SuaraSumbar.id - Konflik perampasan lahan di Sumatera Barat (Sumbar) masih masif terjadi. Atas kondisi itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Gubernur Sumbar turun tangan mendengarkan keluh kesah korban perampasan lahan.
LBH Padang juga berharap agar Gubernur Sumbar dan jajarannya segera memulihkan hak atas tanah masyarakat yang dirampas. Hal itu dinyatakan oleh Direktur LBH Padang Indira Suryani.
Menurut Indira, berdasarkan data monitoring LBH Padang selama tahun 2021, terjadi pelanggaran hak hidup dan perampasan tanah terhadap sekitar 4.563 jiwa ata sekitar 1.521 Kepala Keluarga (KK). Kondisi ini terjadi di tiga daerah, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat.
"Luas lahan yang berkonflik sekitar 5.966 hektare. Data ini di ambil dari 6 titik konflik masyarakat dengan perusahan perkebunan sawit," katanya, Jumat (10/12/2021).
Daerah berkonlik di antaranya, masyarakat Kapa, Pasaman Barat Dengan PT. Permata Hijau Pasaman 1, masyarakat Bidar Alam dengan PT. Ranah Andalas Plantation, masyarakat Sungai Aua dengan PT. Karya Agung Megah Utama, Masyarakat Kinali dengan PT. Perkebunan Nusantara VI Pasaman Barat, masyarakat Aia Gadang dengan PT. Anam Koto Pasaman Barat dan masyarakat Koto Gadang Jaya dengan PT. Lintas Inter Nusa Pasaman Barat.
"Latar belakang konflik yang terjadi di 6 titik ini, memiliki kemiripin. Permulaan konflik perkebunan ini berasal dari tidak berjalannya prinsip FPIC (free, Prior, Inform, Consent) atau persetujuan awal kepada masyarakat dan masyarakat adat," katanya.
Selain itu, kata dia, di Nagari Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin, PT. Ranah Andalas Plantation (RAP) ingkar terhadap perjanjian yang disepakati ke masyarakat dengan metode pembagian hasil 40-60 persen.
"Sedangkan di Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat pemicu konflik karena tidak adanya direalisasikan Plasma dari PT. Anam Koto kepada masyarakat sekitar," tuturnya.
Menurutnya, masyarakat terus diintimidasi, ditangkap, ditahan dan dikriminalisasi hingga dipaksa kalah untuk memperjuangkan hak atas tanahnya. Lalu pemerintah menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) dengan segala penindasan yang terjadi hingga konflik berkepanjangan terjadi bertahun-tahun.
Baca Juga: Menghidupkan Tradisi Bacarito, Cara Pemprov Sumbar Melestarikan Sejarah Minangkabau
"Pandemi dan konflik perkebunan di tengah serangan pandemi Covid-19 yang terjadi dari bulan Maret Tahun 2020 lalu, mengakibatkan penurunan mobilitas masyarakat yang berbanding lurus dengan tingginya angka konflik perkebunan," katanya lagi.
Indira membeberkan terdapat tiga daerah telah terjadi kriminalisasi kepada 7 orang (3 orang dipidana, dan 4 orang masih proses sidang) dan masih ada 2 laporan polisi yang masih berjalan.
"Hal ini berbanding terbalik dengan penegakan hukum kepada perusahaan yang sampai saat ini tidak ada ditindak lanjutnya. Padahal ada beberapa laporan masyarakat dan di PT. RAP yang tidak memiliki izin tapi masih tetap beroperasi," ucapnya.
Di tengah ketidakpastian ekonomi pada hari ini, ditambah dengan adanya rentannya masyarakat dikriminalisasi akibat konflik ini, LBH Padang mendesak Pemprov Sumbar untuk menyelesaikan konflik tanah antara Masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Sawit di Sumbar.
Kemudian, membentuk tim penyelesaian konflik tingkat provinsi. LBH juga meminta Pemprov Sumbar melakukan review izin perusahaan perkebunan sawit. Lalu, memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan dan mendorong penegakan hukum kepada perusahaan yang melanggar hukum.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini
-
Dijamin Asli, Yuk Beli Setrika Philips Online Original Hanya Di Blibli!