SuaraSumbar.id - Nama Mahyeldi, mantan Wali Kota Padang yang kini menjabat Gubernur Sumbar kembali disebut-disebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Jumat (23/9/2022).
Kali ini, pengacara terdakwa, Nisfan Jumadil yang menyerahkan surat permohonan pemanggilan terhadap Mahyeldi dan mantan Sekum PSP Padang Editiawarman, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.
“Karena nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia,” kata Nisfan Jumadil, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Namun Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari perihal surat permohonan tersebut. “Kita pelajari dulu ya,” kata Juandra.
Pemanggilan Mahyeldi sebagai saksi sebelumnya juga sudah pernah disebut oleh anggota majelis hakim, Hendri Joni.
“Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang,” kata Hendri Joni dalam sidang Jumat sebelumnya (2/9/2022).
Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang itu.
Mastilizal menyebutkan untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung, tapi harus melalui KONI.
“Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI, kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP,” kata Mastilizal.
Baca Juga: BPKP Pastikan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Penasehat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam kesempatan sidang tersebut bahkan memperlihatkan bukti adanya proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.
Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang kala itu, Mahyeldi. Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.
Pernyataan hakim untuk memanggil Mahyeldi merupakan yang kedua kalinya setelah dalam sidang, Senin (8/8/2022) lalu Hendri Joni juga meminta supaya Mahyeldi dihadirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.
“Bisa yang Mulia setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim,” kata JPU, Therry Gautama.
Berita Terkait
-
Wujudkan Generasi Muda Minang Berkarakter Lewat Edukasi ABS-SBK, Gubernur Sumbar: Semua Harus Berkomitmen!
-
Pantau Kawasan Rawan Longsor Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Pastikan Percepat Penanganan: Jangan Sampai Ada Korban!
-
Ditemui Aliansi Mentawai ke Istana Gubernur Sumbar, Mahyeldi: Tidak Ada Deskriminasi
-
Aliansi Mentawai Bersatu Desak Revisi UU Provinsi Sumbar, Mahyeldi: Tidak Ada Diskriminasi
-
Ingatkan Gubernur, Ketua DPRD Sumbar Geram Gegara Serapan APBB Masih 25,6 Persen hingga Juni 2022
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Biar Dapat Saldo Gratis!
-
Bukti Komitmen BRI dalam CSR: Salurkan Donasi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa Poso
-
Kader Demokrat Sumbar Harus Komit Dukung Program Prabowo, Target Menang Pemilu 2029!
-
2 Warga Agam Hilang di Hutan, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
-
Rawan Kecelakaan Maut, PT KAI Janji Evaluasi Semua Perlintasan Sebidang di Sumbar: Harus Diperbaiki