SuaraSumbar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Penjabat (Pj) Bupati selama satu tahun ke depan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dijadwalkan melantik Pj Bupati Mentawai pada Minggu (22/5/2022) di Auditorium Gubernuran Sumbar.
Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, kepastian penunjukan Pj Bupati Kepulauan Mentawai tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
"Sesuai SK itu, masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan dan selama yang bersangkutan menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai," katanya.
Atas dasar itu, Martinus Dahlan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya hingga tugasnya sebagai Pj Bupati selesai.
Penunjukan Sekda menjadi Pj Bupati Mentawai tersebut tidak sesuai dengan usulan nama yang dikirimkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya Gubernur mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat (Pj) bupati Mentawai yaitu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR Sumbar, Era Sukma Munaf.
Namun, menurut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Doni Rahmad Samulo, sebelum SK keluar, pihaknya sudah mendapatkan informasi secara lisan dari Kemendagri bahwa yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati Mentawai tidak mutlak dari tiga nama yang diusulkan gubernur.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Mentawai berakhir pada 22 Mei 2022. Setelah ditunjuk, maka roda pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dijalankan oleh Pj Bupati selama 3 tahun menjelang Pemilu serentak 2024.
Baca Juga: Tuddukat, Alat Tradisional Penyampai Kabar Warga Mentawai yang Bertahan hingga Kini
Selain Mentawai, masa jabatan Wali Kota Payakumbuh juga akan berakhir pada Oktober 2022. Kota itu nantinya juga akan dipimpin Pj Wali Kota menjelang Pemilu 2024 digelar. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemprov Sumbar Kirim 3 Nama Calon Pj Bupati Mentawai
-
Terbukti Korupsi, Dua ASN Pemkab Mentawai Dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang
-
Pemprov Sumbar Revisi Target Penurunan Angka Kemiskinan
-
Sempat Heboh, Gubernur dan Wagub Sumbar Kembali Pakai Mobnas Baru Gegara Covid-19 Mulai Melandai
-
Masanya Pelepasan Gempa, BRIN Sebut Segmen Megathrust Mentawai Sudah Tua
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Resmi Dibuka Terbatas, Ini Kata Menteri PU
-
Percepat Relokasi Korban Bencana Sumbar, Mensesneg Perintah Gubernur Pakai Lahan Negara dan BUMN!
-
Pasaman Barat Perpanpang Masa Tanggap Darurat, Akses Terputus Jadi Tantangan Serius
-
Penumpang Bandara Internasional Minangkabau Diprediksi Menurun Saat Libur Nataru 2026, Ini Alasannya