SuaraSumbar.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), membantah tudingan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran belum melepaskan empat orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
"Tidak ada yang melanggar aturan dan melanggar HAM. Kami berpegang pada aturan yang ada," tegas Kepala Lapas Pasaman Barat, Donni Isa Dermawan, Sabtu (8/10/2022).
Menurutnya, pada Jumat (7/10/2022), kelompok massa mengaku anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Pasaman Barat juga melakukan aksi unjuk rasa di halaman depan Lapas Kelas III Talu.
Ia mengatakan, aksi tersebut berawal dari adanya surat dari pihak penasehat hukum terdakwa pada tanggal 5 Oktober 2022 yang intinya mendesak pihak Lapas Kelas III Talu untuk membebaskan empat orang tahanan pihak Pengadilan Pasaman Barat itu.
Namun, pihaknya menolak tuntutan itu karena masih ada perpanjangan masa penahanan hingga 13 November 2022 yang dibuktikan dengan adanya petikan putusan pengadilan dan laporan permohonan upaya banding oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Dengan kata lain, katanya, putusan yang menetapkan vonis terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman kurungan selama 15 hari, belum bersifat memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pihak Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
Namun hingga saat ini belum menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang mana surat-surat yang dimaksud tersebut menjadi dasar hukum terkait tindak lanjut putusan perkara itu.
Ia menyebutkan, sebagai lembaga negara yang berfungsi untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara itu.
"Jika memang ada perintah untuk melepaskan warga binaan sesuai prosedur yang berlaku dari lembaga berwenang, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menambah sehari pun masa penahanan seseorang," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
JPU Dakwa Isak Sattu Melanggar HAM Berat di Kabupaten Paniai
-
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Jaksa Periksa Mantan Bupati Pasaman Barat dan Bekas Sekda
-
Diduga Ilegal, Klinik Kesehatan di Perusahaan Kelapa Sawit Pasaman Barat Terancam Ditutup
-
17 Warga Pasaman Barat Sumbar Idap HIV/AIDS
-
Dua Kali Diguncang Gempa, Warga Pasaman Barat Berhamburan ke Luar Rumah
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
CEK FAKTA: Penumpang Rekam Video Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Pesawat Raksasa Rusia Bawa Bantuan ke Aceh, Benarkah?
-
Rutan Padang Gagalkan Penyelundupan Gawai, Disembunyikan Pengunjung Wanita di Pakaian Dalam
-
Hambatan Logistik Ancam Ekonomi Daerah, Pelindo Teluk Bayur Didesak Revitalisasi Alat Bongkar Muat
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional