SuaraSumbar.id - Tokoh adat suku Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) resmi melayangkan gugatan permasalahan sengketa tanah yang berada di RW Inkorba, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Bukittinggi.
Gugatan tersebut diserahkan dan diterima langsung Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi. Sejumlah pihak tergugat diantaranya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya juga mengajukan izin penertiban sertifikat di lokasi seluas sekitar 11.900 meter persegi itu.
Proses pengantaran surat gugatan itu menjadi perhatian warga sekitar lantaran dilakukan dengan arak-arakan dengan dipimpin Tokoh Adat dengan pakaian khas Minangkabau. Selain itu, Bundo Kanduang dan Anak Kemenakan Kurai yang menjadi suku asli masyarakat Bukittinggi juga turut mendampingi pengantaran gugatan itu.
"Hari ini kami resmi melakukan upaya hukum sebagai hak warga negara untuk mempertahankan tanah yang dari pendahulu kami disebut Pusako Tinggi Pasukuan Pisang di Bantodarano," kata salah seorang penggugat, AF Datuak Mantari Basa di Bukittinggi, Kamis (13/10/2021).
Menurutnya, langkah pengajuan gugatan ini dilakukan juga untuk menghindari kesetidakfahaman antara pihak TNI dengan warga di Campago Guguak Bulek terkait saling klaim kepemilikan tanah.
"Biarlah pengadilan yang memutuskan, kami hanya berusaha dan ikhtiar demi kebaikan bersama, sejak dulu masalah tanah ini tidak kunjung usai, kami tidak ingin generasi setelah ini juga harus meributkan kembali permasalahan yang sama," kata dia.
Menurutnya, masalah hukum tanah milik Pasukuan Pisang itu sebelumnya sudah diserahkan ke Nagari se-Campago Guguak Bulek yang kemudian menunjuk tim kuasa hukum penyelesaian perkara.
Tokoh Adat Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh yang ikut memimpin prosesi pengantaran surat gugatan mengatakan, ini merupakan sejarah baru yang terjadi di Bukittinggi,
"Selama ini belum pernah ada Tokoh Adat Kurai yang bersama-sama dengan Bundo Kanduang dan warga beramai-ramai mengantarkan Surat Gugatan, ini pertama kali terjadi dan semoga proses peradilan berjalan secara adil tanpa ada tekanan ke masyarakat," kata Taufik.
Baca Juga: Miris! Ibu dan Dua Anaknya Terlantar di Bukittinggi, Ngaku Diusir Keluarga
Ia berharap adanya kesatuan dari Pasukuan Kurai di Bukittinggi untuk bersama mempertahankan hak tanah ulayat dan Pusako Tinggi sesuai dengan bukti dan kebenaran di antaranya melalui proses pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Pasukuan Pisang Datuak Mantari Basa, Haswandi mengatakan ada tiga kelompok tergugat yang dimasukkan dalam surat gugatan tersebut.
"Kita menggugat di antaranya NV. Ikorba, TNI dan juga warga yang kini menempatinya saat ini. Kita siap mengikuti proses pengadilan baik mediasi dan lainnya secara tertib hukum tentunya," kata Haswandi.
Di lain pihak, Pasi Log Kodim 03/04 Kapten Czi Fakhrullah mengatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melakukan langkah hukum sesuai aturan.
"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan perintah dari atasan, kami juga punya bukti yang kuat, wajar jika ada warga yang keberatan kemudian melakukan upaya hukum, tidak masalah," kata Fakhrullah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
DPRD Riau Bikin Pansus Atasi Konflik Lahan Perkebunan dan Masyarakat
-
Ratusan Burung Hasil Tangkapan Polres Bukittinggi Dilepasliarkan
-
Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap, 583 Burung Diamankan
-
Kebut Pembangunan Pasar Bawah Bukittinggi Pasca Kebakaran, Wali Kota Tegaskan Soal Ini
-
Suami-Istri Nikah Siri Tertangkap Razia di Bukittinggi, Ternyata Masih di Bawah Umur
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
5 Lipstik Matte Lokal Murah Meriah, Nyaman Dipakai Seharian
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian