Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:17 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Seorang buronan kasus dugaan korupsi di Kota Bukittinggi, berinisial DK (49) akhirnya diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Pria tersebut sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bukittinggi sejak November 2020.

Pelaku DK berhasil menghilang selama hampir 2 tahun. Alhasil, dia akhirnya ditangkap di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (15/7/2022).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Fifin Suhendra membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar, setelah ditelusuri ternyata keberadaan DK di Jakarta, dan tim langsung mengamankan," ungkap Fifin, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).

DK ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor: R-28/N.3.11/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019.

Baca Juga: Maling Kotak Amal Masjid di SMA Bukittinggi Nyaris Babak Belur Dihajar Siswa, Aksinya Terciduk Guru

"Tersangka sempat menghilang dan menjadi DPO setelah ditetapkan statusnya, bahkan tersangka belum sempat menjalani hukuman pidananya," ujar Fifin.

Menurut Fifin, DK merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Ormas Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi.

Pada kasus yang dijalaninya, tersangka melakukan penyelewengan dana Hibah Pemko Bukittinggi senilai Rp200 juta.

Tersangka akan diterbangkan ke Sumbar hari ini, Sabtu (16/7/2022) yang diperkirakan akan sampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sekitar pukul 17:45 WIB.

"Telah diterbangkan ke Padang, Insya Allah sekitar pukul 17.45 sampai ke BIM," tutupnya.

Baca Juga: 5 Ekor Sapi Kurban Alumni SMA 3 dan RS Bunda Bukittinggi Tak Datang-datang, Pelakunya Masih Teman Sekolah Wali Kota

Load More