SuaraSumbar.id - Nama Mahyeldi, mantan Wali Kota Padang yang kini menjabat Gubernur Sumbar kembali disebut-disebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Jumat (23/9/2022).
Kali ini, pengacara terdakwa, Nisfan Jumadil yang menyerahkan surat permohonan pemanggilan terhadap Mahyeldi dan mantan Sekum PSP Padang Editiawarman, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.
“Karena nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia,” kata Nisfan Jumadil, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Namun Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari perihal surat permohonan tersebut. “Kita pelajari dulu ya,” kata Juandra.
Pemanggilan Mahyeldi sebagai saksi sebelumnya juga sudah pernah disebut oleh anggota majelis hakim, Hendri Joni.
“Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang,” kata Hendri Joni dalam sidang Jumat sebelumnya (2/9/2022).
Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang itu.
Mastilizal menyebutkan untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung, tapi harus melalui KONI.
“Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI, kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP,” kata Mastilizal.
Baca Juga: BPKP Pastikan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Penasehat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam kesempatan sidang tersebut bahkan memperlihatkan bukti adanya proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.
Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang kala itu, Mahyeldi. Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.
Pernyataan hakim untuk memanggil Mahyeldi merupakan yang kedua kalinya setelah dalam sidang, Senin (8/8/2022) lalu Hendri Joni juga meminta supaya Mahyeldi dihadirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.
“Bisa yang Mulia setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim,” kata JPU, Therry Gautama.
Berita Terkait
-
Wujudkan Generasi Muda Minang Berkarakter Lewat Edukasi ABS-SBK, Gubernur Sumbar: Semua Harus Berkomitmen!
-
Pantau Kawasan Rawan Longsor Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Pastikan Percepat Penanganan: Jangan Sampai Ada Korban!
-
Ditemui Aliansi Mentawai ke Istana Gubernur Sumbar, Mahyeldi: Tidak Ada Deskriminasi
-
Aliansi Mentawai Bersatu Desak Revisi UU Provinsi Sumbar, Mahyeldi: Tidak Ada Diskriminasi
-
Ingatkan Gubernur, Ketua DPRD Sumbar Geram Gegara Serapan APBB Masih 25,6 Persen hingga Juni 2022
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Berawal dari Produksi Rumahan, Brownies Ketan Sidoarjo Sukses Ekspansi ke Pasar Global
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen