Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 04 Juli 2022 | 19:16 WIB
Gedung Kejati Sumbar yang berlokasi di Jalan Raden Saleh, Kota Padang. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 16 miliar.

"Ya, saat ini sudah naik ke penyidikan. Perintah penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03 /L.3/Fd.1//03/2022, tertanggal 23 Maret 2022," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, dugaan kasus korupsi RSUD Bukittinggi ini ada dugaan penyelewengan anggaran dan indikasi tidak sesuai spesifikasi, sehingga bisa merugikan keuangan negara. 

"Perkiraan sementara dari penyidik Kejati Sumbar, sekitar Rp 16,5 miliar. Tapi lebih pastinya harus menunggu hasil audit dari auditor lembaga negara, bisa saja dari BPK atau BPKB," tuturnya.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Hantam Pesisir Pantai Padang, Badan Jalan Terendam hingga 1,5 Meter

Fifin mengungkapkan, setelah di sidik, akan ada kemungkinan ditetapkan tersangka. Namun, semua itu tergantung dari hasil penyidikan yang saat ini tengah berjalan.

"Kita tunggu hasil dari penyidikan. Kemungkinan  ada (tersangka), tetapi kami belum bisa apa-apa, karena proses kasus korupsi ini cukup panjang," katanya.

Ditambahkannya, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Kejati Sumbar pada 10 November 2021 dan sekarang perkembangan kasusnya sudah naik sidik.

"Untuk sementara ini, sekitar 8 orang saksi yang sudah kitadiperiksa, tetapi siapa orang-orang yang telah kami periksa belum bisa disampikan. Pemeriksaan ini lantaran ada indikasi kerugian negara," tuturnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Pria di Padang Jualan Narkoba di Lampu Merah, Modusnya Pura-pura Jadi Pengemis

Load More