran belum melepaskan empat orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
"Tidak ada yang melanggar aturan dan melanggar HAM. Kami berpegang pada aturan yang ada," tegas Kepala Lapas Pasaman Barat, Donni Isa Dermawan, Sabtu (8/10/2022).
Menurutnya, pada Jumat (7/10/2022), kelompok massa mengaku anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Pasaman Barat juga melakukan aksi unjuk rasa di halaman depan Lapas Kelas III Talu.
Ia mengatakan, aksi tersebut berawal dari adanya surat dari pihak penasehat hukum terdakwa pada tanggal 5 Oktober 2022 yang intinya mendesak pihak Lapas Kelas III Talu untuk membebaskan empat orang tahanan pihak Pengadilan Pasaman Barat itu.
Namun, pihaknya menolak tuntutan itu karena masih ada perpanjangan masa penahanan hingga 13 November 2022 yang dibuktikan dengan adanya petikan putusan pengadilan dan laporan permohonan upaya banding oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Dengan kata lain, katanya, putusan yang menetapkan vonis terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman kurungan selama 15 hari, belum bersifat memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pihak Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
Namun hingga saat ini belum menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang mana surat-surat yang dimaksud tersebut menjadi dasar hukum terkait tindak lanjut putusan perkara itu.
Ia menyebutkan, sebagai lembaga negara yang berfungsi untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara itu.
"Jika memang ada perintah untuk melepaskan warga binaan sesuai prosedur yang berlaku dari lembaga berwenang, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menambah sehari pun masa penahanan seseorang," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
JPU Dakwa Isak Sattu Melanggar HAM Berat di Kabupaten Paniai
-
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Jaksa Periksa Mantan Bupati Pasaman Barat dan Bekas Sekda
-
Diduga Ilegal, Klinik Kesehatan di Perusahaan Kelapa Sawit Pasaman Barat Terancam Ditutup
-
17 Warga Pasaman Barat Sumbar Idap HIV/AIDS
-
Dua Kali Diguncang Gempa, Warga Pasaman Barat Berhamburan ke Luar Rumah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Tarif Air PDAM Padang Panjang Disesuaikan Setelah 16 Tahun, Apa Dampaknya bagi Pelanggan?