SuaraSumbar.id - Nama Mahyeldi, mantan Wali Kota Padang yang kini menjabat Gubernur Sumbar kembali disebut-disebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Jumat (23/9/2022).
Kali ini, pengacara terdakwa, Nisfan Jumadil yang menyerahkan surat permohonan pemanggilan terhadap Mahyeldi dan mantan Sekum PSP Padang Editiawarman, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.
“Karena nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia,” kata Nisfan Jumadil, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Namun Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari perihal surat permohonan tersebut. “Kita pelajari dulu ya,” kata Juandra.
Pemanggilan Mahyeldi sebagai saksi sebelumnya juga sudah pernah disebut oleh anggota majelis hakim, Hendri Joni.
“Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang,” kata Hendri Joni dalam sidang Jumat sebelumnya (2/9/2022).
Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang itu.
Mastilizal menyebutkan untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung, tapi harus melalui KONI.
“Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI, kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP,” kata Mastilizal.
Baca Juga: BPKP Pastikan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Penasehat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam kesempatan sidang tersebut bahkan memperlihatkan bukti adanya proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.
Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang kala itu, Mahyeldi. Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.
Pernyataan hakim untuk memanggil Mahyeldi merupakan yang kedua kalinya setelah dalam sidang, Senin (8/8/2022) lalu Hendri Joni juga meminta supaya Mahyeldi dihadirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.
“Bisa yang Mulia setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim,” kata JPU, Therry Gautama.
Berita Terkait
-
Wujudkan Generasi Muda Minang Berkarakter Lewat Edukasi ABS-SBK, Gubernur Sumbar: Semua Harus Berkomitmen!
-
Pantau Kawasan Rawan Longsor Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Pastikan Percepat Penanganan: Jangan Sampai Ada Korban!
-
Ditemui Aliansi Mentawai ke Istana Gubernur Sumbar, Mahyeldi: Tidak Ada Deskriminasi
-
Aliansi Mentawai Bersatu Desak Revisi UU Provinsi Sumbar, Mahyeldi: Tidak Ada Diskriminasi
-
Ingatkan Gubernur, Ketua DPRD Sumbar Geram Gegara Serapan APBB Masih 25,6 Persen hingga Juni 2022
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Kasus WN Malaysia Nur Amira di Sumbar Bakal Dibawa ke Konjen Malaysia Medan
-
CEK FAKTA: PLN Sebar Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Tewas dalam Kebakaran di Burj Khalifa, Videonya Viral!
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!