SuaraSumbar.id - Hendry Mappesona menggugat kepengurusan baru Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) yang kini dipimpin oleh Prof Suriyaman Mustari Pide ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Hal itu dilakukan lantaran Hendry tiba-tiba didepak dari struktur yayasan yang didirikan ayahnya sendiri.
YPTP merupakan yayasan yang membawahi beberapa lembaga pendidikan, salah satunya Universitas Ekasakti (UNES) Padang.
Suriyaman Mustari Pide sendiri menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina YPTP, menggantikan posisi Henry Mappesona usai masa jabatannya sebagai Ketua Pengurus YPTP Padang berakhir pada 13 Juli 2022 silam.
Gugatan terhadap Suriyaman Cs itu terdaftar dalam nomor perkara 174/Pdt.G/2022/PN Pdg dan teregistrasi pada Senin (29/8/2022). Sidang perdana gugatan perdata Hendry Mappesona telah digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (29/9/2022) lalu.
Baca Juga: Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan
Pengacara Hendry Mappesona, Syarifudin Noor Cs mengatakan, pemberhentian kliennya dari struktur yayasan YPTP Padang merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, Suriyaman Cs.
"Suriyaman Cs telah memberhentikannya secara pihak dan tanpa pemberitahuan kepada Henry Mappesona," katanya Syarifudin Noor didampingi tiga rekannya, S. W Mada Hekopung, Jomi Suhendri Saputra dan Naldi Gantika, dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, pihak lain (kubu Prof Suriyaman) melakukan rapat di Padang 18 Juli 2022 dipimpin Prof Suriyaman tanpa mengundang Henry. Intinya, rapat tersebut menyetujui dan memberhentikan semua pengurus dan lahirlah pengurus baru yang sekarang.
“Semua diberhentikan tanpa pemberitahuan, semua hilang. Ini yang kita gugat,” ujar Syarifudin Noor.
Menurutnya, hasil rapat tersebut dilanjutkan dengan pengurusan Yayasan UNES ke Notaris di Kota Bandung dan sampai pula mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Baca Juga: Waduh Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ada Apa?
Padahal, katanya, pada 2 Agustus 2022, pihak Henry telah melakukan rapat gabungan bersama dewan, pengawas dan pihak terkait semua ahli waris untuk membahas rencana yayasan ke depan. Namun, kepengurusan yayasan yang baru urung terbentuk karena didahului Suriyaman Mustari Pide hingga mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
-
Ketika Hakim Basman Main "Hakim Sendiri" Hina Wajah Peradilan
-
Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp34 Miliar, Awalnya Dari Sini
-
Gugat Tamara Bleszynski Rp34 Miliar, Ryszard Bleszynski Akui Berawal dari Sakit Hati
-
Ketua Komisi Yudisial Janji Tindak Lanjut Laporan terhadap Hakim PN Jakpus atas Putusan Tunda Pemilu
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran