SuaraSumbar.id - Tokoh adat suku Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) resmi melayangkan gugatan permasalahan sengketa tanah yang berada di RW Inkorba, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Bukittinggi.
Gugatan tersebut diserahkan dan diterima langsung Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi. Sejumlah pihak tergugat diantaranya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya juga mengajukan izin penertiban sertifikat di lokasi seluas sekitar 11.900 meter persegi itu.
Proses pengantaran surat gugatan itu menjadi perhatian warga sekitar lantaran dilakukan dengan arak-arakan dengan dipimpin Tokoh Adat dengan pakaian khas Minangkabau. Selain itu, Bundo Kanduang dan Anak Kemenakan Kurai yang menjadi suku asli masyarakat Bukittinggi juga turut mendampingi pengantaran gugatan itu.
"Hari ini kami resmi melakukan upaya hukum sebagai hak warga negara untuk mempertahankan tanah yang dari pendahulu kami disebut Pusako Tinggi Pasukuan Pisang di Bantodarano," kata salah seorang penggugat, AF Datuak Mantari Basa di Bukittinggi, Kamis (13/10/2021).
Menurutnya, langkah pengajuan gugatan ini dilakukan juga untuk menghindari kesetidakfahaman antara pihak TNI dengan warga di Campago Guguak Bulek terkait saling klaim kepemilikan tanah.
"Biarlah pengadilan yang memutuskan, kami hanya berusaha dan ikhtiar demi kebaikan bersama, sejak dulu masalah tanah ini tidak kunjung usai, kami tidak ingin generasi setelah ini juga harus meributkan kembali permasalahan yang sama," kata dia.
Menurutnya, masalah hukum tanah milik Pasukuan Pisang itu sebelumnya sudah diserahkan ke Nagari se-Campago Guguak Bulek yang kemudian menunjuk tim kuasa hukum penyelesaian perkara.
Tokoh Adat Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh yang ikut memimpin prosesi pengantaran surat gugatan mengatakan, ini merupakan sejarah baru yang terjadi di Bukittinggi,
"Selama ini belum pernah ada Tokoh Adat Kurai yang bersama-sama dengan Bundo Kanduang dan warga beramai-ramai mengantarkan Surat Gugatan, ini pertama kali terjadi dan semoga proses peradilan berjalan secara adil tanpa ada tekanan ke masyarakat," kata Taufik.
Baca Juga: Miris! Ibu dan Dua Anaknya Terlantar di Bukittinggi, Ngaku Diusir Keluarga
Ia berharap adanya kesatuan dari Pasukuan Kurai di Bukittinggi untuk bersama mempertahankan hak tanah ulayat dan Pusako Tinggi sesuai dengan bukti dan kebenaran di antaranya melalui proses pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Pasukuan Pisang Datuak Mantari Basa, Haswandi mengatakan ada tiga kelompok tergugat yang dimasukkan dalam surat gugatan tersebut.
"Kita menggugat di antaranya NV. Ikorba, TNI dan juga warga yang kini menempatinya saat ini. Kita siap mengikuti proses pengadilan baik mediasi dan lainnya secara tertib hukum tentunya," kata Haswandi.
Di lain pihak, Pasi Log Kodim 03/04 Kapten Czi Fakhrullah mengatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melakukan langkah hukum sesuai aturan.
"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan perintah dari atasan, kami juga punya bukti yang kuat, wajar jika ada warga yang keberatan kemudian melakukan upaya hukum, tidak masalah," kata Fakhrullah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
DPRD Riau Bikin Pansus Atasi Konflik Lahan Perkebunan dan Masyarakat
-
Ratusan Burung Hasil Tangkapan Polres Bukittinggi Dilepasliarkan
-
Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap, 583 Burung Diamankan
-
Kebut Pembangunan Pasar Bawah Bukittinggi Pasca Kebakaran, Wali Kota Tegaskan Soal Ini
-
Suami-Istri Nikah Siri Tertangkap Razia di Bukittinggi, Ternyata Masih di Bawah Umur
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
3 Bedak untuk Kulit Sensitif: Pilihan Aman agar Wajah Tetap Sempurna Tanpa Iritasi
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat
-
12 Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Ada Balita 2 Tahun