SuaraSumbar.id - Organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) meminta DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Mereka menilai UU yang telah ditandatagani Presiden Jokowi itu diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepualauan Mentawai.
Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk mengatakan, Indonesia telah mengaungkan falsafah Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda beda tapi tetap satu. Pendiri bangsa sangat sadar dan menerima keberagaman sebagai suatu kekayaan bangsa yang mestinya dilestarikan dan dihargai secara penuh.
Begitu pun dengan Provinsi Sumbar yang terdiri dari 19 kabupaten/kota yang memiliki budaya dan karakteristiknya masing-masing. Di Sumbar daratan, berkembang kebudayaan Minangkabau dengan falsafah Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK), namun berbeda dengan di Kabupaten Kepulauan Menntawai yang mekiliki kebudayaan dan ciri khasnya tersendiri.
"Di Mentawai berkembang kearifan lokal yang dikenal Arat Sabulungan, rumah adat yang dikenal dengan sebutan Uma, Sikerei sebagai tabib, kebudayaan patiti yaitu menato atau merajah tubuh, dan kearifan lokal lainnya serta memiliki sosiokultural yang berbeda," ujar Yosafat saat menyampaikan pernyataan sikap Aliansi Mentawai Bersatu di Kantor Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (1/8/2022).
Salah satu kebudayaan Mentawai yaitu Tato Mentawai ditetapkan UNESCO menjadi Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia pada tahun 2014. Hal itu mendandakan dunia internasional sangat menghargai adanya kebudayaan Mentawai, begitu pula hendaknya yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Sabtu hingga Minggu, Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Aceh-Mentawai
Menurutnya, suku Mentawai mendiami kepulauan besar di bagian barat Pulau Sumatera yang eksis hingga saat ini dan memiliki kebudayaan yang berbeda dari kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumbar.
"Keberagaman budaya dan kearifan lokal juga dilindungi dalam hukum tertinggi, yakni Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 . Namun, dalam pembentukan dan pengesahan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Juli 2022 belum mengakomodir dan mengakui budaya Mentawai sebagai salah satu karateristrik Provinsi Sumbar," ujarnya.
Keberadaan Pasal 5 c dalam UU tersebut berdampak pada pengekerdilan dan pengucilan terhadap budaya Mentawai, bunyinya yaitu, Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat hasandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.
"Keberadaan pasal ini berdampak pada pengkerdilan dan pengucilan terhadap budaya Mentawai yang ada dan eksis di Sumatra Barat, kami dari perwakilan masyarakat Mentawai mempertanyakan niat dari DPR RI terutama dari DPR RI Perwakilan Sumatra Barat, dan pemerintah RI seolah-olah menganggap kami tidak ada di Provinsi Sumatera Barat,” ucapnya.
Yosafat mengatakan, dengan hadirnya UU ini telah mendiskriminasi, karena tidak memasukkan suku Mentawai sebagai karakteristrik dari Undang-undang Nomor: 17 tentang Sumatera Barat.
Baca Juga: Soal Polemik UU Provinsi Sumbar, Feri Amsari: Karakteristik Mentawai Tidak Terlihat Jelas
"Kami dari Aliansi Mentawai Bersatu menyatakan sikap menolak keras pengkerdilan Budaya Mentawai didalam Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar tersebut," tegasnya.
Berita Terkait
-
Tragis! Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Ini Saat Berselancar di Perairan Mentawai
-
Bagaimana Penanganan Mentawai Usai Lepas Status Daerah Tertinggal?
-
Mari Cintai Rupiah, Pemkab Kepulauan Mentawai Sebutkan Tantangan Alat Tukar Wisatawan Asing
-
BMKG: Gempa Mentawai Magnitudo 5,8 Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia
-
Mengenal Gempa Megathrust, Sempat Guncang Mentawai hingga Berpotensi Tsunami
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran