Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 24 Juni 2022 | 15:37 WIB
WCC Nurani Perempuan menyoroti putusan Pengadilan Negeri Padang yang memvonis terdakwa pencabulan anak dibawah umur. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang yang memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Putusan tersebut dinilai telah mencoreng keadilan dengan logika hukum yang salah.

Diketahui, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang di gelar pada tanggal 8 Juni 2022. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Ferry Hardiansyah, dengan dua hakim anggota yakni Arifin Sani dan Egi Novita.

Terdakwa merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap dua orang anak. Terdakwa yang sudah ditahan sejak 7 September 2021 pada akhirnya dibebaskan atas pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti bersalah.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu dokter dan psikolog, serta tiga saksi lainnya yang kesemuanya disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak Tinggi, Nurani Perempuan Sebut Pemko Padang Abai Perhatian

Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak semua keterangan korban dan keterangan saksi serta keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dengan menggunakan logika hukum yang sesat sebagaimana tertuang dalam salinan putusan pidana nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Pdg.

Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti menyayangkan putusan hakim yang membebaskan terdakwa tersebut. Selama mendampingi kasus-kasus kekerasan seksual, ini adalah kali pertama hakim memutus bebas terdakwa dengan alasan yang sangat tidak masuk akal.

"Sepanjang 5 tahun terakhir, putusan ini adalah sejarah buruk peradilan di Sumatera Barat terutama untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak," katanya, Jumat (24/6/2022).

Selama ini, kata Rahmi, negara berusaha menghadirkan berbagai kebijakan yang berpihak bagi korban kekerasan seksual. Bahkan tahun ini, Presiden Jokowi sudah mensahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2022.

"Namun pada faktanya korban masih sulit untuk mendapatkan keadilan, sehingga hak-hak korban tetap tidak terpenuhi," tuturnya.

Baca Juga: Soroti Kematian Tersangka Saat Diciduk Polisi di Agam, LBH Padang Curigai Pelanggaran HAM

Sementara Advokat Publik LBH Padang, Decthree Ranti Putri menyampaikan bahwa putusan bebas ini merupakan plot twist setelah UU TPKS disahkan. Majelis hakim telah mencatat sejarah buruk dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Padang.

Menurutnya, dalam UU TPKS jelas menyebutkan keterangan saksi atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya, tetapi malah terbalik.

"Bagaimana mungkin majelis hakim menerima keterangan saksi sedarah dengan terdakwa yang jelas bertentangan dengan Pasal 168 KUHAP dan menolak keterangan korban, saksi dan juga ahli. Kemudian berdalih dengan tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak," katanya.

Ditambahkannya, perspektif hakim harus diperbaiki mengenai pemahaman tindakan pelecehan seksual, bahwasannya kekerasan seksual tidak melulu meninggalkan bekas luka secara fisik yang terlihat oleh mata, bekas luka yang pasti terjadi adalah bekas luka psikis dan ini hanya mampu dijelaskan oleh ahli psikolog yang keterangannya telah di tolak oleh Majelis Hakim dalam perkara ini.

"Oleh karena itu, WCC Nurani Perempuan bersama LBH Padang meminta dan mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dapat menerima kasasi JPU dan mencabut putusan lepas serta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Bersama ini, kami juga melaporkan majelis hakim dalam perkara ini untuk diperiksa mengenai integritasnya, karna putusan ini sarat akan logika yang salah tentunya menjadi tanda tanya serta kecurigaan yang besar," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More