SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah membantah UU Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar mendiskriminasikan masyarakat Mentawai.
Hal itu disampaikan Mahyeldi usai bertemu dengan masyarakat Mentawai yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) di Istana Gubenuran pada Kamis, (25/8/2022) sore.
"UU NO 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar setelah kita cermati tidak ada yang mendiskriminasikan suku dan budaya manapun di Sumbar," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
"Pertayaan sikap yang disampaikan AMB meminta Gubernur Sumbar menindaklanjuti apirasi AMB kepada Presiden RI dan DPRD RI untuk merevisi UU UU NO 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dengan mengeplisitkan adat dan budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar juga telah kita terima," tuturnya lagi.
Baca Juga: Respons Aliansi Mentawai Bersatu soal Pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi
Mahyeldi menegaskan tidak ada diskriminasi. Bahkan, rumah adat Mentawai disandingkan dengan rumah adat Minangkabau.
"Selama ini kita tidak ada diskriminasi. Pembangunan tetap kita lakukan, sekarang kita juga sedang mengusahakan trans Mentawai, jadi diskriminasi itu tidak ada. Pemprov juga telah berkali-kali mengunjunggi Mentawai untuk menyuarakan pembagunan," jelasnya.
Diketaui, Aliansi Mentawai Bersatu yang dinahkodai oleh Yosafat Samanuk itu terdiri dari 11 Organisasi Mahasasiwa Mentawai menyampaikan pertayaan sikap yang meminta Gubernur Sumbar menindaklanjuti apirasi AMB kepada Presiden RI dan DPRD RI untuk merevisi UU UU NO 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dengan mengeplisitkan adat dan budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar.
Pihaknya menyorot pasal 5c, yaitu Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.
Berita Terkait
-
Hakim Minta Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
UU Provinsi Sumbar Lukai Hati Masyarakat Adat Mentawai, Warga Demonstrasi di Kantor Gubernur
-
Warga Mentawai Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi, Anggota DPR Persilahkan Uji Materi: Silahkan Saja!
-
Ada Pasal yang Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Desak UU Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2022 Direvisi
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge