SuaraSumbar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Penjabat (Pj) Bupati selama satu tahun ke depan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dijadwalkan melantik Pj Bupati Mentawai pada Minggu (22/5/2022) di Auditorium Gubernuran Sumbar.
Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, kepastian penunjukan Pj Bupati Kepulauan Mentawai tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
"Sesuai SK itu, masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan dan selama yang bersangkutan menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai," katanya.
Baca Juga: Tuddukat, Alat Tradisional Penyampai Kabar Warga Mentawai yang Bertahan hingga Kini
Atas dasar itu, Martinus Dahlan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya hingga tugasnya sebagai Pj Bupati selesai.
Penunjukan Sekda menjadi Pj Bupati Mentawai tersebut tidak sesuai dengan usulan nama yang dikirimkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya Gubernur mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat (Pj) bupati Mentawai yaitu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR Sumbar, Era Sukma Munaf.
Namun, menurut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Doni Rahmad Samulo, sebelum SK keluar, pihaknya sudah mendapatkan informasi secara lisan dari Kemendagri bahwa yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati Mentawai tidak mutlak dari tiga nama yang diusulkan gubernur.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Mentawai berakhir pada 22 Mei 2022. Setelah ditunjuk, maka roda pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dijalankan oleh Pj Bupati selama 3 tahun menjelang Pemilu serentak 2024.
Baca Juga: Pj Bupati Mentawai Kewenangan Kemendagri, SK Segera Terbit
Selain Mentawai, masa jabatan Wali Kota Payakumbuh juga akan berakhir pada Oktober 2022. Kota itu nantinya juga akan dipimpin Pj Wali Kota menjelang Pemilu 2024 digelar. (Antara)
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan