SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah membantah UU Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar mendiskriminasikan masyarakat Mentawai.
Hal itu disampaikan Mahyeldi usai bertemu dengan masyarakat Mentawai yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) di Istana Gubenuran pada Kamis, (25/8/2022) sore.
"UU NO 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar setelah kita cermati tidak ada yang mendiskriminasikan suku dan budaya manapun di Sumbar," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
"Pertayaan sikap yang disampaikan AMB meminta Gubernur Sumbar menindaklanjuti apirasi AMB kepada Presiden RI dan DPRD RI untuk merevisi UU UU NO 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dengan mengeplisitkan adat dan budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar juga telah kita terima," tuturnya lagi.
Baca Juga: Respons Aliansi Mentawai Bersatu soal Pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi
Mahyeldi menegaskan tidak ada diskriminasi. Bahkan, rumah adat Mentawai disandingkan dengan rumah adat Minangkabau.
"Selama ini kita tidak ada diskriminasi. Pembangunan tetap kita lakukan, sekarang kita juga sedang mengusahakan trans Mentawai, jadi diskriminasi itu tidak ada. Pemprov juga telah berkali-kali mengunjunggi Mentawai untuk menyuarakan pembagunan," jelasnya.
Diketaui, Aliansi Mentawai Bersatu yang dinahkodai oleh Yosafat Samanuk itu terdiri dari 11 Organisasi Mahasasiwa Mentawai menyampaikan pertayaan sikap yang meminta Gubernur Sumbar menindaklanjuti apirasi AMB kepada Presiden RI dan DPRD RI untuk merevisi UU UU NO 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dengan mengeplisitkan adat dan budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar.
Pihaknya menyorot pasal 5c, yaitu Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
-
Baliho Audy Joinaldy dan Arief Muhammad Ramai di Kota Padang, Sinyal Duet Maju Pilgub Sumbar 2024?
-
Profil Mahyeldi: Karier Politik Moncer, Jadi Gubernur Saat Jabat Wako Padang, Kini Maju Pilgub Sumbar dengan Wakil Baru
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran