SuaraSumbar.id - Tokoh adat suku Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) resmi melayangkan gugatan permasalahan sengketa tanah yang berada di RW Inkorba, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Bukittinggi.
Gugatan tersebut diserahkan dan diterima langsung Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi. Sejumlah pihak tergugat diantaranya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya juga mengajukan izin penertiban sertifikat di lokasi seluas sekitar 11.900 meter persegi itu.
Proses pengantaran surat gugatan itu menjadi perhatian warga sekitar lantaran dilakukan dengan arak-arakan dengan dipimpin Tokoh Adat dengan pakaian khas Minangkabau. Selain itu, Bundo Kanduang dan Anak Kemenakan Kurai yang menjadi suku asli masyarakat Bukittinggi juga turut mendampingi pengantaran gugatan itu.
"Hari ini kami resmi melakukan upaya hukum sebagai hak warga negara untuk mempertahankan tanah yang dari pendahulu kami disebut Pusako Tinggi Pasukuan Pisang di Bantodarano," kata salah seorang penggugat, AF Datuak Mantari Basa di Bukittinggi, Kamis (13/10/2021).
Baca Juga: Miris! Ibu dan Dua Anaknya Terlantar di Bukittinggi, Ngaku Diusir Keluarga
Menurutnya, langkah pengajuan gugatan ini dilakukan juga untuk menghindari kesetidakfahaman antara pihak TNI dengan warga di Campago Guguak Bulek terkait saling klaim kepemilikan tanah.
"Biarlah pengadilan yang memutuskan, kami hanya berusaha dan ikhtiar demi kebaikan bersama, sejak dulu masalah tanah ini tidak kunjung usai, kami tidak ingin generasi setelah ini juga harus meributkan kembali permasalahan yang sama," kata dia.
Menurutnya, masalah hukum tanah milik Pasukuan Pisang itu sebelumnya sudah diserahkan ke Nagari se-Campago Guguak Bulek yang kemudian menunjuk tim kuasa hukum penyelesaian perkara.
Tokoh Adat Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh yang ikut memimpin prosesi pengantaran surat gugatan mengatakan, ini merupakan sejarah baru yang terjadi di Bukittinggi,
"Selama ini belum pernah ada Tokoh Adat Kurai yang bersama-sama dengan Bundo Kanduang dan warga beramai-ramai mengantarkan Surat Gugatan, ini pertama kali terjadi dan semoga proses peradilan berjalan secara adil tanpa ada tekanan ke masyarakat," kata Taufik.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Lansia Masih Rendah, Pemkot Bukittinggi Bakal Kunjungi Rumah ke Rumah
Ia berharap adanya kesatuan dari Pasukuan Kurai di Bukittinggi untuk bersama mempertahankan hak tanah ulayat dan Pusako Tinggi sesuai dengan bukti dan kebenaran di antaranya melalui proses pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Pasukuan Pisang Datuak Mantari Basa, Haswandi mengatakan ada tiga kelompok tergugat yang dimasukkan dalam surat gugatan tersebut.
"Kita menggugat di antaranya NV. Ikorba, TNI dan juga warga yang kini menempatinya saat ini. Kita siap mengikuti proses pengadilan baik mediasi dan lainnya secara tertib hukum tentunya," kata Haswandi.
Di lain pihak, Pasi Log Kodim 03/04 Kapten Czi Fakhrullah mengatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melakukan langkah hukum sesuai aturan.
"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan perintah dari atasan, kami juga punya bukti yang kuat, wajar jika ada warga yang keberatan kemudian melakukan upaya hukum, tidak masalah," kata Fakhrullah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
ATR/BPN Kebakaran, Sejumlah Dokumen Terbakar
-
Kasus Sengketa Tanah, Lawan Mat Solar Berencana Ajukan Gugatan Balik ke Pengadilan
-
Mat Solar Diminta Cabut Gugatan Sengketa Tanah, Hakim Tawarkan 2 Opsi Solusi
-
Terabaikan, Rukmini Paata Toheke: Masyarakat Ngata Toro Menjaga Alam karena Aturan Adat, Bukan Perintah Negara
-
Masih Belum Dibayar, Anak Mat Solar Tagih Ganti Rugi Tanah yang Dijadikan Jalan Tol
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pemko Payakumbuh Gelar Program Pesantren Sekolah Selama Ramadan 2025
-
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat
-
Kebakaran Lahan Sawit di Pesisir Selatan, Petani Diperkirakan Rugi Rp 100 Juta
-
Kronologi Bocah Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Dokter, Ayah Korban Ungkap Kondisi Terkini