SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah membantah UU Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar mendiskriminasikan masyarakat Mentawai.
Hal itu disampaikan Mahyeldi usai bertemu dengan masyarakat Mentawai yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) di Istana Gubenuran pada Kamis, (25/8/2022) sore.
"UU NO 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar setelah kita cermati tidak ada yang mendiskriminasikan suku dan budaya manapun di Sumbar," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
"Pertayaan sikap yang disampaikan AMB meminta Gubernur Sumbar menindaklanjuti apirasi AMB kepada Presiden RI dan DPRD RI untuk merevisi UU UU NO 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dengan mengeplisitkan adat dan budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar juga telah kita terima," tuturnya lagi.
Mahyeldi menegaskan tidak ada diskriminasi. Bahkan, rumah adat Mentawai disandingkan dengan rumah adat Minangkabau.
"Selama ini kita tidak ada diskriminasi. Pembangunan tetap kita lakukan, sekarang kita juga sedang mengusahakan trans Mentawai, jadi diskriminasi itu tidak ada. Pemprov juga telah berkali-kali mengunjunggi Mentawai untuk menyuarakan pembagunan," jelasnya.
Diketaui, Aliansi Mentawai Bersatu yang dinahkodai oleh Yosafat Samanuk itu terdiri dari 11 Organisasi Mahasasiwa Mentawai menyampaikan pertayaan sikap yang meminta Gubernur Sumbar menindaklanjuti apirasi AMB kepada Presiden RI dan DPRD RI untuk merevisi UU UU NO 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dengan mengeplisitkan adat dan budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar.
Pihaknya menyorot pasal 5c, yaitu Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.
Baca Juga: Respons Aliansi Mentawai Bersatu soal Pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Minta Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
UU Provinsi Sumbar Lukai Hati Masyarakat Adat Mentawai, Warga Demonstrasi di Kantor Gubernur
-
Warga Mentawai Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi, Anggota DPR Persilahkan Uji Materi: Silahkan Saja!
-
Ada Pasal yang Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Desak UU Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2022 Direvisi
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Car Free Day di Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Warga Diajak Nikmati Pagi Sehat
-
Armada Damkar Kehabisan BBM Saat Menuju Kebakaran di Agam, 1 Warga Terluka
-
Gerakan Pangan Murah Efektif Tekan Laju Inflasi Sumbar
-
Otto Hasibuan: Penanganan Bencana Sumatra Melebihi Bencana Nasional!
-
Banjir Melanda Jorong Labuah, 100 Kepala Keluarga Mengungsi