SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah membantah UU Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar mendiskriminasikan masyarakat Mentawai.
Hal itu disampaikan Mahyeldi usai bertemu dengan masyarakat Mentawai yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) di Istana Gubenuran pada Kamis, (25/8/2022) sore.
"UU NO 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar setelah kita cermati tidak ada yang mendiskriminasikan suku dan budaya manapun di Sumbar," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
"Pertayaan sikap yang disampaikan AMB meminta Gubernur Sumbar menindaklanjuti apirasi AMB kepada Presiden RI dan DPRD RI untuk merevisi UU UU NO 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dengan mengeplisitkan adat dan budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar juga telah kita terima," tuturnya lagi.
Mahyeldi menegaskan tidak ada diskriminasi. Bahkan, rumah adat Mentawai disandingkan dengan rumah adat Minangkabau.
"Selama ini kita tidak ada diskriminasi. Pembangunan tetap kita lakukan, sekarang kita juga sedang mengusahakan trans Mentawai, jadi diskriminasi itu tidak ada. Pemprov juga telah berkali-kali mengunjunggi Mentawai untuk menyuarakan pembagunan," jelasnya.
Diketaui, Aliansi Mentawai Bersatu yang dinahkodai oleh Yosafat Samanuk itu terdiri dari 11 Organisasi Mahasasiwa Mentawai menyampaikan pertayaan sikap yang meminta Gubernur Sumbar menindaklanjuti apirasi AMB kepada Presiden RI dan DPRD RI untuk merevisi UU UU NO 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dengan mengeplisitkan adat dan budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar.
Pihaknya menyorot pasal 5c, yaitu Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.
Baca Juga: Respons Aliansi Mentawai Bersatu soal Pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Minta Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
UU Provinsi Sumbar Lukai Hati Masyarakat Adat Mentawai, Warga Demonstrasi di Kantor Gubernur
-
Warga Mentawai Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi, Anggota DPR Persilahkan Uji Materi: Silahkan Saja!
-
Ada Pasal yang Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Desak UU Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2022 Direvisi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar